Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Slogan “Orang bijak, bayar pajak” terus menjadi jargon yang ditanamkan pemerintah di ingatan masyarakat. Dilansir dari buku manajemen pajak tulisan Indra Mahardika Putra, Charles E. McLure ekonom dari Stanford University menutuakan, Pajak adalah kewajiban finansial yang dibebankan kepada individu atau suatu lembaga badan usaha untuk membiayai fasilitas publik.
Menurut Charles, pajak adalah bentuk kontribusi rakyat untuk memakmurkan negara, uang pajak biasa digunakan untuk sarana publik, layanan, hingga fasilitas yang disediakan negara. Jenis pajak ada bermacam-macam. Di Indonesia misalnya dikenal pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai, pajak bumi dan bangunan, pajak barang mewah, dan beberapa lainnya. Selain itu, terdapat berbagai jenis pajak yang unik berbeda di negara lain.
Dilansir dari berbagai sumber, inilah 5 pajak unik yang diterapkan di sejumlah negara:
1. Pajak Anjing
Pajak anjing merupakan pungutan kepada orang yang memelihara anjing. Melansir dari pajakku.com, Pajak ini diterapkan di sejumlah negara seperti Swiss. Bagi orang yang tidak membayar pajak anjing, berdasarkan aturan yang berlaku di sana, negara bisa menembak mati anjing tersebut.
Selain Swiss, pajak anjing juga diterapkan di negara Jerman. Melansir dari buku Banyak Jalan Menuju Jerman, pajak anjing di Jerman sudah diterapkan sejak tahun 1500-an. Saat itu, petani yang memelihara anjing dipungut pajak sebagai biaya pembersihan kotoran anjing. Semakin ganas dan besar seekor anjing, pajaknya pun semakin besar. Pajak anjing tersebut berlaku sampai sekarang. Dana pajak anjing digunakan pemerintah Jerman untuk membiayai manajemen pembersihan kotoran hewan.
2. Pajak Jomblo
Terdapat istilah yang dikenal dengan ‘single penalty’ di Amerika Serikat. Hal ini dijelaskan dalam konteks membayar pajak. Berdasarkan sistem pajak di negeri Paman Sam tersebut, melansir dari Cold Stream, bagi mereka yang jomblo atau belum menikah, mereka akan membayar pajak lebih banyak dibandingkan mereka yang telah berkeluarga.
Hal ini disebabkan oleh penghasilan yang diperoleh oleh orang jomblo dikenakan persentase pajak yang lebih tinggi daripada penghasilan sepasang orang yag telah menikah. Tak hanya itu, jaminan sosial yang didapatkan oleh mereka yang jomblo lebih sedikit karena orang yang menikah dapat mengambil keuntungan dari pasangan yang masih hidup dan juga yang telah meninggal.
3. Pajak Obesitas
Pada tahun 2008, Jepang memperkenalkan jenis pajak baru yang berupaya menekan obesitas dengan mengukur pertumbuhan lingkar pinggang. Melansir dari India Times, bagi warga negara jepang yang memiliki kelebihan berat badan atau obesitas, maka akan dikenakan pajak. Setiap tahunnya dilakukan pengukuran lingkaran pinggang (Metabo). Jika melebihi dari normal maka akan dikenakan pajak.
Dibentuknya aturan tersebut dipicu oleh ledakan konsumsi junk food. Sejak saat itu, Jepang memberlakukan hukuman berat kepada perusahaan dan otoritas sipil jika mereka gagal memenuhi target yang telah ditetapkan pada ukuran berat dan pinggang. Berkat undang-undang ini, tingkat obesitas di Jepang turun menjadi hampir 3,5 persen, salah satu yang terendah di dunia.
4. Pajak Menyiram Toilet
Di negara bagian Amerika Serikat, Maryland, diberlakukan pajak untuk menyiram toilet. Uang terkumpul dari pajak tersebeut digunakan untuk menjalankan Program Restorasi Teluk Chesapeake. Melansir dari TIF, pajak ini pertama kali diterapkan pada tahun 2004 dengan tujuan untuk mengontrol penggunaan air dan juga pengelolaan limbah.
Masyarakat Maryland dikenakan pajak sebesar 60 USD per tahun dengan tarif tetap 5 USD per bulan. Efek dari kebijakan tersebut mulai terlihat tiga belas tahun setelah pajak pertama kali diterapkan pada tahun 2004. Kejernihan air teluk mulai membaik, tutupan rumput bertambah luas, dan udara segar tersedia di setiap area untuk pertama kalinya dalam satu dekade.
5. Pajak Tato
Pada umumnya, layanan untuk tato, tindik badan, hingga salon rambut dikecualikan dari kewajiban untuk membayar pajak bagi yang menggunakan layanan tersebut. Meski demikian, tidak untuk penduduk Arkansas yang harus membayar pajak 6 persen untuk menggunakan layanan tersebut.
Melansir dari Piligrim, Penggunaan layanan tato dan tindik badan, serta perawatan yang menggunakan elektrolisis juga memenuhi unsur wajib pajak. Oleh karena itu, mencukur rabut di Arkansas pun akan dikenakan biaya tambahan oleh pajak.
PUTRI INDY SHAFARINA
Pilhan Editor: Daftar Pejabat Ditjen Pajak Berharta Fantastis, Teranyar Rafael Alun Trisambodo
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “http://tempo.co/”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini