Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak tentu bukan hal asing bagi warga Indonesia yang sudah wajib pajak. Dalam pembuatan atau urusan NPWP diperlukan fax yang membantu pengurusan NPWP agar lebih mudah penyelesaiannya. Fax NPWP berguna untuk mengirim salinan pajak, terutama apabila email yang disertakan sudah tidak aktif lagi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Tapi ternyata masih banyak yang belum tahu cara mengisi fax NPWP online. Padahal mengisi kolom fax NPWP termasuk hal yang sangat mudah dilakukan selama wajib pajak sudah mempersiapkan data yang diperlukan. Fax NPWP juga sangat penting untuk meminimalisir kesalahan penginputan data diri.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pada dasarnya keberadaan kolom nomor fax pada pendaftaran NPWP merujuk ke nomor mesin fax. Tetapi seiring berkembangnya teknologi dan maraknya penggunaan email, mesin fax sudah jarang dimiliki dan digunakan oleh perorangan.
Maka tak heran rasanya apabila seseorang merasa kesulitan untuk mengisi fax NPWP online. Oleh sebab itu, pengisian kolom fax ketika mendaftar NPWP tidak bersifat wajib melainkan pilihan. Jadi jika tidak memiliki mesin fax maka tidak diwajibkan untuk mengisi kolom tersebut.
9 Langkah atau Cara Mengisi Fax NPWP Online
Bagi Anda yang ingin tahu cara mengisi fax NPWP online dengan mudah bisa mengikuti langkah-langkah pengisiannya berikut ini:
1. Kunjungi Situs Resmi Direktorat Jenderal Pajak
Hal pertama yang Anda lakukan untuk mengisi fax NPWP Online adalah dengan mengunjungi situs resmi Direktorat Jenderal Pajak di laman ereg.pajak.go.id.
2. Daftar Menggunakan Email Aktif
Setelah mengunjungi laman tersebut, Anda bisa klik daftar untuk membuat akun. Setelah itu masukkan email yang masih aktif dengan benar Jika email sudah dimasukan, tahap selanjutnya adalah mengaktivasi akun. Nantinya akan dikirim link verifikasi yang akan membawa Anda ke halaman pendaftaran.
3. Login Menggunakan Email yang Sudah Terdaftar
Setelah muncul halaman pendaftaran, maka Anda bisa memasukkan email dan password yang telah didaftarkan sebelumnya. Pastikan email dan password dimasukkan dengan ejaan yang benar agar tidak terjadi kesalahan penginputan
4. Isi Data Diri Wajib Pajak
Setelah login, Anda harus mengisi formulir pendaftaran berisi data diri sesuai identitas KTP atau paspor berupa nama sesuai KTP, tempat tanggal lahir, kebangsaan, status, nomor HP aktif, dan email yang valid. Apabila Anda memiliki tax NPWP maka bisa diinput ke dalam formulir pendaftaran.
5. Isi Sumber Penghasilan
Selain data diri, untuk mengisi fax NPWP juga diharuskan untuk menuliskan mengenai sumber penghasilan yang dimiliki untuk membayar pajak. Di kolom ini terdapat beberapa hal yang harus dilengkapi dan diisi seperti pekerjaan, kegiatan usaha jika ada dan juga mengisi sumber penghasilan.
6. Isi Alamat
Cara mengisi fax NPWP online selanjutnya adalah wajib pajak harus mengisi alamat tempat tinggal lengkap. Alamat yang ditulis harus alamat domisili yang tertera di KTP.
7. Mengisi Informasi Lainnya
Wajib pajak juga harus mengisi kolom informasi lainnya berupa jumlah tanggungan orang. Maksimal wajib pajak menanggung 3 orang tidak bisa lebih. Selain itu, wajib pajak juga harus mengisi pendapatan per bulan.
8. Klik Kirim Token
Setelah semua data diisi dan dilengkapi, maka Anda harus mengklik kirim token. Kemudian lakukan verifikasi Captcha dan klik submit. Nantinya akan dikirimkan pesan konfirmasi melalui email yang telah didaftarkan.
9. Tunggu NPWP Diproses
Jika sudah dilakukan semua langkah-langkahnya, maka Anda tinggal menunggu proses NPWP selesai. Kemudian tunggu kartu dikirimkan ke alamat rumah Anda.
Itulah cara mengisi fax NPWP online mudah. Tidak sulit untuk mengisinya bukan? Maka sebelum mengisinya pastikan seluruh data siap agar proses makin cepat. Semoga membantu.
RIZKI DEWI AYU
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.