Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Dosen Hukum Ketenagakerjaan Universitas Gadjah Mada, Nabiyla Risfa Izzati, mengatakan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 44 Tahun 2024 tentang Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen memberikan harapan baru bagi kesejahteraan dosen, terutama dosen Perguruan Tinggi Swasta. Akan tetapi, ia menilai peraturan ini belum memberikan jaminan kesejahteraan bagi dosen berstatus ASN.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Salah satu terobosan dari Permendikbudristek ini adalah aturan mengenai penghasilan dosen. Dalam peraturan baru ini, besaran gaji dosen non-ASN mengikuti Undang-Undang No. 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sementara itu, besaran gaji bagi dosen Aparatur Negeri Sipil (ASN) tetap mengacu pada peraturan ASN sehingga tidak ada perubahan.
Di satu sisi, Nabiyla mengatakan hal ini memberikan harapan baru bagi kesejahteraan dosen, terutama bagi mereka yang bekerja di perguruan tinggi swasta. Sebab apabila merujuk ke UU Ketenagakerjaan, dosen swasta berhak mendapatkan gaji sesuai dengan standar upah miminum, atau bahkan lebih.
“Dosen non-ASN itu kan selama ini kesulitan untuk bisa menuntut hak sesuai dengan ketentuan ketenagakerjaan, karena seringkali ada pemahaman yang berbeda ketika kita berbicara soal penghasilan dosen dan hubungan kerja dosen,” kata Nabiyla yang juga anggota Serikat Pekerja Kampus ketika dihubungi Tempo pada Jumat, 4 Oktober 2024.
Pemahaman yang berbeda ini, kata Nabiyla, disebabkan oleh keberadaan Undang-Undang No.14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen yang seakan-akan memisahkan dosen dari profesi lainnya. UU tersebut juga tidak mengatur secara spesifik tentang penghasilan dosen.
Di sisi lain, Nabiyla mempertanyakan ketentuan gaji dosen ASN masih mengacu pada peraturan ASN. Hal ini bermasalah, menurut dia, lantaran masih ada banyak dosen ASN yang penghasilannya di bawah upah minimum. “Jadi concern pertama kami adalah ketentuan ini justru tidak memberikan jaminan perbaikan kesejahteraan yang cukup baik untuk dosen ASN,” kata dia.
Nabiyla juga mengatakan, selama ini banyak orang mengira dosen akan mendapat banyak tunjangan, sehingga tak jadi persoalan apabila gaji pokok mereka rendah.
“Pertanyaannya adalah yang dapet tunjangan itu siapa? Yang paling dirugikan dalam konteks tunjangan-tunjangan seperti ini adalah dosen-dosen muda sebenarnya,” ujar dia.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknlogi, Abdul Haris, mengatakan bahwa peraturan ini dibuat agar hak ketenagakerjaan dosen semakin terlindungi.
“Ini merupakan ikhtiar untuk membawa penghasilan dosen di Indonesia agar tidak semata memenuhi upah minimum, tetapi mengarah kepada terjaminnya keamanan sosial para dosen,” kata dia dalam webinar bertajuk Sosialisasi Peratuan Menteri Pendidikan Nomor 44 Tahun 2024 di Jakarta, Kamis, 3 Oktober 2024.
Pada 2023, tim akademikus dari Universitas Gadjah Mada, Universitas Indonesia, dan Universitas Mataram menerbitkan hasil riset mengenai gaji dosen di Indonesia. Hasil studi ini terbit di Koran Tempo edisi 5 Mei 2023 dengan judul ‘Gaji di Bawah Tiga Juta Dosen Indonesia’. Dalam tulisan tersebut, disebutkan bahwa sebanyak 42,9 persen dosen berpenghasilan di bawah Rp 3 juta per bulan.
Angka ini didapatkan dari sampel 1.196 responden, di mana 51 persen di antaranya berstatus ASN, 26 persen berstatus swasta, 16,1 persen berstatus tetap non-ASN, dan 6,9 persen berstatus honorer. Partisipan dalam studi ini sebagian besar merupakan dosen muda berusia 26-35 tahun (63,5 persen), bergelar S2 (82,2 persen), dan bekerja kurang dari 3 tahun (39,4 persen).
PIlihan Editor: Permendikbudristek Baru soal Dosen Sederhanakan Proses Sertifikasi