Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Cara cek NPWP secara online perlu diketahui oleh setiap orang guna melihat status validasinya. Keaktifan NPWP ini dapat digunakan sebagai persyaratan untuk menunjang berbagai kegiatan, seperti melaporkan SPT Tahunan, mengajukan kredit usaha, dan lain sebagainya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP merupakan nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
NPWP ini dipakai sebagai tanda pengenal atau identitas Wajib Pajak untuk melaksanakan hak dan kewajiban pajaknya.
Mengecek NPWP juga memiliki beberapa manfaat bagi masyarakat selaku Wajib Pajak. Di antaranya adalah mengingat kembali nomor NPWP, mengetahui status validasi, membuat kredit usaha, hingga menghindari penipuan.
Lantas, bagaimana cara cek NPWP secara online? Simak rangkuman informasi selengkapnya berikut ini.
Cara Cek NPWP Online
1. Melalui Situs Resmi DJP
Salah satu cara cek NPWP secara online adalah melalui situs resmi Direktorat Jenderal Pajak (DPJ) pada tautan ereg.pajak.go.id. Adapun cara mengeceknya adalah sebagai berikut:
- Kunjungi website resmi DJP melalui tautan ereg.pajak.go.id.
- Masukkan nomor NPWP atau email beserta kata sandi yang telah terdaftar sebelumnya.
- Isi kolom captcha lalu klik ‘Login’
2. Melalui Aplikasi M-Pajak
Selain melalui website resmi DJP, Anda juga dapat mengecek keaktifan NPWP melalui aplikasi resmi yang diluncurkan DJP, yakni M-Pajak.
Namun sebelumnya, pastikan Anda telah mengunduh aplikasi M-Pajak terlebih dahulu di Play Store atau App Store dan memiliki akun M-Pajak. Jika sudah, Anda dapat mengeceknya dengan cara berikut:
- Buka aplikasi M-Pajak yang telah diunduh di ponsel Anda.
- Masuk ke akun DJP Online. Jika belum memiliki akun, daftar dan buat akun terlebih dahulu.
- Setelah masuk ke akun DJP Online, klik menu “Cek NPWP” di halaman utama aplikasi.
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), lalu klik “Cari”.
- Informasi mengenai NPWP Anda akan ditampilkan di dashboard.
3. Melalui Scan QR Code Pada Kartu NPWP
Kartu NPWP saat ini sudah dilengkapi dengan QR Code pada bagian depannya. Kode unik ini dapat Anda pakai untuk mengecek validasi NPWP tersebut. Adapun caranya adalah sebagai berikut:
- Ambil kartu NPWP Anda. QR Code terdapat di bagian depan kartu fisik ataupun soft file kartu NPWP yang telah dikirim oleh Direktorat Jenderal Pajak.
- Pindai QR Code yang terdapat pada kartu dengan menggunakan aplikasi atau fitur pemindai kode QR.
- Setelah itu, akan muncul tautan yang mengarahkan ke situs resmi DJP.
- Masukkan kode keamanan di laman web NPWP, lalu klik “Cek”.
- Anda akan menerima notifikasi validasi status NPWP.
4. Menggunakan KTP atau KK Bila Lupa Nomor NPWP
Cara cek NPWP secara online tentu membutuhkan nomor NPWP Anda. Namun, apabila Anda lupa nomor NPWP dan ingin mengecek nomor wajib pajak, Anda dapat menggantinya dengan nomor pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK).
Seperti diketahui, sejak Juli 2022 lalu, Kementerian Keuangan telah menerapkan penggunaan NIK atau KTP menjadi NPWP. Adapun langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:
- Buka situs E-Reg Pajak melalui tautan https://ereg.pajak.go.id/ceknpwp
- Pilih kategori NPWP, milik Orang Pribadi atau Badan.
- Kemudian, masukkan NIK dan Nomor KK pada kolom yang tersedia.
- Isi kolom Captcha sesuai gambar yang ada.
- Klik “Cari”.
- Apabila data NPWP Anda ditemukan, situs akan menampilkan informasi NPWP Anda.
5. Melalui Email DJP
Cara cek NPWP secara online selanjutnya adalah dengan mengirim email ke Pengaduan Direktorat Jenderal Pajak. Caranya adalah sebagai berikut:
- Buka aplikasi email pada ponsel Anda.
- Buat email baru dan kirimkan email ke alamat [email protected].
- Pada bagian badan email, tulis pesan berisi maksud dan tujuan, yakni menanyakan status NPWP. Sertakan juga Nomor NPWP bila sewaktu-waktu dibutuhkan.
- Kirim email dan tunggu balasan untuk proses selanjutnya.
RADEN PUTRI
Pilihan Editor: Proses Integrasi NPWP dan NIK, Mudahkan Transaksi Warga di Bank