Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

6 Instruksi Jokowi Soal Penanganan Polusi Udara, Mana yang Ampuh?

Jokowi mengeluarkan sejumlah instruksi sebagai salah satu upaya untuk penanganan polusi udara di wilayah Jabodetabek

31 Agustus 2023 | 16.06 WIB

Petugas mengukur emisi gas buang sebuah kendaraan roda dua di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Senayan, Jakarta, Kamis, 24 Agustus 2023. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menggelar uji emisi kendaran bermotor hingga tanggal 25 Agustus 2023 sebagai salah satu upaya dalam mengatasi polusi udara di wilayah Jabodetabek. TEMPO/M Taufan Rengganis
Perbesar
Petugas mengukur emisi gas buang sebuah kendaraan roda dua di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Senayan, Jakarta, Kamis, 24 Agustus 2023. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menggelar uji emisi kendaran bermotor hingga tanggal 25 Agustus 2023 sebagai salah satu upaya dalam mengatasi polusi udara di wilayah Jabodetabek. TEMPO/M Taufan Rengganis

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengeluarkan sejumlah instruksi sebagai salah satu upaya untuk penanganan polusi udara di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi atau Jabodetabek. Hal ini disampaikan kepala negara usai meninjau sekolah menengah kejuruan di Semarang, Jawa Tengah, pada Rabu, 30 Agustus 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Jokowi juga mengingatkan kepada para pelaku industri untuk terus menaati aturan pengendalian emisi gas buang. Bahkan, Jokowi mengancam bakal menutup pabrik yang bandel dan tak mau memasang scrubber atau penyaring pada cerobong asap pembuangan. Instruksi pemasangan scrubber ini sebelumnya disampaikan Jokowi dalam rapat penanganan polusi udara Jabodebek di Istana Negara, Jakarta Pusat tiga hari lalu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Sanksi pasti dan bisa ditutup. Kemarin pas rapat sudah disampaikan, kalau tidak mau memperbaiki, tidak pasang scrubber, tegas untuk ini. Karena harga kesehatan yang harus kita bayar sangat mahal sekali,” ujar Jokowi, Rabu 30 Agustus 2023.

Lantas, apa saja instruksi Jokowi soal penanganan polusi udara? 


1. Pengecekan dan Pengawasan Industri


Dalam rapat terbatas yang dipimpin oleh Jokowi di Istana Negara, Senin, 28 Agustus 2023, salah satu instruksi yang dikeluarkan untuk penanganan polusi adalah pengecekan dan pengawasan industri, termasuk pada Pembangkit Listrik Tenaga Uang (PLTU) dan Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mewajibkan industri memasang scrubber di pabrik untuk mengurangi emisi buangan pabrik. Luhut mengatakan pemerintah melakukan inspeksi intensif untuk memastikan scrubber terpasang. Jika industri yang tak mau memasang scrubber, Luhut mengatakan bakal ada sanksi yang dikenakan seperti penutupan pabrik.

“Kalau dia harus pakai scrubber, tadi mengurangi apa, carbon emission. Kalau nggak memenuhi kita ingatkan lagi, kalau tiga kali, kalau nggak juga, kita tutup,” kata Luhut.

Berdasarkan hasil pengecekan lapangan, pemerintah telah mengenakan sanksi administratif kepada 11 industri yang menjadi sumber polusi udara. Sanksi tersebut dikenakan kepada perusahaan batu bara, peleburan logam, kertas, dan arang.


2. Peralihan ke Transportasi Publik


Jokowi menyebutkan bahwa untuk mengatasi polusi udara di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi atau Jabodetabek, dibutuhkan upaya bersama dari berbagai lintas pemangku kebijakan. Salah satu cara yang bisa dilakukan adalah dengan beralih dari transportasi pribadi ke transportasi publik.

“Ya ini dibutuhkan usaha bersama. Semuanya harus melakukan, (termasuk melakukan) perpindahan dari (sarana) transportasi pribadi ke (sarana) transportasi publik dan massal,” ucap Jokowi, Rabu, 30 Agustus 2023.


3. Penanaman Pohon


Saat ini, pemerintah telah mengambil sejumlah langkah untuk mengatasi masalah polusi udara. Salah satunya adalah melalui penanaman pohon sebanyak-banyaknya. Namun menurut Jokowi, hasil dari penangan tersebut tidak bisa dirasakan secara instan. Perlu kerja total, kerja bersama-sama, dan membutuhkan waktu yang tak sebentar.

“Penanaman pohon sebanyak-banyaknya di halaman kantor-kantor diwajibkan dan diharuskan,” ujar dia.


4. Modifikasi Cuaca


Selain itu, pemerintah juga telah melakukan modifikasi cuaca dan mengkaji pemberlakuan aturan bekerja dari rumah bagi aparatur sipil negara untuk meningkatkan kualitas udara di sekitar wilayah ibu kota. 

“Kemudian kita juga telah melakukan modifikasi cuaca TMC, itu juga usaha. Work from home juga dilakukan, pengawasan kepada industri, PLTU, semuanya sekarang ini dilakukan. Kepada sepeda motor, mobil, kita cek semuanya emisinya,” kata Jokowi. 

Sebelumnya, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya Bakar mengungkap jika teknik modifikasi cuaca ini telah dilakukan pada Minggu, 27 Agustus 2023. Uji coba TMC mikro ini menggunakan mist generator di Gedung Pertamina, Jalan Merdeka Timur dan secara mobile di kawasan Gelora Bung Karno (GBK) – Gerbang Pemuda – Asia Afrika – Sudirman Thamrin, Jakarta.


5. Penggunaan Kendaraan listrik


Selain pengecekan emisi pada kendaraan sepeda motor dan mobil, Jokowi juga menginstruksikan untuk penggunaan kendaraan bertenaga listrik guna mengurangi polusi. “Termasuk pemakaian mobil listrik,” ujar dia.


6. Protokol 6M+1S


Di bagian pencegahan, kata Jokowi, ada sejumlah langkah yang diambil agar dampak peningkatan polusi udara di perkotaan terhadap kesehatan warga bisa diminimalisir. Salah satunya dengan mengampanyekan penerapan protokol 6M+1S untuk mencegah dampak buruk polusi udara terhadap kesehatan. 

Protokol 6M+1S meliputi memeriksa kualitas udara, mengurangi aktivitas luar ruangan, menggunakan penjernih udara, menghindari sumber polusi udara, menggunakan masker, menerapkan pola hidup bersih dan sehat, dan segera berkonsultasi dengan petugas kesehatan jika mengalami gangguan kesehatan.

 

RADEN PUTRI | M JULNIS FIRMANSYAH | JAMAL ABDUN NASHR

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus