Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Ada Aduan 600 PNS Covid-19, Kantor Kementerian Pertanian Disegel

Satgas Covid-19 DKI Jakarta menyegel kantor Kementerian Pertanian di Ragunan, Jakarta Selatan.

8 Juli 2021 | 20.08 WIB

Kata "COVID-19" tercermin dalam setetes jarum suntik dalam ilustrasi yang diambil pada 9 November 2020. [REUTERS / Dado Ruvic / Ilustrasi]
Perbesar
Kata "COVID-19" tercermin dalam setetes jarum suntik dalam ilustrasi yang diambil pada 9 November 2020. [REUTERS / Dado Ruvic / Ilustrasi]

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta – Satgas Covid-19 DKI Jakarta menyegel kantor Kementerian Pertanian di Ragunan, Jakarta Selatan. Kantor pemerintah tersebut dinyatakan melanggar syarat-syarat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) serta protokol pencegahan dan pengendalian Covid-19 di tempat kerja.

Stiker pengumuman penyegelan bernomor 25/S-WASNAKER/DKI/vii/2021 dikeluarkan pada Kamis, 8 Juli 2021. Kepala Biro Umum dan Pengadaan Kementerian Pertanian Akhmad Musyafak mengkonfirmasi penyegelan tersebut.

Musyafak berujar, kebijakan Dinas Pemerintah Provinsi DKI Jakarta itu merespons adanya laporan masyarakat bahwa ratusan pegawai negeri sipil (PNS) di Kementerian Pertanian positif Covid-19.

“Jadi awalnya pengaduan dari masyarakat ke Pemprov DKI, ada 600 kasus Covid-19 di Kementerian Pertanian. Akhirnya mereka (Satgas) datang mengkonfirmasi. Kami sampaikan bahwa tentang angka itu tidak benar. Sebetulnya yang terpapar sekitar 200-an (PNS),” ujar Musyafak saat dihubungi Tempo pada Kamis, 8 Juli 2021.

Masa segel kantor Kementerian Pertanian berlaku selama tiga hari, yakni mulai Jumat, 9 Juli, hingga Ahad, 11 Juli 2021. Selama disegel, seluruh PNS dan pegawai Kementerian Pertanian yang bertugas di kantor pusat diwajibkan bekerja dari rumah atau work from home (WFH).

Musyafak berdalih, PNS kementeriannya yang terkonfirmasi positif Covid-19 tidak hanya bekerja di lingkungan kantor pusat. Mereka tersebar di seluruh unit pelaksana teknis di Jakarta, Tangerang, Bekasi, dan Bogor.

Ia pun menyebut kementerian telah mematuhi protokol kesehatan selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat. Kementerian Pertanian, kata Musyafak, membatasi jumlah PNS yang bekerja dari kantor maksimal 25 persen.

“Kenapa enggak lockdown 100 persen, untuk bagian yang memberi pelayanan pada masyarakat, misalnya kekarantinaan, kan lalu-lintas barang harus diawasi. Jadi itu boleh masuk maksimal 25 persen,” ujar Musyafak.

Sementara bagi pegawai yang masih bekerja di lapangan, Musyafak mengatakan mereka akan mendapatkan surat tugas dari eselon II. Sedangkan untuk bagian lain, seperti Direktorat Jenderal Tanaman Pangan dan Direktorat Jenderal Holtikultura Kementerian Pertanian, Musyafak mengklaim tidak lebih dari 10 persen pegawai yang bekerja di kantor.

FRANCISCA CHRISTY ROSANA

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Francisca Christy Rosana

Lulus dari Universitas Gadjah Mada jurusan Sastra Indonesia pada 2014, ia bergabung dengan Tempo pada 2015. Kini meliput isu politik untuk desk Nasional dan salah satu host siniar Bocor Alus Politik di YouTube Tempodotco. Ia meliput kunjungan apostolik Paus Fransiskus ke beberapa negara, termasuk Indonesia, pada 2024 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus