Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Tahukah Anda apa perbedaan pajak dan retribusi? Pajak dan retribusi adalah pemasukan negara dalam menjalankan operasionalnya. Dengan adanya pajak dan retribusi, masyarakat bisa mendapatkan pelayanan umum yang memadai.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Perbedaan pajak dan retribusi adalah berada pada penggunaanya. Pajak tidak mendapatkan jasa timbal balik yang ditunjukkan secara langsung, sedangkan retribusi biasanya berhubungan dengan imbalan atau jasa yang didapat secara langsung.
Perbedaan Pajak dan Retribusi
Memang banyak yang sering salah kaprah terkait perbedaan pajak dan retribusi. Padahal keduanya memiliki ciri yang berbeda.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Mengutip dari laman jdih.kemenkeu.go.id perbedaan pajak dan retribusi ini juga tercantum dalam UU Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Berikut adalah perbedaan pajak dan retribusi.
Perbedaan | Pajak | Retribusi |
Dasar Hukum | Pajak berdasar pada hukum dan undang-undang | Retribusi berasal dari peraturan daerah, menteri, atau peraturan lain yang lebih rendah tingkatannya |
Undang-Undang | Pajak diatur dalam UU Nomor 36 Tahun 2008, UU Nomor 7 Tahun 2021, serta UU Nomor 10 Tahun 2020 | Retribusi diatur dalam UU No 28 Tahun 2009 |
Balas jasa | Bersifat tidak langsung dan bertahap | Bersifat langsung |
Pemungutan | Umum dan luas | Untuk daerah tertentu saja |
Sifat | Dipaksakan | Paksaan bersikap ekonomis |
Lembaga pemungut | Pemerintah pusat | Pemerintah daerah |
Tujan | Kesejahteraan umum | Kesejahteraan individu |
Agar bisa memahami perbedaan pajak dan retribusi maka kita perlu mengetahui pengertian keduanya secara rinci. Berikut ini adalah pengertian pajak dan retribusi.
Pengertian pajak
Pajak adalah pungutan wajib, biasanya berupa uang yang harus dibayar oleh masyarakat sebagai sumbangan wajib kepada negara. Pajak ini berhubungan dengan pendapatan, kepemilikan, harga beli, dan sebagainya.
Menurut Undang-Undang No. 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), pajak merupakan suatu kontribusi wajib warga kepada negara yang terutang dan bersifat memaksa berdasarkan undang-undang dan tidak mendapat keuntungan secara langsung.
Pajak Ini merupakan pembayaran yang dibebankan oleh pemerintah atau penghasilan perorangan, perusahaan dan lain. Hal ini juga bisa dilakukan untuk memberi pemasukkan terhadap barang umum.
Ciri-Ciri Pajak
Berikut adalah ciri-ciri pajak:
- Pajak dapat dipaksakan apabila wajib pajak tidak memenuhi kewajiban perpajakan dan dapat dikenai sesuai dengan peraturan yang ada.
- Jika terdapat kelebihan hasil pajak akan digunakan untuk publik investment.
- Pajak dipungut berdasarkan undang–undang.
- Pajak tidak mendapatkan jasa timbal balik.
- Pajak dipungut karena adanya suatu keadaan, peristiwa, dan perbuatan.
- Pemungutan pajak diperuntukan bagi pembiayaan umum.
- Selain fungsi anggaran, pajak juga berfungsi sebagai alat untuk mengatur kebijakan negara dalam sektor sosial ekonomi.
Fungsi Pajak
Berikut fungsi-fungsi pajak yang penting diketahui.
- Fungsi anggaran adalah fungsi pajak yang digunakan untuk membiayai anggaran yang berkaitan dengan pembangunan dan kepentingan negara.
- Fungsi mengatur adalah fungsi pajak agar pemerintah bisa mengatur pertumbuhan ekonomi negara, contohnya adalah untuk melindungi produksi dalam negeri.
- Fungsi stabilitas adalah fungsi pajak yang berguna agar pemerintah memiliki dana untuk menjalankan kebijakan yang berhubungan dengan stabilitas negara.
Pengertian Retribusi
Retribusi merupakan pungutan uang oleh pemerintah sebagai balas jasa. Seseorang yang membayar retribusi bisa menerima balas jasanya secara langsung berupa fasilitas negara yang digunakan.
Retribusi ini juga diatur dalam UU No.28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, bahwa retribusi merupakan suatu pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa yang diberikan oleh pemerintah Daerah untuk kepentingan pribadi atau Badan.
Retribusi ini adalah iuran rakyat yang disetorkan melalui kas negara tertentu dari jasa atau barang milik negara yang digunakan untuk orang tertentu. Tujuan utama retribusi untuk mengisi kas negara dan mengatur kemakmuran rakyat daerah melalui jasa yang diberikan secara langsung kepada rakyat.
Ciri Retribusi
Berikut adalah ciri-ciri retribusi agar mudah dalam membedakan pajak dan retribusi.
- Retribusi berhubungan dengan jasa didapat secara langsung seperti listrik, air atau wisata.
- Retribusi dipungut berdasarkan peraturan yang berlaku untuk umum
- Hasil retribusi digunakan sebagai pelayanan umum
- Dalam pembayaran retribusi terdapat imbalan secara langsung
Fungsi retribusi
- Sebagai sumber pendapatan daerah
- Sebagai unsur pendukung stabilitas ekonomi daerah
- Sebagai unsur pemerataan pendapatan daerah
Itu dia beberapa informasi terkait perbedaan pajak dan retribusi yang perlu Anda ketahui. Semoga informasi ini bermanfaat.
RISMA KHOLIQ