Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Allianz Life dan Maybank Indonesia Luncurkan Fitur Wakaf Asuransi Syariah

PT Asuransi Allianz Life Indonesia dan PT Bank Maybank Indonesia fitur wakaf di ansuransi syariah.

30 Maret 2023 | 21.01 WIB

Image of Tempo
Perbesar
PT Asuransi Allianz Life Indonesia dan PT Bank Maybank Indonesia Tbk meluncurkan fitur wakaf pada produk asuransi jiwa unit link berbasis syariah pada Kamis, 30 Maret 2023 di Jakarta. Tempo/Amelia Rahima Sari.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - PT Asuransi Allianz Life Indonesia dan PT Bank Maybank Indonesia memperkenalkan fitur wakaf pada MyProtection Bijak II, produk asuransi jiwa unit link berbasis syariah.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Produk ini adalah produk proteksi yang berbasis unit link, juga merupakan salah satu produk syariah pertama yang cukup awal di market yang menggunakan Peraturan OJK (Otoritas Jasa Keuangan) yang baru," kata Business Director Allianz Life Indonesia Bianto Surodjo dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis, 30 Maret 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bianto melanjutkan, proses penjualan dan produk fitur produk ini juga sudah sesuai dengan peraturan OJK. Tentu saja, kata dia, ini akan memberikan transparansi yang lebih bagus pada nasabah.

Lebih lanjut, dia mengatakan MyProtection Bijak II menyediakan perlindungan optimal dari asuransi jiwa syariah hingga nasabah berusia 100 tahun. Selain itu, produk ini dilengkapi 13 pilihan manfaat tambahan atau rider yang bisa dipilih sesuai kebutuhan.

MyProtection Bijak II juga mengalokasikan kontribusi dasar berkala sejak tahun polis pertama sebagai dana investasi. Sehingga, kata dia, nasabah dapat melakukan pengembangan portofolio kekayaan melalui potensi nilai investasi jangka panjang.

Adapun fitur wakaf pada MyProtection Bijak II tampak pada pilihan wakaf maksimal 45 persen dari nilai santunan asuransi dan 30 persen dari saldo nilai investasi.

Allianz Life menilai, produk wakaf kini tak hanya dilakukan dengan aset tidak bergerak seperti tanah dan bangunan, tapi bisa juga dengan uang tunai atau wakaf tunai.

"Hadirnya fitur wakaf pada produk asuransi jiwa unit link berbasis syariah MyProtection Bijak II ini didasarkan pada fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) Nomor 106 Tahun 206 tentang Wakaf Manfaat Asuransi dan Manfaat Investasi pada Asuransi Jiwa Syariah," jelas Bianto.

Dalam fatwa tersebut, disampaikan wakaf sebagai fitur produk asuransi syariah yang dilakukan dengan meniatkan manfaatnya yang berupa santunan asuransi atau dana investasi untuk diwakafkan.

Pengelolaan wakaf tersebut melibatkan pihak-pihak lain yang terdaftar pada Badan Wakaf Indonesia (BWI) sekaligus telah bekerjasama dengan Allianz Life.

Pihak-pihak tersebut antara lain Dompet Dhuafa, Inisiatif Wakaf (I-wakaf), Rumah Wakaf Indonesia, Wakaf IKADI, Baitul Maal Muamalat, Badan Wakaf Mandiri, Wakaf Al-Azhar, dan Yakesma.

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini



 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus