Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Ahmad Dhani Ingin Evaluasi LKMN Agar Pembagian Royalti kepada Musisi Lebih Transparan

Anggota DPR RI, Ahmad Dhani, mengatakan akan melakukan evaluasi terhadap LMKN agar tata kelola pembagian royalti terhadap musikus lebih baik

21 Oktober 2024 | 05.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Anggota DPR RI 2024-2029 yang juga pasangan Musisi, Ahmad Dhani dan Mulan Jameela saat menghadiri pelantikan Anggota DPR/DPD/MPR periode 2024-2029 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, 1 Oktober 2024. Sebanyak 580 anggota DPR RI dan 152 anggota DPD RI yang terpilih berdasarkan Surat Keputusan KPU RI tentang hasil Pemilu Legislatif 2024 untuk periode 2024-2029 dilantik. TEMPO/M Taufan Rengganis

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta -Musikus sekaligus anggota DPR RI, Ahmad Dhani, mengatakan akan mengevaluasi Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) agar tata kelola pembagian royalti terhadap musisi bisa lebih baik. Ia menilai, selama ini pembagian royalti tidak begitu transparan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Dulu kan lembaga nirlaba, mungkin ada ide supaya pemerintah ikut campur dalam membagi royalti sehingga transparansi itu bisa dibuat, selama ini transparansi itu tidak ada di LMKN,” kata Dhani saat ditemui wartawan usai menghadiri pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih di Gedung MPR RI, Ahad, 20 Oktober 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politikus Partai Gerindra berharap Menteri Kebudayaan pemerintahan Prabowo-Gibran dapat memberbaiki sektor budaya pop, yakni film dan musik. Pasalnya, kata dia, film dan musik merupakan bagian penting dari kebudayaan Indonesia.

Siang kemarin, Dhani juga berharap bisa bekerja sama dengan Fadli Zon, yang ia sebut akan menjadi Menteri Kebudayaan dalam membenahi industri film dan musik Indonesia. Malam harinya, Fadli Zon memang secara resmi ditunjuk Prabowo Subianto sebagai Menteri Kebudayaan.

Seperti diketahui, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta mengamanatkan kepada LMKN untuk menangani pengumpulan royalti penggunaan karya cipta lagu dan musik di Indonesia. Dari tahun ke tahun, nilai royalti yang dikumpulkan di Indonesia terus bertambah.

Melansir, Indonesia.go.id, Ketua LMKN, Dharma Oratmangun mengatakan pada 2020 royalti yang diterima berjumlah Rp29,1 miliar. Sempat turun pada 2021 menjadi Rp19,9 miliar di 2021, namun secara berturut-turut tumbuh menjadi Rp35 miliar pada 2022 dan Rp55,2 miliar pada 2023. Dharma menargetkan pada 2024 ini mampu mengumpulkan royalti hingga Rp120 miliar.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus