Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mengingatkan masyarakat yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) wajib melakukan lapor SPT Tahunan. Jika tidak melaporkan, maka Wajib Pajak tersebut akan dikenakan sanksi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Adapun laporan SPT Tahunan ini merupakan bentuk pelaporan dari wajib pajak terkait penghitungan atau pembayaran pajak, objek pajak atau bukan objek pajak.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Hingga akhir Maret, laporan SPT Pajak Tahunan bisa dilakukan secara online tanpa harus datang langsung ke kantor.
Situs KlikPajak menjelaskan bahwa SPT Tahunan melalui e-filling dapat dilakukan dengan 10 langkah mudah. Begini urutannya.
- Kunjungi situs DJP Online di http://djponline.pajak.go.id.
- Masukkan NPWP beserta kata sandi Anda. Kemudian isi kode keamanan dan klik “login”.
- Klik “Lapor” dan pilih layanan “E-Filing”. Lalu klik “Buat SPT”.
- Nantinya akan muncul beberapa pertanyaan yang harus dijawab dengan tepat untuk mendapatkan formulir SPT tahunan 1770 SS.Jika benar, maka akan muncul kolom SPT 1770 SS.
- Formulir akan muncul di layar dan Anda dapat mengisi kolom yang ada sesuai dengan bukti potong pajak.
- Isi formulir yang berisi tahun pajak dan status SPT.
- Jika sudah, akan muncul ringkasan SPT dan pengambilan kode verifikasi. Klik “Di Sini” untuk pengambilan kode verifikasi. Setelah itu kode verifikasi akan dikirim ke surel atau nomor ponsel.
- Masukkan kode verifikasi pada kolom yang sudah disediakan dan klik “Kirim SPT”.
- Secara otomatis, laporan SPT akan terekam dalam sistem DJP.
- Bukti penyelesaian laporan akan dikirimkan melalui email Anda.
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan sebelumnya memastikan perlindungan data DJP, termasuk data wajib pajak yang disimpan oleh pihaknya, dalam kondisi aman. Selain itu data wajib pajak dapat diakses seperti biasa.
Hal tersebut merespons cuitan dari akun Twitter @darktracer_int pada Rabu pekan lalu, 2 Maret 2022 yang mengatakan sebanyak lebih dari 49.000 credential user bocor yang digunakan untuk masuk ke dalam situs pemerintahan.
Ditjen Pajak lalu melakukan investigasi. Dari hasil investigasi itu, diketahui kebocoran data diduga berasal dari perangkat user yang terinfeksi malware, yang kemudian digunakan untuk masuk ke dalam situs pemerintahan. Akibatnya, ada kebocoran dari sisi pengguna.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Neilmaldrin Noor, menyarankan agar pengguna situs web pajak.go.id dan wajib pajak secara luas segera mengganti kata sandi (password) dengan kata sandi yang lebih kuat dan aman.
"Agar tidak mudah diretas," ujar Neilmaldrin dalam siaran pers, Kamis, 3 Maret 2022. Ditjen Pajak juga mengimbau agar para pengguna memasang antivirus terbaru di perangkat masing-masing untuk menghindari infeksi malware.
Tak hanya situs Ditjen Pajak, dalam unggahan @darktracer_int ditemukan pula nama lembaga/kementerian lainnya dalam daftar tersebut, seperti dashboard.prakerja.go.id, sso.datadik.kemendikbud.go.id, sscndaftar.bkn.go.id, emispendis.kemenag.go.id, sensus.bps.go.id, dan lainnya.
BISNIS
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.