Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

ekonomi

5 Cara Lapor Judi Online dengan Mudah, Bisa Lewat Google

Berikut ini langkah-langkah mengadukan konten, situs, atau aplikasi terkait judi online ke Kementerian Kominfo, Polri, hingga Google.

19 Juni 2024 | 15.12 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Masyarakat dapat melaporkan berbagai tindak kejahatan internet (cyber crime), di antaranya situs penipuan daring (online), aplikasi pinjaman online atau pinjol ilegal, situs berita bohong (hoax), situs mengandung virus, hingga situs provokatif, porno, atau judi online. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pelaporan dapat dilakukan secara mudah oleh siapa saja. Anda bisa memanfaatkan platform yang tersedia untuk pelaporan tersebut, salah satunya lewat Google. Berikut ini cara lapor judi online yang mudah.

Cara Lapor Judi Online

1. Cara Lapor Judi Online via Aduankonten.id

Aduankonten.id merupakan fasilitas pengaduan konten negatif yang disediakan pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sebelum mengajukan pemblokiran situs atau aplikasi, masyarakat dapat melakukan pemeriksaan terlebih dahulu terhadap situs atau aplikasi yang dituju melalui laman trustpositif.kominfo.go.id. 

Adapun langkah-langkah melaporkan konten, situs, atau aplikasi terkait judi slot sebagai berikut:

  1. Kunjungi laman https://aduankonten.id.
  2. Isikan data pelapor, meliputi nama lengkap, alamat surel (email), dan kata sandi.
  3. Ketuk tombol Captcha ‘Saya bukan robot’.
  4. Tekan ‘Daftar’.
  5. Setelah itu, pelapor akan diminta mengunggah tautan (link) dan tangkapan layar (screenshoot) konten judi online.
  6. Jelaskan alasan melaporkan konten.
  7. Selanjutnya, pelapor akan mendapatkan nomor aduan yang bisa dilacak di menu ‘Lacak Aduan Konten’.
  8. Kementerian Kominfo kemudian akan memblokir konten, situs, atau aplikasi judi online setelah dilakukan verifikasi dan validasi. 

Selain melalui situs aduankonten.id, masyarakat juga bisa melapor ke email [email protected] dan nomor WhatsApp 0811-922-4545. 

2. Cara Lapor Judi Online via SP4N LAPOR!

Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!) merupakan portal web yang dikelola bersama oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Kantor Staf Presiden (KSP), dan Ombudsman RI. 

Masyarakat dapat memanfaatkan SP4N LAPOR! untuk mengadukan konten, situs, atau aplikasi judi online. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Akses laman https://www.lapor.go.id.
  2. Pilih klasifikasi laporan, yaitu pengaduan.
  3. Isi judul laporan yang merupakan kesimpulan dari suatu laporan.
  4. Masukkan isi laporan yang menceritakan kronologis kejadian yang dibutuhkan. Apabila dibutuhkan, maka sertakan data diri berupa nama lengkap, nomor induk kependudukan (NIK), dan keterangan lainnya.
  5. Pilih tanggal dan lokasi kejadian.
  6. Pilih instansi tujuan, yaitu Kementerian Kominfo terkait teknis pemblokiran konten atau Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) untuk tindak kejahatan akibat judi online.
  7. Pilih kategori laporan.
  8. Pilih kategori pelapor anonim atau rahasia.
  9. Unggah lampiran pendukung laporan, berupa gambar, dokumen, atau video dengan maksimal ukuran 2 MB. 

3. Cara Lapor Judi Online via Patroli Siber

Unit Patroli Siber Polri bertugas mengawasi, mencegah, dan menindak segala bentuk kejahatan siber. 

Melalui situs patrolisiber.id, masyarakat dapat berkolaborasi dalam melawan kejahatan internet, termasuk judi online. Berikut tata cara mengadukan konten judi slot di patrolisiber.id:

  1. Akses laman https://www.patrolisiber.id.
  2. Tekan tombol ‘Laporkan’.
  3. Isi data diri pelapor, meliputi nama lengkap, alamat email, alamat domisili, dan nomor telepon.
  4. Pilih jenis kasus ‘Judi Online’, akun terlapor, dan pesan berisi detail kasus yang ingin dilaporkan.
  5. Unggah lampiran berupa bukti pendukung dan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) pelapor.
  6. Centang bagian ‘Harap setujui syarat dan ketentuan’ serta ‘Saya bukan robot’.
  7. Ketuk tombol ‘Submit’. 

4. Cara Lapor Rekening Judi Online via Cekrekening.id

Masyarakat juga dapat melaporkan rekening bank bandar judi online ke laman cekrekening.id. Tujuannya, agar rekening pelaku dapat dibekukan atau diblokir. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Kunjungi situs https://cekrekening.id/home.
  2. Pilih menu Laporkan Rekening, lalu ketuk tombol ‘Lapor Sekarang’.
  3. Isi keterangan rekening bank atau dompet digital (e-wallet), meliputi nama bank/dompet digital, nomor rekening/akun virtual, dan nama yang tertera.
  4. Lengkapi biodata terlapor, seperti nama pemilik, nomor telepon, kategori laporan, jumlah kerugian, sumber/media transaksi, serta detail sumber/media transaksi.
  5. Masukkan biodata pelapor, mencakup nama, jenis kelamin, nomor telepon, usia, alamat email, nomor identitas berupa nomor induk kependudukan (NIK) e-KTP atau kartu izin tinggal terbatas (Kitas), serta alamat domisili.
  6. Unggah kronologi, tanggal dan waktu kejadian, foto identitas pelapor, serta foto bukti kejadian maksimal 5 buah dalam format jpg, png, atau pdf. Bukti-bukti terdiri dari hasil pindai (scan) bukti transfer/pembayaran atau percakapan lengkap selama transaksi.
  7. Ketuk tombol ‘Laporkan Rekening’. 

5. Cara Lapor Judi Online ke Google

Masyarakat juga dapat melaporkan situs judi online kepada Google agar diblokir. Berikut daftar link-nya:

MELYNDA DWI PUSPITA 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus