Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Istilah perjalanan dinas mungkin sudah tidak asing lagi di telinga. Umumnya perjalanan dinas dilakukan oleh karyawan atau pegawai suatu perusahaan atau lembaga untuk kepentingan lembaga atau perusahaan bersangkutan. Berikut adalah penjelasan umum mengenai perjalanan dinas.
Ditilik dari segi kata, perjalanan dinas terdiri atas dua kata, yakni ‘perjalanan’ dan ‘dinas. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), perjalanan bermakna suatu kegiatan berpergian ke suatu tempat. Sementara itu, dinas memiliki arti sebagai orang yang mempimpin suatu unit. Dengan demikian, perjalanan dinas adalah sebuah aktivitas yang dilakukan pimpinan untuk berpergian ke suatu tempat dengan tujuan melaksanakan tugasnya.
Mengutip repository.bsi.ac.id, perjalanan dinas dilakukan dalam rangka mencapai tujuan pekerjaan, seperti menghadiri seminar, pembukaan cabang baru, meeting dengan klien, dan lain-lain. Bagi keberlangsungan suatu organisasi, perusahaan, atau institusi, perjalanan dinas memiliki peran penting. Sebab, perjalanan dinas ini menyangkut pemeliharaan organisasi yang lebih baik. Perjalanan dinas dilakukan oleh karyawan atau pegawai suatu lembaga atau perusahaan.
Dilansir hr.telkomuniversity.ac.id, secara geografis, perjalanan dinas dibedakan menjadi dua jenis, yaitu Perjalanan Dinas Dalam Negeri (PDDN) dan Perjalanan Dinas Luar Negeri (PDLN). Adapun yang termasuk PDDN yaitu Perjalanan Dinas Umum dan Perjalanan Dinas Khusus. Sementara PDLN dilaksanakan berkaitan dengan Pelaksanaan Pekerjaan yang harus diselesaikan; pendidikan dan pelatihan; serta workshop, seminar, konferensi, lokakarnya, kunjungankerja, dan studi banding.
Durasi pelaksanaan perjalanan dinas bermacam-macam, disesuaikan dengan ketentuan masing-masing organisasi. Namun secara umum, perjalanan dinas dilakukan selama satu hari atau lebih dari waktu tersebut. Sarana transportasi perjalanan dinas bisa dilakukan menggunakan jalur darat, air, atau udara.
Prinsip Perjalanan Dinas
Sebagaimana dijelaskan dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 113, terdapat empat prinsip yang harus diperhatikan dalam melaksanakan perjalanan dinas dalam negeri, yaitu
- Selektif, yaitu hanya untuk kepentingan yang sangat tinggi dan prioritas yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan;
- Ketersediaan anggaran dan kesesuaian dengan pencapaian kinerja Kementerian Negara/Lembaga;
- Efisiensi penggunaan belanja negara; dan
- Akuntabilitas pemberian perintah pelaksanaan Perjalanan Dinas dan pembebanan biaya Perjalanan Dinas.
NAOMY A. NUGRAHENI
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini