Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah resmi memperbarui aturan baru terkait batas penghasilan kena pajak atau PKP. Menurut aturan yang baru, besar PKP dinaikkan menjadi Rp 5.000.000 dari semula Rp 4.500.000 per bulannya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Aturan itu pada intinya menyebutkan bahwa pekerja yang memiliki gaji minimal Rp 5 juta dalam sebulan akan terkena pajak penghasilan (PPh).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dirangkum Tempo.co dari berbagai sumber, berikut 5 fakta terkait kenaikan PKP yang diberlakukan pada awal tahun 2023:
1. Hanya berlaku bagi yang gajinya di atas Rp 5 juta
Berdasarkan peraturan tersebut untuk Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP) tidak berubah, masih Rp 54.000.000 per tahun. Adapun perubahan ini terjadi karena keberpihakan pemerintah pada wajib pajak yang pendapatannya kecil.
Tarif Pajak Penghasilan (PPh) terbagi dalam 5 lapisan yang akan dikenakan untuk Penghasilan Kena Pajak (PKP) tahunan wajib pajak sesuai dengan lapisannya.
2. Ada denda jika tidak atau telat bayar pajak
Bagi masyarakat yang tidak atau terlambat membayar pajak, maka dikenakan denda Rp 6.000.000 per tahun. Adapun pertimbangannya karena besaran Rp 6.000.000 dari PKP jika dikalikan 5 persen sesuai lapisan pertama. Dengan demikian, wajib pajak dengan gaji Rp 5.000.000 wajib membayar pajak Rp 300.000 per tahun.
3. Kenaikan pajak ditetapkan dalam UU
Aturan tersebut termaktub dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Aturan itu kemudian diperjelas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang PPh. Pajak ini pun bersifat progresif.
4. Menghitung pajak dengan skema hitung sendiri
Skema hitung pajak untuk gaji di atas 5 juta yakni penghasilan - PTKP = PKP
Misalnya, seorang pegawai perusahaan memiliki gaji sebesar Rp 5.000.000 per bulan atau setahun adalah Rp 60.000.000 juta per tahun, maka PKP nya adalah: Rp 60 juta - Rp 54 juta = Rp 6 juta.
Dengan demikian, penghasilannya yang dikenakan pajak adalah Rp 6 juta. Dalam hal ini maka perhitungan pajaknya menggunakan lapisan pertama.
5. Objek pajak hanya berdasarkan penghasilan
Acuan objek pajak adalah penghasilan atau setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan wajib pajak yang bersangkutan dengan nama dan dalam bentuk apa pun.
ARIMBI HARYAS PRABAWANTI
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.