Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengusulkan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. atau BRI dan PT Bank Syariah Indonesia Tbk. atau BSI untuk menjadi bullion bank atau bank emas. Usulan itu ia sampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Bullion bank merupakan bank yang menjadi tempat penyimpanan emas dan menyediakan layanan perbankan menggunakan instrumen logam mulia. Istilah bullion biasanya mengacu pada logam curah yang digunakan dalam produksi koin, dan khususnya pada logam mulia, seperti emas dan perak.
“Saya mengusulkan kepada OJK, setidaknya BRI yang merupakan holding Pegadaian, begitu juga BSI, bisa menjadi tuan rumah sebagai bullion bank di Indonesia,” kata Airlangga di acara SEZ Business Forum yang diadakan di Hotel St. Regis, Jakarta Selatan pada Senin, 9 Desember 2024.
Airlangga menyampaikan saat ini OJK sedang mengupayakan pembentukan bullion bank, supaya Indonesia memiliki tempat penyimpanan yang dapat mencatat nilai stok emas dan memasukkan emas ke neraca keuangan. Praktik ini, katanya, telah dilakukan di bank negara tetangga, yakni Singapura.
“Dulu, stok emas hanya kita taruh di gudang. Dan kita hanya mencatat tonase, bukan nilainya. Bank-bank lain, termasuk di Singapura, sudah memasukkan emasnya ke neraca mereka,” ujar Airlangga.
Ini merupakan sebab Indonesia tidak mendapatkan nilai penuh dari emas yang dihasilkan dari industri manufaktur dalam negeri. Airlangga menjelaskan, industri perhiasan biasanya hanya mendapatkan biaya manufaktur, sementara proses kredensial Chartered Market Technician (CMT) dan tolling atau pemurnian emas dilakukan di Singapura.
“Jadi, kita tidak mendapatkan nilai penuh dari emas yang dihasilkan di industri manufaktur Indonesia,” ujarnya. “Saya kira ini awal mula beberapa bank akan menjadi bullion bank.”
Sebelumnya, OJK telah menerbitkan aturan baru untuk kegiatan usaha bullion, yaitu kegiatan usaha yang berkaitan dengan emas dan dilakukan oleh lembaga jasa keuangan.
Kegiatan usaha tersebut kini diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion. Aturan ini mulai berlaku pada tanggal yang diundangkan yaitu 18 Oktober 2024.
Menurut definisi di dalam POJK itu, kegiatan usaha bullion adalah kegiatan usaha yang berkaitan dengan emas yang dilakukan oleh lembaga jasa keuangan. Kegiatan yang dimaksud dapat berupa simpanan emas, pembiayaan emas, perdagangan emas, penitipan emas, dan/atau kegiatan lainnya yang dilakukan oleh LJK.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pilihan Editor: Tiga Direktur Unilever Indonesia Mengundurkan Diri, Kenapa?
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini