Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Biaya Layanan Hampir 100 Persen dari Jumlah Pinjaman, Ini Kata Dirut AdaKami

Direktur Utama AdaKami, Bernardino Moningka Vega Jr. mengatakan setiap nasabah yang meminjam harus diasuransikan, jadi biaya layanannya tinggi.

22 September 2023 | 20.15 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Direktur Utama AdaKami Bernardino Vega bersama Sekjen AFPI Sunu Widyatmoko, dalam acara konferensi pers tanggapi kasus berita nasabah AdaKami, di Hotel Manhattan, Jakarta, Jumat, 22 September 2023. TEMPO/Defara Dhanya

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Beberapa hari ke belakang, PT Pembiayaan Digital Indonesia selaku penyelenggara platform pinjaman online (pinjol) AdaKami menjadi pembicaraan hangat di media sosial. Hal ini dikarenakan dugaan kasus nasabah yang bunuh diri akibat penagihan utang, masalah pemesanan ojek online fiktif, dan tingginya biaya layanan yang dikenakan kepada nasabah.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pengenaan biaya AdaKami dikabarkan mencapai sebesar hampir 100 persen dari jumlah pinjaman. Saat dikonfirmasi, Direktur Utama AdaKami, Bernardino Moningka Vega Jr. mengaku biaya layanan yang dikenakan nasabah memang tergolong sangat tinggi, bahkan jauh lebih besar dari beban bunga pinjaman. Menurutnya, biaya asuransi menjadi penyumbang terbesar dalam biaya layanan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Setiap produk itu (ada biaya layanan) komposisinya berubah-ubah. Tapi yang jelas, yang merupakan ketentuan adalah biaya asuransi. Jadi setiap nasabah yang meminjam harus diasuransikan, jadi biaya layanannya tinggi,” ujar Bernardino dalam konferensi pers di Hotel Manhattan, Jakarta, Jumat, 22 September 2023. 

Ia mengatakan terdapat biaya asuransi yang tinggi di beberapa produk yang ditawarkan AdaKami. "Tentunya soal tingkat biaya itu disesuaikan. Tapi yang kita perlukan itu biaya asuransi, dan di beberapa produk kita biaya asuransinya yang tinggi," katanya. 

Meski begitu, hal ini dipastikan sudah diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). "Itu ketentuan dari OJK sendiri. Hal itu juga harus dijelaskan di sistem sebelum pinjaman (diberikan kepada nasabah)," kata Bernardino

Dalam kesempatan yang sama, Sekjen Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Sunu Widyatmoko, telah menjelaskan bahwa batas biaya pinjaman berdasarkan kode etik adalah sebesar 0,4 persen per hari. Biaya pinjaman itu meliputi biaya administrasi, biaya layanan, biaya teknologi, biaya risk management, dan biaya asuransi. 

"Semua biaya ini kalau digabung jadi satu, yang harus dibayar oleh peminjam dibagi hari pinjaman tidak boleh lebih dari 0,4 persen” kata Sunu. 

Pembatasan biaya pinjaman itu dikarenakan ada platform yang biaya layanan tinggi, biaya bunganya rendah. Begitu pula sebaliknya, ada yang biaya bunga tinggi, biaya layanannya rendah. “Hal ini untuk memudahkan monitoring kami, agar kita (dari asosiasi) bisa patroli seluruh anggota kita di platform-nya. Kita cek ada pelanggaran apa tidak," ujarnya.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus