Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perdagangan mewajibkan semua jenis minyak goreng untuk dijual dengan kemasan, mulai tahun 2020. Kemasan sederhana ini sejalan dengan Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk salah satu turunan olahan sawit.
Baca: Pabrikan Akan Diwajibkan Jual Minyak Goreng Murah
"Nanti tidak ada lagi yang dijual dalam bentuk curah, semua sudah harus kemasan," kata Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Tjahya Widayanti seusai Halalbihalal di kantornya, Rabu, 12 Juni 2019.
Tjahya mengungkapkan, kebijakan kemasan minyak goreng telah sesuai arahan Menteri Perdagangan, yakni dari total produksi minyak goreng harus ada 20 persen untuk menyediakan kemasan sederhana. "Kemasan sederhana di sini adalah kemasan dengan volume satu liter dengan HET 11 ribu rupiah," ujar dia.
Direktur Industri Makanan, Hasil Laut, dan Perikanan Kementerian Perindustrian, Enny Ratnaningtyas, menjelaskan, penerapan SNI untuk minyak goreng yang seyogianya dilaksanakan 31 Desember 2018, ditunda sampai 1 Januari 2020. Saat ini, Kemenperin tengah merevisi Peraturan Menteri Perindustrian No. 87 /2013 tentang pemberlakuan SNI 7709: 2012 Minyak Goreng Sawit.
Baca: Pemerintah Wajibkan Pabrikan Jual Minyak Goreng Kemasan Sederhana
Pada aturan SNI 7709: 2012 Minyak Goreng Sawit juga harus mengandung vitamin A. Menurut Direktur Bina Gizi Masyarakat Kementrian Kesehatan Dody Izwardy, kadar vitamin A yang terkandung dalam minyak goreng harus 40 IU (satuan vitamin) dan ambang batasnya minimum 20 IU. “Kalau 40 IU, ketika proses pengepakan, pemasaran, hingga ke pasar masih ada terkandung 20 IU—25 IU jadi masih aman,” ucapnya.
EKO WAHYUDI
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini