Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah menegaskan kegiatan pertambangan tanpa izin (PETI) atau tambang ilegal melanggar Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 akan dikenai sanksi pidana.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Tri Winarno, menyebutkan sanksi akan dikenakan terhadap perusahaan yang tidak memiliki izin saat eksplorasi, melakukan operasi produksi, maupun individu yang menampung, memanfaatkan, atau melakukan pengolahan dan pemurnian.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Ini dikenakan sanksi yang sama, yaitu pidana paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar," ujar Tri saat rapat kerja bersama Komisi XII di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, 12 November 2024.
Tri berujar, berdasarkan laporan kepolisian dan keterangan ahli, terdapat 128 kasus pertambangan tanpa izin yang tercatat sepanjang tahun 2023. Kasus-kasus tersebut tersebar di 24 provinsi di Indonesia, paling banyak di Sumatera Selatan dengan 25 kasus.
Untuk menyelesaikan persoalan ini, pemerintah akan mengambil tiga langkah. Pertama, membatasi pergerakan dari penambangan tanpa izin melalui digitalisasi.
Ditjen Minerba telah meluncurkan SIMBARA atau Sistem Informasi Mineral dan Batu Bara. Menurut Tri, sistem tersebut akan mengintegrasikan proses monitoring dan pengawasan niaga batu bara dari hulu ke hilir.
"Apabila perusahaan itu tidak berizin, kemudian tidak mempunyai stok, maka perusahaan itu tidak bisa melakukan penjualan," katanya.
Langkah kedua adalah dengan melakukan formalisasi pada daerah yang memang terdapat banyak penambangan ilegal. Pada kegiatan pertambangan tersebut, apabila memenuhi persyaratan dan bermanfaat bagi masyarakat sekitar, maka akan diberikan izin melalui Izin Pertambangan Rakyat (IPR) atau Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP).
Ketiga, Kementerian ESDM akan mendirikan Ditjen Penegakan Hukum (Gakkum) yang khusus menangani soal pertambangan ilegal. Pembentukan Ditjen ini sudah diatur melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 169 Tahun 2024 tentang Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada 5 November 2024.
"Terakhir kita lakukan secara Gakkum, ini kami berdasarkan pada Perpres ada Ditjen Gakkum yang mungkin dalam waktu tidak terlalu lama akan segera ada di Kementerian ESDM," kata Tri.