Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Akun Pembagi Film Gratis di Telegram Terancam Diblokir

Kementerian Komunikasi dan Informatika siap mengajukan pemblokiran akun penyebar film dan serial gratis yang marak terjadi di platform Telegram.

1 Januari 2021 | 14.41 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ilustrasi Telegram. Lifewire.com

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPOCO, Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Informatika siap mengajukan pemblokiran akun penyebar film dan film serial gratis yang marak terjadi di platform perpesanan instan, Telegram. Kementerian akan melakukan tindak lanjut bila terdapat laporan dari masyarakat.

“Untuk platform messenger seperti Telegram, karena bersifat privat, Kominfo dapat mengajukan pemblokiran atau suspend akun atau channel Telegram yang dilaporkan tersebut,” ujar Juru Bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika, Dedy Permadi, saat dihubungi pada Jumat, 1 Januari 2021.

Dedy menjelaskan, Kementerian bakal berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM. Sebab, praktik penyebaran film maupun serial ilegal dapat digolongkan sebagai pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI).

Selain laporan masyarakat, Dedy menerangkan penanganan dapat dilakukan seumpama terdapat pelaku usaha perfilman atau asosiasi terkait yang melaporkan kepada Kominfo. “Penanganan berdasarkan laporan aduan masyarakat, aduan Ditjen KI Kumham, dan dari pelaku usaha perfilman atau asosiasi perfilman yang dirugikan sebagai akibat dari adanya pembajakan film tersebut,” ucapnya.

Sejak 2016, Kominfo mencatat telah ada 4.674 konten yang ditindak oleh pemerintah. Pihak yang ditindak terbukti telah melanggar HKI dan telah mengalami pemblokiran.

Pada akhir 2019, Kominfo memblokir situs pengelola penayangan film tidak resmi, Indoxxi. Indoxxi mulai berhenti beroperasi pada 1 Januari 2020.

"Sangat berat, tapi, harus dilakukan, terima kasih kepada seluruh penonton setia kami, terhitung sejak 1 Januari 2020 kami akan menghentikan penayangan film di website ini," demikian bunyi pengumuman di laman Indoxxi kala itu.

Direktur Jenderal Aplikasi Kementerian Komunikasi dan Informatika, Semuel Abrijani Pangerapan, pada tahun lalu menyebut pengelola situs tersebut "kucing-kucingan" alias berganti alamat agar tidak ketahuan regulator. Indoxxi menyebut alasan penutupan situs tersebut "demi mendukung dan memajukan industri kreatif Tanah Air".

FRANCISCA CHRISTY ROSANA | ANTARA

Baca juga: Pengguna Hampir 500 Juta, Telegram Akan Monetisasi Aplikasi Tahun Depan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Francisca Christy Rosana

Francisca Christy Rosana

Lulus dari Universitas Gadjah Mada jurusan Sastra Indonesia pada 2014, Francisca mulai bergabung di Tempo pada 2015. Kini ia meliput politik untuk kanal nasional.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus