Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, JAKARTA - Modifikasi motor menjadi salah satu kegiatan yang kerap dilakukan orang Indonesia. Banyak pemilik motor yang berminat merombak tampilan luar hingga bagian onderdil kendaraannya, supaya terlihat menarik, unik, dan sesuai dengan kebutuhan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Melansir repository.unmuhjember.ac.id, modifikasi motor adalah perilaku seseorang dalam mengubah suatu kendaraan dengan mengganti bagian yang ada pada badan atau mesin kendaraan, baik secara total maupun sedikit demi sedikit. Lantas, bagaimana ketentuan modifikasi motor yang diperbolehkan?
Syarat Modifikasi Motor yang Tidak Dilarang
Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan, modifikasi kendaraan bermotor didefinisikan sebagai perubahan terhadap spesifikasi teknis dimensi, mesin, dan/atau kemampuan daya angkut kendaraan bermotor (ranmor).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Modifikasi motor hanya bisa dilakukan setelah mendapatkan rekomendasi dari agen tunggal pemegang merek. Modifikasi juga hanya boleh diselenggarakan oleh bengkel umum yang ditunjuk oleh menteri di bidang industri (Kementerian Perindustrian atau Kemenperin).
Sebelum melakukan modifikasi motor, pemilik kendaraan juga harus mengajukan permohonan izin terlebih dahulu ke Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Apabila melanggar, maka akan mendapatkan sanksi berupa pidana penjara maksimal satu tahun atau denda paling banyak Rp24 juta.
Adapun motor yang digunakan harus sesuai dengan yang tertera di surat tanda nomor kendaraan (STNK) dan bukti pemilikan kendaraan bermotor (BPKB). Jika motor dimodifikasi tanpa izin serta tidak sesuai dengan data yang tercantum di dokumen resmi, maka pemilik kendaraan dapat dijatuhi hukuman.
Dengan demikian, modifikasi yang diperbolehkan adalah perubahan yang tidak berkaitan dengan spesifikasi teknis dimensi, mesin, dan/atau kemampuan daya angkut serta tidak mengganggu atau mencolok. Berikut daftarnya:
1. Tidak Memodifikasi Dimensi Kendaraan
Hindari untuk mengganti panjang, lebar, tinggi, atau volume kendaraan, baik menambahkan maupun mengurangi dimensinya. Pasalnya, keterangan mengenai dimensi kendaraan tercantum di STNK dan BPKB.
2. Tidak Memodifikasi Kapasitas Mesin
Beberapa orang berniat melakukan modifikasi motor dengan cara menambah kapasitas mesin, agar dapat melaju lebih kencang. Namun, perubahan kapasitas mesin tersebut dilarang karena dapat membahayakan diri-sendiri dan orang lain.
3. Tidak Memodifikasi Rangka Kendaraan
Nomor seri pada rangka kendaraan menjadi salah satu identitas yang tertera di BPKP. Dengan melakukan perubahan pada rangka, maka kendaraan yang sudah dimodifikasi tidak sesuai dengan data yang dimiliki Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Selain melanggar aturan, modifikasi rangka juga berpotensi menimbulkan kerusakan.
4. Tidak Memodifikasi Warna
Warna kendaraan juga menjadi identitas yang tercatat di STNK dan BPKB. Dengan mengganti warna motor, artinya pemilik telah menggunakan kendaraan yang tidak sesuai dengan data yang tersimpan di sistem. Apabila ingin menambah sentuhan warna yang berbeda, maka bisa menggunakan stiker yang bersifat tidak permanen dengan ukuran kecil.
5. Tidak Memodifikasi Knalpot
Selain mengganggu, knalpot brong juga bisa membuat mesin menjadi lebih cepat panas, sehingga motor berisiko cepat rusak. Penggunaan knalpot yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis dan laik jalan tersebut melanggar Pasal 285 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dengan ancaman sanksi berupa pidana kurungan penjara maksimal satu bulan atau denda maksimal Rp250.000.
6. Tidak Memodifikasi Lampu
Warna lampu kendaraan yang diperbolehkan adalah putih atau kuning muda di bagian depan, merah di belakang, dan lampu isyarat peringatan bahaya dengan sinar kelap-kelip berwarna kuning tua. Motor yang dibeli dari agen resmi sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dengan demikian, pemilik motor dilarang memodifikasi lampu kendaraan.
7. Tidak Memodifikasi Klakson
Berdasarkan PP 55 Tahun 2012, suara klakson yang diperbolehkan adalah paling rendah 83 desibel dan maksimal 118 desibel. Apabila pemilik kendaraan melakukan modifikasi motor pada bagian klaksonnya hingga mengganggu konsentrasi pengemudi lain, maka dianggap melanggar ketentuan yang berlaku.