Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Indonesia mengambil alih pengaturan ruang udara dengan segala informasi penerbangannya atau Flight Information Region (FIR) di wilayah Kepulauan Riau dan Natuna, yang sebelumnya dikendalikan oleh Singapura selama 76 tahun.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
“Ketentuan ini telah berlaku efektif mulai 21 Maret 2024 pukul 20.00 UTC atau 22 Maret 2024 pukul 03.00 WIB. Ini kabar gembira bagi dunia penerbangan Indonesia,” kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi di Jakarta, Minggu, 24 Maret 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Hal tersebut berlaku setelah menyelesaikan perjanjian pengaturan ulang ruang udara atau re-alignment FIR dengan pemerintah Singapura, sehingga saat ini Indonesia akan mengatur sendiri ruang udara di atas dua kepulauan tersebut.
Perjanjian ini telah menambah luasan FIR Jakarta sebesar 249.575 kilometer persegi sehingga menjadi 2.842.725 kilometer persegi atau bertambah 9,5 persen.
Pengaturan, yang semula ditangani Otoritas Penerbangan Sipil Singapura, sebuah badan hukum di bawah Kementerian Transportasi, akan dikelola AirNav Indonesia.
Perjuangan panjang
Indonesia telah berulang kali berupaya menyelaraskan kembali FIR sejak tahun 1990an, namun tidak membuahkan hasil karena kurangnya dukungan teknologi dan tenaga kerja.
“Alhamdulillah, hari ini merupakan hari yang bersejarah bagi bangsa Indonesia. Kita berhasil melaksanakan amanat Undang-Undang No. 1/2009 Tentang Penerbangan. Ini bukti keseriusan Pemerintah Indonesia,” kata Budi dalam siaran pers, 25 Januari 2022.
Pemerintah Indonesia dan Singapura pada 25 Januari 2022 menyepakati penyesuaian pelayanan ruang udara atau Flight Information Region (FIR) di atas wilayah Kepulauan Riau dan Natuna. Sebelumnya pelayanan FIR di atas Kepulauan Riau dan Natuna ditangani oleh Otoritas Navigasi Penerbangan Singapura selama 76 tahun.
Kesepakatan itu ditandai dengan ditandatanganinya kesepakatan penyesuaian FIR oleh Menteri Perhubungan RI, Budi Karya Sumadi dengan Menteri Transportasi Singapura, S. Iswaran. Penandatanganan kesepakatan tersebut disaksikan langsung oleh Presiden RI Jokowi dan Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong, di Pulau Bintan, Kepulauan Riau.
Lewat kesepakatan itu, Menteri Budi Karya menyatakan Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia atau Airnav Indonesia akan melayani FIR di atas wilayah Kepulauan Riau dan Natuna.
Persoalan penataan kembali FIR juga sering disamakan dengan isu kedaulatan wilayah, khususnya di kalangan lembaga pertahanan Indonesia.
Padahal tidak demikian. Menurut catatan CNA, FIR milik Jakarta meluas hingga Pulau Christmas yang merupakan bagian dari wilayah udara Australia. FIR Ujung Pandang – yang dikelola oleh Pusat Pelayanan Lalu Lintas Udara Makassar – juga meluas hingga ke Timor-Leste.
Namun sejauh ini Australia dan Timor Leste tidak minta pengelolaan ruang udara di atas wilayahnya tiu dari Indonesia.
ANTARA | CNA
Pilihan Editor Tol Solo-Yogya Dibuka Secara Fungsional untuk Mudik Lebaran, Cek Jalur Baru Lain dan Jam Operasinya