Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto melalui Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) menerbitkan aturan kebijakan Perjalanan Dinas Luar Negeri (PDLN) bagi seluruh pejabat.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dalam aturan kebijakan yang diteken Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi pada 23 Desember 2024 itu, PDLN harus mendapat izin dari Presiden melalui Sistem Informasi Perjalanan Dinas Luar Negeri di lingkungan Kemensetneg. “Permohonan PDLN diajukan dalam jangka waktu paling lambat 7 hari sebelum rencana tanggal keberangkatan,” bunyi aturan yang dilihat Tempo, Kamis, 26 Desember 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Guru Besar Ilmu Kebijakan Publik Universitas Jenderal Soedirman Prof. Dwiyanto Indiahono mengapresiasi kebijakan pemerintah pusat untuk mengefisienkan PDLN. “Harus diapresiasi, dan hal ini menjadi penting karena memang selama ini dinas luar negeri menyedot anggaran yang besar,” kata Dwiyanto pada Jumat, 27 Desember 2024 dilansir dari Antara.
Lebih lanjut, dia memandang bahwa apresiasi tetap perlu diberikan ke depannya, terutama saat terjadi perbaikan kinerja akibat kebijakan peningkatan efisiensi tersebut. Sementara itu, dia memandang bahwa indikator kinerja dan dampak aktivitas pemerintah usai menerapkan kebijakan efisiensi mesti disampaikan kepada publik.
“Harapannya ketika akuntabilitas dan transparansi pemerintah meningkat, maka kepercayaan publik kepada pemerintah juga akan semakin tinggi,” ujarnya.
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud Md., mendukung Presiden Prabowo Subianto yang memperketat PDLN. Bahkan, Mahfud mendorong Prabowo agar memberlakukan pengetatan yang sama untuk PDLN anggota Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR.
“Menurut saya, itu bagian yang bagus dari kebijakan Pak Prabowo. Batasi itu kunjungan kerja. Seperti kata Pak Prabowo, ‘untuk apa kunker-kunker lagi? Kita kan sudah tahu masalah kita kok mau cari ke luar negeri’. Kan gitu kata Pak Prabowo. Itu betul,” kata Mahfud kepada Tempo, Kamis, 26 Desember 2024.
Kendati ranah legislatif, Mahfud mengatakan Prabowo tetap bisa membatasi anggaran PDLN DPR lewat Menteri Keuangan. “Pada akhirnya harus berlaku juga bagi DPR. Kan Menteri Keuangan bisa buat aturan ke DPR,” ujar dia.
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Deni Surjantoro menyambut baik adanya regulasi yang mengharuskan perjalanan dinas luar negeri pejabat mesti melewati izin langsung dari presiden. Ia menilai, regulasi tersebut akan membantu keefektifan dari rencana efisiensi anggaran tahun depan.
“Tentu efektif (membantu mencapai target efisiensi anggaran yang ada),” kata Deni ketika dihubungi lewat aplikasi pesan singkat, Sabtu, 28 Desember 2024.
Meskipun begitu, Deni masih belum dapat menyampaikan seberapa besar efisiensi anggaran yang bisa didapatkan oleh pemerintah, bila nantinya regulasi tersebut dijalankan. Hanya saja, ia menyebut regulasi ini telah sejalan dengan rencana pemerintah untuk melakukan efisiensi anggaran. “Kami belum bisa menyampaikan perkiraan angka pastinya. Tapi yang jelas, efisiensi anggaran adalah hal yang sangat baik,” kata Deni kembali.
Deni juga memastikan Kemenkeu akan mendukung penuh implementasi dari aturan baru ini. Ia juga mengatakan, Kemenkeu akan ikut serta dan mematuhi regulasi tersebut. Hal ini akan mendukung upaya kementerian maupun lembaga negara untuk melakukan efisiensi anggaran. "Pasti (Kemenkeu) ikut dan kami dukung kebijakan ini," ucapnya.
Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar mengatakan kebijakan pengetatan PDLN untuk efisiensi APBN.
"Ya semua perjalanan dalam negeri, luar negeri, dilakukan pembatasan. Saya kira bagian dari efisiensi APBN," kata Muhaimin Iskandar atau karib disapa Cak Imin di sela peluncuran "Gerakan Tujuh Kebiasaan Anak Indonesia Hebat", di Jakarta, Jumat, 27 Desember 2024 dilansir dari Antara.
Menurut dia, pengetatan tidak hanya untuk perjalanan dinas ke luar negeri saja, penyelenggaraan acara di dalam negeri juga dikurangi. "Pasti, semua kementerian melakukan pembatasan. Semua, pengurangan jumlah acara di dalam dan luar negeri," kata cak Imin.
Eka Yudha Saputra, dan Vendro Immanuel G berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan editor: Poin-poin Aturan Kebijakan Perjalanan Dinas Luar Negeri bagi Pejabat