Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

6 Cara Mengecek Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan

Cara cek saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan dapat dilakukan secara mudah melalui beberapa kanal pelayanan informasi.

21 Oktober 2024 | 12.08 WIB

Nasabah melakukan pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sudirman, Jakarta, Senin, 14 Februari 2022. Sebelumnya, Jaminan Hari Tua dapat dicairkan oleh pekerja setelah mengundurkan diri dan mendapat PHK dari perusahaan. ANTARA/Asprilla Dwi Adha
Perbesar
Nasabah melakukan pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sudirman, Jakarta, Senin, 14 Februari 2022. Sebelumnya, Jaminan Hari Tua dapat dicairkan oleh pekerja setelah mengundurkan diri dan mendapat PHK dari perusahaan. ANTARA/Asprilla Dwi Adha

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Peserta program Jaminan Hari Tua Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau JHT BPJS Ketenagakerjaan bisa mengetahui jumlah saldo yang telah disetorkan. Cara cek saldo JHT dapat dilakukan secara mudah melalui beberapa kanal pelayanan informasi.

1. Via Situs BPJSTKU

Peserta bisa mengetahui total saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan melalui laman BPJSTKU dengan cara sebagai berikut:

- Pergi ke situs https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.

- Ketik alamat surel (email) dan kata sandi yang telah didaftarkan sebelumnya.

- Ketuk tombol Captcha atau ‘Saya bukan robot’.

- Tekan tombol ‘Login’ untuk masuk ke akun.

- Pilih opsi ‘Lihat Saldo JHT’.

- Selanjutnya, layar akan menampilkan saldo terbaru.

2. Via Aplikasi JMO

Memeriksa total saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan juga bisa dilakukan via aplikasi JMO (Jamsostek Mobile) dengan cara sebagai berikut:

- Install aplikasi JMO dari Google Play Store atau App Store.

- Masuk akun menggunakan alamat email dan kata sandi yang telah didaftarkan.

- Pilih opsi ‘Profil Saya’.

- Tekan menu ‘Cek Saldo’.

- Pilih nomor kartu peserta (KPJ) yang ingin ditampilkan.

- Saldo JHT kemudian akan ditunjukkan secara detail beserta data yang dilaporkan.

3. Melalui SMS

Masyarakat juga dapat mengetahui jumlah saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan dengan mengirim pesan teks SMS. Masyarakat hanya perlu mengirim pesan singkat untuk registrasi awal dengan format DAFTAR(spasi)SALDO#NOMOR e-KTP#NAMA#TANGGAL LAHIR#NOMOR PESERTA, lalu kirim ke nomor 2757, contohnya DAFTAR SALDO#3523418097870002#ADI SUNARYO#01-09-1987#2345678901.

Setelah melakukan registrasi, peserta dapat melakukan pengecekan saldo JHT dengan kembali mengirim pesan teks. Fitur SMS ini hanya berlaku untuk pengguna Telkomsel, Indosat, dan XL dengan tarif pulsa sesuai ketentuan operator masing-masing.

4. WhatsApp

Ketenagakerjaan juga menyediakan layanan pelanggan melalui WhatsApp (WA). Hubungi nomor WA Tanya BP Jamsostek 0813-8007-0175 atau kunjungi link https://wa.me/6281380070175. Kemudian sampaikan tujuan atau minta bantuan sesuai kebutuhan. Ikuti instruksi petugas untuk melihat saldo JHT.

5. ATM

Peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat melakukan pemeriksaan jumlah saldo BPJS Ketenagakerjaan melalui Anjungan Tunai Mandiri (ATM) terdekat. Peserta hanya cukup memasukan kartu debit ke mesin ATM, kemudian masukkan PIN dan pilih menu ‘Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan’.

6. Via Call Center

Selanjutnya, BPJS Ketenagakerjaan juga meluncurkan Layanan 175 Tanya BPJSTK. Panggilan telepon Layanan 175 Tanya BPJSTK dapat dihubungi masyarakat mulai pukul 06.00 hingga 22.00. Petugas nantinya bakal membantu menyelesaikan permasalahan terkait kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, termasuk melihat saldo JHT.

BPJS KETENAGAKERJAAN | MICHELLE GABRIELA MOMOLE | LAILI IRA

Pilihan Editor: Cara Cek Tagihan BPJS Ketenagakerjaan Mandiri Secara Online

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus