Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

ekonomi

AJB Bumiputera 1912 Kembali Digugat Wanprestasi Rp 679 Juta oleh 44 Pemegang Polis

Sebanyak 44 pemegang polis menggugat wanprestasi Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera atau AJB Bumiputera 1912 ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 11 November 2024. Nilai gugatan dengan nomor perkara 1165/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL sebesar Rp 679 juta.

14 November 2024 | 11.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta -Sebanyak 44 pemegang polis menggugat wanprestasi Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera atau AJB Bumiputera 1912 ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 11 November 2024. Nilai gugatan dengan nomor perkara 1165/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL sebesar Rp 679 juta.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dalam situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) sidang perdana dari gugatan ini akan berlangsung pada Senin, 18 November 2024 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Gugatan terhadap AJB Bumiputera 1912 ini bukanlah yang pertama kali. Pada 21 Maret 2024, sebanyak 272 pemegang polis juga telah mendaftarkan gugatan class action AJB Bumiputera 1912 di Pengadilan Negeri Ngawi. Adapun penggugatan dalam perkara dengan nomor 11/Pdt.G/2022/PN Ngw itu adalah Ony Anwar Harsono, yang tak lain merupakan Bupati Ngawi. Ia mewakili para warganya.

Gugatan dilayangkan karena tunggakan klaim asuransi dengan total nilai Rp 6,48 miliar yang belum kunjung dibayarkan oleh Bumiputera. Dalam petitum gugatan disebutkan dua ratusan pemegang polis asuransi itu menuntut agar pengadilan menetapkan para tergugat atau Bumiputera telah ingkar janji atau wanprestasi, tidak beritikad baik, melanggar aturan karena tidak membayar klaim, lalu memerintahkan perusahaan membayar klaim.

Selain itu, Bumiputera juga dituntut atas pelanggaran Undang-Undang Nomor 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Atas gugatan tersebut, Bumiputera merespons di antaranya dengan mengirimkan surat kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Ngawi. Dari dokumen yang diperoleh Bisnis, Bumiputera mengirimkan surat bertajuk Tanggapan Para Tergugat dalam Perkara Gugatan Wanprestasi Nomor 11/Pdt.GS/2022/PN Ngw, bertanggal 1 Juni 2022.

Bumiputera lewat surat itu menyatakan siap menjalankan proses hukum atas gugatan class action. Usai surat dikirimkan, persidangan kedua berlangsung pada Kamis lalu, 2 Juni 2022.

"Untuk kepentingan dan atas nama AJB Bumiputera 1912 cq. Direktur AJB Bumiputera 1912 cq. Kantor Wilayah AJB Bumiputera 1912 Kediri, dan Kepala Cabang AJB Bumiputera 1912 Ngawi sebagai Tergugat I, II, dan III, bersama ini menyampaikan bahwa kami tidak keberatan untuk persidangan dilanjutkan dengan cara class action/kelompok," seperti dikutip dari salinan surat yang diperoleh Bisnis pada Sabtu, 4 Juni 2022.

Adapun para penggugat sebelumnya menuntut agar pengadilan menghukum Bumiputera, sehingga membayar klaim kepada 272 nasabah. Pembayaran klaim itu hendaknya dilakukan secara langsung dan tunai sesuai daftar harga tunai akhir tahun habis masa kontrak atau jatuh tempo polis.

Lebih jauh, para penggugat menuntut agar manajemen Bumiputera menyerahkan data nama, nomor polis, dan besaran uang klaim para pemegang polis kepada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Amanah Ngawi selaku kuasa hukum penggugat. Nantinya, LBH yang akan mendistribusikan uang klaim kepada pemegang polis. "Pendistribusian uang klaim/uang pertanggungan dari AJB Bumiputera 1912 pusat kepada para penggugat dilakukan LBH Amanah Ngawi selaku kuasa hukum para penggugat," tertulis dalam petitum gugatan.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus