Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Ekonomi

Berita Tempo Plus

Dikejar Tenggat Distribusi Perangkat TV Digital  

Operator siaran televisi membagikan set-top box kepada masyarakat kurang mampu.

29 Juli 2022 | 00.00 WIB

Perakitan set top box tv digital PT Inti di Bandung, Jawa Barat, 10 Juni 2022. TEMPO/Prima Mulia
Perbesar
Perakitan set top box tv digital PT Inti di Bandung, Jawa Barat, 10 Juni 2022. TEMPO/Prima Mulia

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

JAKARTA – Operator siaran televisi mulai gencar membagikan perangkat penunjang siaran digital alias set-top box (STB) kepada masyarakat kurang mampu. Direktur Independen PT Visi Media Asia Tbk (Viva), Neil R. Tobing, mengatakan grup perusahaannya akan membagikan 150 ribu unit STB, meningkat dari komitmen sebelumnya yang hanya 72 ribu unit.

“Baru sekitar 8.000 unit yang terdistribusi karena kami masih menvalidasi data penerima dari Kementerian Komunikasi dan Informatika,” ucap dia kepada Tempo, kemarin.

Pemerintah sebelumnya memberi janji akan menyediakan total 6,7 juta unit STB untuk keluarga miskin. Pengadaan dan pendistribusian 1 juta unit STB ditanggung menggunakan kas negara. Sedangkan sisanya dibebankan kepada penyelenggara multipleks (MUX) atau lembaga penyiaran.

Sementara sebelumnya para penyedia saluran televisi mengelola menara siaran secara mandiri, di era digital, mereka bisa saling berbagi infrastruktur. Nantinya, satu MUX bisa menyiarkan belasan program siaran secara bersamaan dengan kualitas yang jauh lebih baik dibanding TV analog. Indonesia memakai penangkap siaran berjenis DVB-T2. Perangkat STB adalah tambahan yang harus dipakai para pengguna TV model lama.

Menurut Neil, yang juga Wakil Ketua Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI), jumlah STB yang menjadi komitmen setiap penyelenggara siaran berbeda-beda. Angka itu berbasis pada tender yang diadakan pemerintah pada 2012. “Komitmennya beragam,” tutur dia. “Ada yang pegang 1,3 juta unit; 1 juta unit, ada juga yang 700 ribu unit.”  

Televisi Analog Berakhir pada 2022

Pembagian STB menjadi bagian dari rencana migrasi siaran analog ke digital yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Dalam aturan tersebut, penghentian siaran analog alias analog switch off (ASO) wajib diterapkan secara menyeluruh selambat-lambatnya dua tahun sejak pemberlakuan UU Cipta Kerja.

Merujuk pada lini masa yang dibuat Kementerian Komunikasi, tahap pertama ASO sudah dimulai sejak 30 April lalu di 56 area penyiaran yang meliputi 161 kabupaten dan kota. Adapun tahap keduanya menyasar 31 area penyiaran lain mulai 31 Agustus mendatang. Sementara itu, tahap ketiga berjalan di 25 area hingga 2 November 2022.

Ketua Umum ATVSI, Syafril Nasution, memastikan penyaluran STB dilakukan sesuai dengan data calon penerimanya. “Sebagian (distribusi STB) sudah dimulai, tapi memang belum begitu besar jumlahnya,” ucap dia, kemarin.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Yohanes Paskalis

Mulai ditempa di Tempo sebagai calon reporter sejak Agustus 2015. Berpengalaman menulis isu ekonomi, nasional, dan metropolitan di Tempo.co, sebelum bertugas di desk Ekonomi dan Bisnis Koran Tempo sejak Desember 2017. Selain artikel reguler, turut mengisi rubrik cerita bisnis rintisan atau startup yang terbit pada edisi akhir pekan.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus