Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

4 Hal yang Dilakukan BPOM saat Temukan 12 Obat Tradisional hingga Kosmetik Berbahaya

Temukan 12 obat tradisional hingga kosmetik berbahaya, BPOM lakukan 4 hal ini.

1 Agustus 2023 | 17.25 WIB

Petugas Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Banda Aceh melakukan pengujian laboratorium jajanan berbuka puasa (takjil) Ramadhan 1444 H yang dijajakan pedagang musiman di Banda Aceh, Aceh, Kamis 24 Maret 2023. Pengujian terhadap sampel takjil dilakukan guna mencegah beredarnya makanan dan minuman yang mengandung zat kimia berbahaya. ANTARA FOTO / Irwansyah Putra
Perbesar
Petugas Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Banda Aceh melakukan pengujian laboratorium jajanan berbuka puasa (takjil) Ramadhan 1444 H yang dijajakan pedagang musiman di Banda Aceh, Aceh, Kamis 24 Maret 2023. Pengujian terhadap sampel takjil dilakukan guna mencegah beredarnya makanan dan minuman yang mengandung zat kimia berbahaya. ANTARA FOTO / Irwansyah Putra

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengumumkan produk obat tradisional (OT), suplemen kesehatan (SK), dan kosmetik yang tidak memenuhi syarat (TMS) keamanan dan mutu. Hal itu dilakukan sebagai upaya memberikan perlindungan kepada masyarakat.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Pengawasan itu dilakukan melalui kegiatan sampling dan pengujian, serta pemeriksaan terhadap sarana produksi dan distribusinya. “Berdasarkan pengawasan, BPOM menemukan sebanyak delapan produk obat tradisional dan suplemen kesehatan yang TMS keamanan dan mutu,” tertulis dalam keterangan pers dikutip dari laman resmi BPOM, Senin, 1 Agustus 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Produk obat tradisional dan suplemen kesehatan mengandung bahan yang dilarang digunakan atau cemaran yang melebihi ambang batas aman. Selain itu BPOM juga menemukan empat produk kosmetik yang TMS keamanan dan mutu karena mengandung bahan yang dilarang dan bahan berbahaya. 

Bahaya obat tradisional hingga kosmetik yang tak penuhi syarat keamanan dan mutu

Produk obat tradisional dan suplemen kesehatan yang TMS, berisiko terhadap kesehatan masyarakat yang mengonsumsinya. Karena dapat menyebabkan gangguan terhadap kesehatan antara lain gangguan sistem pencernaan, gangguan fungsi hati dan ginjal, serta gangguan hormon.  

“Sedangkan produk kosmetik yang TMS, berisiko terhadap kesehatan masyarakat yang menggunakannya. Karena dapat menyebabkan kanker (bersifat karsinogenik) dan ganggunan pada kulit, seperti ochronosis (warna kulit menjadi kehitaman),” kata BPOM.

BPOM cabut nomor izin edar 12 produk obat tradisional hingga kosmetik

BPOM lantas mencabut nomor izin edar (NIE) 12 produk obat tradisional, suplemen kesehatan, dan kosmetik. “Serta menerapkan sanksi administratif kepada pemilik izin edar/pelaku usaha yang memproduksinya,” tertulis dalam keterangan pers.

BPOM minta perusahaan obat tradisional hingga kosmetik berbahaya lakukan empat hal

Selain itu, BPOM memerintahkan kepada pemilik izin edar produk obat tradisional, suplemen kesehatan, dan kosmetik yang TMS tersebut melakukan beberapa hal. Pertama, menghentikan kegiatan produksi dan distribusi produknya.

Kedua, menarik dan memastikan semua produk obat tradisional, suplemen kesehatan, dan kosmetik, telah dilakukan penarikan dari peredaran. Di mana meliputi pedagang besar farmasi (PBF), apotek, toko obat dan kosmetik, serta sarana distribusi dan fasilitas pelayanan kefarmasian lainnya.

Ketiga, memusnahkan semua persediaan (stok) produk obat tradisional, suplemen kesehatan, dan kosmetik tersebut. Kegiatan itu dengan disaksikan oleh petugas unit pelaksana teknis (UPT) BPOM dengan membuat Berita Acara Pemusnahan.

“Keempat, melaporkan pelaksanaan perintah penghentian produksi, penarikan, dan pemusnahannya kepada BPOM,” kata BPOM.

BPOM tegaskan pelaku usaha terapkan cara pembuatan yang baik

BPOM melalui 73 UPT di seluruh Indonesia melakukan pengawalan terhadap proses penarikan dan pemusnahan produk TMS tersebut. Badan itu juga akan terus memperbarui informasi terkait hasil pengawasan produk obat tradisional, suplemen kesehatan, dan kosmetik berdasarkan data terbaru hasil investigasi dan intensifikasi pengawasan.

BPOM menegaskan agar pelaku usaha konsisten menerapkan cara pembuatan yang baik (good manufacturing practices/ GMP). Juga harus memastikan bahan baku yang digunakan sesuai dengan standar dan persyaratan, serta produk yang diproduksi memenuhi persyaratan keamanan, manfaat, dan mutu. 

“BPOM juga meminta komitmen pelaku usaha untuk konsisten mematuhi ketentuan peraturan perundangan-undangan yang telah ditetapkan oleh regulator, baik secara nasional maupun internasional,” ucap pihak BPOM.

BPOM imbau masyarakat lebih waspada

Sementara untuk masyarakat, diimbau agar lebih waspada serta tidak menggunakan produk obat tradisional, suplemen kesehatan, dan kosmetik yang telah dilarang dan ditarik dari peredaran. Apabila masyarakat menemukannya di pasaran, dapat melaporkannya ke BPOM.

“Melalui Contact Center HALOBPOM 1500533 atau ke unit pelaksana teknis BPOM terdekat,” tutur BPOM.

BPOM minta masyarakat jadi konsumen cerdas

Badan yang dipimpin oleh Kepala BPOM Penny K. Lukito itu juga meminta masyarakat menjadi konsumen cerdas. Serta selalu ingat Cek KLIK (Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa) sebelum membeli atau menggunakan obat tradisional, suplemen kesehatan, dan kosmetik. 

“Pastikan kemasan dalam kondisi baik, baca informasi produk yang tertera pada Labelnya, pastikan produk telah memiliki Izin edar BPOM, dan belum melebihi masa kedaluwarsa,” kata BPOM.

Daftar 12 obat tradisional dan kosmetik berbahaya 

Berikut daftar obat tradisional, suplemen kesehatan, serta kosmetik yang tidak memenuhi syarat tersebut:

Produk Obat Tradisional

  1. Pegal Linu Husada (pada kemasan tercantum nama produk: Pegal Linu Husada Cap Tawon Klanceng) pemilik izin edar CV Putri Husada.
  2. Pegal Linu (pada kemasan tercantum namaproduk: Pegal Linu Cap Akar Daun) pemilik izin edar CV Akar Daun.
  3. Sirandi (botol kaca) pemilik izin edar CV Herbal Mulya.
  4. Sirandi (botol plastik) pemilik izin edar CV Herbal Mulya.
  5. Liu Shen Shui (Sakit Perut) pemilik izin edar PT Bintang Kupu-Kupu.
  6. Cairan Sakit Perut Kupu Cair Chi Chung Shui, pemilik izin edar PT Bintang Kupu-Kupu.
  7. New Tay Pin San Jamu untuk Sakit Perut dan Kembung, pemilik izin edar PT Bintang Kupu-Kupu.

Produk Suplemen Kesehatan

  1. Feroglobin Kid Drops, pemilik izin edar PT Vitabiotics Healthcare.

Produk Kosmetik

  1. CASANDRA Glam Nude Lipcream 2, pemilik izin edar PT Selamat Makmur.
  2. CASANDRA Lipstick Colorfix (No.6), pemilik izin edar PT Selamat Makmur.
  3. LA WIDYA CURCUMIN Day Cream, pemilik izin edar PT Sinar Dios Abadi
  4. BIOGOLD Night Cream, pemilik izin edar Pasifik Osean Ind.

MOH. KHORY ALFARIZI

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus