Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

AFPI Jamin Debt Collector Fintech Lending Punya Kode Etik dan Sertifikasi

AFPI menjamin penagih utang dalam industri fintech lending sudah bersertifikat.

23 Maret 2024 | 07.01 WIB

Ilustrasi fintech. Shutterstock
material-symbols:fullscreenPerbesar
Ilustrasi fintech. Shutterstock

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menjamin penagihan pinjaman yang dilakukan oleh debt collector atau penagih utang dalam bisnis fintech lending atau pinjaman online (pinjol) telah memiliki prosedur sesuai etika. AFPI mengklaim sebanyak 16 ribu penagih utang telah terkualifikasi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Kami sudah melakukan training dan sertifikasi lebih dari 16 ribu tenaga penagihan, itu sudah kami lakukan dan terus menerus kami lakukan," kata Ketua Umum AFPI Entjik S. Djafar saat konferensi pers fintech lending UKU di Jakarta Pusat, Kamis, 21 Maret 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Dalam menjaga kode etik penagihan utang, Entjik menjelaskan, AFPI memiliki kebijakan blacklist bagi penagih utang yang melanggar aturan. Dengan adanya sistem blacklist itu, jelas Entjik, penagih utang yang bermasalah tidak dapat lagi bekerja di bisnis fintech lending. "Orang ini tidak boleh lagi kerja di industri fintech," ujarnya. 

Dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Nomor 19/SEOJK.05/2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI), mengatur tata cara penagihan pinjaman fintech lending, baik yang dilakukan langsung oleh penyelenggara maupun pihak ketiga. OJK mewajibkan penyelenggara harus memastikan tenaga penagih telah memperoleh pelatihan dan etika penagihan sesuai ketentuan yang berlaku.

Lebih lanjut, Entjik menyatakan bahwa pemahaman edukasi literasi keuangan bagi masyarakat merupakan hal yang asosiasinya cita-citakan. "Kami yakin dengan mendapatkan wawasan yang baik, masyarakat dapat membuat keputusan yang cerdas dalam memanfaatkan solusi fintech lending," tuturnya. 

Entjik menjabarkan, saat ini terdapat sekitar 1,2 juta pengguna transaksi lender, ± 123,45 juta borrower yang mengakses kredit, lebih dari Rp 785 triliun jumlah pinjaman yang telah terdistribusi ke pengguna, dan 101 jumlah fintech yang terdaftar dan diawasi oleh OJK per Januar 2024. 

Industri fintech lending yang legal, Entjik menyampaikan, berkomitmen untuk menegakkan persaingan yang sehat dan etis. Selain itu, fintech lending juga berorientasi pada perlindungan konsumen serta mendorong perkembangan yang inovatif dan inklusif di sektor industri terkait. 

Savero Aristia Wienanto

Bergabung dengan Tempo sejak 2023, alumnus Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada ini menaruh minat dalam kajian hak asasi manusia, filsafat Barat, dan biologi evolusioner.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus