Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

300 Karyawan Indosat Kena PHK, Berikut Cara Klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan

Indosat Ooredoo Hutchison melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap lebih dari 300 orang karyawannya karena perusahaan melakukan rightsizing.

24 September 2022 | 09.28 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ilustrasi logo Indosat Ooredoo. Kredit: ANTARA/HO

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Indosat Ooredoo Hutchison melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap lebih dari 300 orang karyawannya. Pegawai yang terkena PHK bisa mengajukan klaim Jaminan Kehilangan Kerja (JKP) jika terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dikutip dari situs situs resmi BPJS Ketenagakerjaan, Sabtu, 24 September 2022, JKP merupakan program yang diperuntukkan bagi pekerja atau buruh yang mengalami PHK. Manfaat yang bisa diperoleh berupa uang tunai, informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja. Program ini sudah di mulai sejak 11 Februari 2022 lalu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Namun, ada syarat dan cara yang harus dipenuhi oleh peserta tersebut agar mendapatkan manfaat atau klaim JKP. Untuk mengajukan JKP, ada dua cara yang bisa ditempuh, yakni klaim bulan pertama dan klaim bulan kedua sampai keenam. Berikut caranya.

Klaim bulan pertama:

- Masuk ke portal Siap Kerja
- Pilih menu Ajukan Klaim di portal Siap Kerja
- Melengkapi data pribadi, nomor rekening dan menandatangani surat Komitmen Aktivitas Pencarian Kerja (KAPK) di portal Siap Kerja
- Validasi data oleh BPJS Ketenagakerjaan
- Peserta menerima email pemberitahuan proses klaim JKP
- Proses selesai, manfaat uang tunai JKP akan masuk ke rekening peserta.

Klaim bulan kedua hingga keenam:

- Melakukan Asesmen Diri pada portal Siap Kerja
- Melamar pekerjaan (miniminal 5 perusahaan yang berbeda/ satu perusahaan yang telah proses wawancara)
- Mengikuti konseling
- Mengikuti Pelatihan Kerja sesuai rekomendasi Petugas Antar Kerja di antara periode bulan ke 2 - 5 (kehadiran minimal 80 persen)
- Mengajukan klaim bulan berikutnya sesuai tanggal yang tertera di akun Siap Kerja
Selesai, lalu manfaat JKP pun akan masuk ke rekening peserta.

Namun sebelum menempuh langkah di atas, peserta harus mengurus beberapa dokumen agar klaim yang diajukan berjalan dengan baik. Salah satunya menunjukkan bukti bahwa sudah di-PHK. Peserta harus melaporkan jika sudah di-PHK dengan cara berikut.

- Mengaktifkan akun Siap Kerja dan cek eligibilitas kepesertaan program JKP
- Mendapat bukti PHK dari pemberi kerja
- Melaporkan PHK melalui portal Siap Kerja dengan upload bukti PHK. 

Selain itu, kelengkapan dokumen kartu BPJS dan pendukungnya, seperti Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), perlu disiapkan. Klaim JKP harus dilakukan oleh dua belah pihak, baik pekerja yang terkena PHK maupun perusahaan pemberi kerja. Klaim dari perusahaan bisa diajukan dengan mengisi formulir di Sistem Informasi Ketenagakerjaan paling lama tujuh hari setelah terjadinya PHK. 

Formulir diisi dengan melengkapi nama dan alamat perusahaan, nomor pendaftaran dan sertifikat kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Lalu, nama dan alamat pekerja, nomor kepesertaan pekerja pada BPJS Ketenagakerjaan, data pekerja meliputi NIK hingga tanggal lahir pekerja, tanggal mulai dan berakhirnya perjanjian kerja bagi PKWT, atau surat pengangkatan bagi PKWTT.

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini

Moh. Khory Alfarizi

Moh. Khory Alfarizi

Menjadi wartawan Tempo sejak 2018 dan meliput isu teknologi, sains, olahraga hingga kriminalitas. Alumni Universitas Swadaya Gunung Jati, Cirebon, Jawa Barat, program studi akuntansi. Mengikuti program Kelas Khusus Jurnalisme Data Non-degree yang digelar AJI Indonesia pada 2023.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus