Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merespons kabar perusahaan dompet digital atau e-wallet yang dicurigai memfasilitasi transaksi judi online. Isu tersebut menjadi sorotan setelah Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menegur perusahaan lima dompet digital tersebut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi menegaskan pihaknya punya satuan tugas khusus penanganan aktivitas keuangan ilegal. OJK dalam hal ini bekerja sama dengan 16 kementerian/lembaga termasuk kepolisian, kejaksaan, Kemenkominfo, hingga Bank Indonesia.
Adapun, aktivitas keuangan ilegal yang ditangani oleh satgas tersebut antara lain pinjaman online ilegal, investasi bodong, dan gadai ilegal.
Ihwal aktivitas judi online, ia berkata OJK berperan sebagai anggota di dalam satgas. “Kami secara aktif menutup rekening-rekening tersebut, mungkin sudah sekitar 8.000-an kami tutup,” kata Friderica, yang akrab disapa Kiki, saat ditemui di Pondok Pesantren Modern PKP Jakarta Islamic School, Jakarta Timur pada Selasa, 15 Oktober 2024.
Menurut dia, tindakan penutupan rekening tidak hanya berlaku untuk perbankan, tetapi juga bentuk usaha jasa keuangan lainnya. Selanjutnya, ia berkata OJK akan berupaya memberi efek jera bagi para pelaku aktivitas keuangan ilegal.
“Jadi kalau dia punya delapan rekening, ya kami akan tutup semuanya. Jadi memberikan efek jera supaya orang itu berpikir 1.000 kali kalau mau melakukan aktivitas keuangan ilegal, mau itu pinjol ilegal, investasi bodong, atau judi online,” kata dia.
Sebelumnya, Budi Arie menyatakan telah memberikan peringatan terhadap beberapa perusahaan dompet digital yang dicurigai memfasilitasi transaksi judi online.
Ia menyebutkan, usai peringatan akan ada tindak lanjut yang diwacanakan dilakukan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terhadap beberapa perusahaan dompet digital.
Selain itu, kata dia, lembaga pemerintah yang akan menindaklanjuti yaitu Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia atau BI. "Itu urusan PPATK nanti, sama OJK dan Bank Indonesia," tutur dia.
Berdasarkan data PPATK yang diterima Kemenkominfo, terdapat lima perusahaan dompet digital yang dicurigai memfasilitasi transaksi judi online. Lima Perusahaan tersebut yakni PT Espay Debit Indonesia Koe (DANA), PT Visionet Internasional (OVO), PT Dompet Anak Bangsa (GoPay), PT Fintek Karya Nusantara (LinkAja), serta PT Airpay International Indonesia (ShopeePay).
Menurut Budi Arie, kecurigaan penggunaan dompet digital dalam transaksi judi online bermula dari melonjaknya catatan transaksi penambahan saldo (top-up) yang terjadi secara tiba-tiba. Terlebih, transaksi yang terjadi hanya satu arah, artinya transaksi yang tercatat hanya transaksi masuk tanpa adanya transaksi keluar.
Usai beredarnya berita itu, ShopeePay dan GoPay dalam keterangan masing-masing telah menyatakan komitmen mereka memberantas judi online. Sementara, OVO menegaskan bahwa perusahaannya tidak memfasilitasi judi online maupun bekerja sama dengan penyelenggaran judi online.
M. Raihan Muzzaki berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pilihan Editor: Kominfo akan Blokir Akun Bank dan E-Wallet Bandar Judi Online