Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk telah dinyatakan bersalah terkait kasus penyajian Laporan Keuangan Tahunan per 31 Desember 2018. Namun, Otoritas Jasa Keuangan atau OJK belum melihat adanya unsur kesengajaan perseroan dalam perkara tersebut.
BACA: Dinyatakan Bersalah, Garuda Diminta Perbaiki Laporan Keuangan
"Sampai saat ini kami belum melihat adanya unsur kesengajaan atau faktor lain yang sebabkan pelanggaran tersebut," ujar Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II OJK Fakhri Hilmi di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat, 28 Juni 2019. Kendati demikian, ia tidak menutup kemungkinan lembaganya mendalami hal-hal lain ihwal perkara ini di kemudian hari.
Fakhri mengatakan sejauh ini OJK memang hanya memeriksa soal penyajian laporan keuangan tahunan saja. Lembaga pengawas jasa keuangan belum menelaah apakah di dalam kesalahan penyajian laporan itu ada unsur kesengajaan atau kerja sama, maupun hal lainnya.
BACA: BEI juga Jatuhkan Sanksi dan Denda Rp 250 Juta ke Garuda
"Fokus yang kami sampaikan adalah bahwa laporan itu tidak sesuai dengan aturan OJK dan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan alias PSAK," tutur Fakhri. Ia memastikan sanksi atau perintah OJK itu dikeluarkan untuk menegakkan aturan, sesuai dengan kewenangan yang ada.
PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk yakin Laporan Keuangan Tahunannya pada 2018 sudah melalui proses audit yang sesuai. Laporan itu adalah hasil pemeriksaan dari auditor independen yaitu Kantor Akuntan Publik Tanubrata Sutanto Tanubrata Fahmi Bambang & Rekan.
Perseroan percaya auditor itu telah melakukan proses audit sesuai dengan pernyataan standar akuntansi keuangan dan mengacu pada asas profesionalisme. "Tidak ada sama sekali campur tangan dari pihak manapun termasuk namun tidak terbatas dari Direksi maupun Dewan Komisaris untuk mengarahkan hasil pada tujuan tertentu," ujar VP Corporate Secretary Garuda Indonesia Ikhsan Rosan dalam keterangan tertulis, Jumat, 28 Juni 2019.
Ikhsan mengatakan kantor akuntan publik itu ditetapkan oleh Dewan Komisaris Garuda Indonesia setelah melewati proses tender secara terbuka di semester 2 tahun 2018. Berdasarkan hal tersebut, KAP BDO memperoleh keyakinan yang memadai atas laporan keuangan Garuda sehingga dapat mengeluarkan pendapat wajar tanpa pengecualian terhadap laporan keuangan Garuda Indonesia tahun 2018.
"Hingga saat ini BPK juga masih dalam proses pemeriksaan untuk hal yang sama, dan Garuda Indonesia selalu terbuka dan kooperatif untuk penyajian semua dokumen terkait," kata Ikhsan.
Sebelumnya, Garuda dinyatakan bersalah oleh Otoritas Jasa Keuangan terkait kasus penyajian Laporan Keuangan Tahunan per 31 Desember 2018. Perseroan disebut melanggar antara lain Pasal 69 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (UU PM) jis. Peraturan Bapepam dan LK Nomor VIII.G.7 tentang Penyajian dan Pengungkapan Laporan Keuangan Emiten dan Perusahaan Publik, Interpretasi Standar Akuntansi Keuangan (ISAK) 8 tentang Penentuan Apakah Suatu Perjanjian Mengandung Sewa, dan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 30 tentang Sewa.
Atas keputusan itu, salah satu perintah OJK adalah Garuda mesti memperbaiki dan menyajikan kembali laporan keuangan tahunannya serta melakukan paparan publik alias public expose atas perbaikan dan penyajian kembali LKT per 31 Desember 2018 dimaksud paling lambat 14 hari setelah ditetapkannya surat sanksi.
Di samping meminta Garuda memperbaiki laporannya, OJK juga Mengenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp 100 juta kepada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk atas pelanggaran Peraturan OJK Nomor 29/POJK.04/2016 tentang Laporan Tahunan Emiten atau Perusahaan Publik. Tak hanya perseroan, sanksi denda juga dijatuhkan masing-masing sebesar Rp 100 juta kepada seluruh anggota Direksi PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk atas pelanggaran Peraturan Bapepam Nomor VIII.G.11 tentang Tanggung Jawab Direksi atas Laporan Keuangan.
OJK juga mengenakan sanksi denda Rp 100 juta secara tanggung renteng kepada seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk yang menandatangani Laporan Tahunan tersebut atas pelanggaran Peraturan OJK Nomor 29/POJK.04/2016 tentang Laporan Tahunan Emiten atau Perusahaan Publik.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini