Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Perjanjian FIR, Indonesia Berpotensi Peroleh PNBP Rp 250 Miliar per Tahun

Perjanjian FIR antara Indonesia dengan Singapura berpotensi peroleh PNBP Rp 250 miliar per tahun.

6 Februari 2022 | 21.05 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Presiden Joko Widodo menerima kunjungan Perdana Menteri Singapura, Lee Hsien Loong, di The Sanchaya Resort Bintan, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, Selasa, 25 Januari 2022. Foto: Biro Pers Sekretariat Presiden

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta -Indonesia berpotensi memperoleh Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 250 miliar per tahun setelah perjanjian Flight Information Region (FIR) Indonesia – Singapura di atas Kepulauan Riau dan Natuna.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan atau Kemenhub Novie Riyanto memperkirakan jumlah tersebut berdasarkan data lalu lintas udara tahun 2019 di area tersebut. “PNBP dari charge Air Navigation itu untuk area tersebut potensinya sekitar Rp 250 miliar per tahun. Kita lihat traffic ke Singapura ke depan semakin naik,” ujar Novie saat diskusi virtual pada Minggu, 6 Februari 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ia juga melihat potensi peningkatan lalu lintas udara dari kawasan Asia Pasifik seperti dari Jepang dan Hong Kong yang melintasi kawasan FIR yang baru dimiliki Indonesia seluas 249.575 Km2 tersebut. Menurutnya wilayah navigasi yang sebelumnya dikelola oleh Singapura, ke depannya akan dikenai charge atau pajak.

PNBP yang didapatkan dari Air Navigation, kata Novie, akan dikembalikan untuk peningkatan layanan dan investasi teknologi pendukung.

“AirNav Indonesia selaku pemberi pelayanan ada share PNBP dan di area di sektor A dan sektor lainnya yang tadinya tidak di-charge dan akan kita kembalikan ke pelayanan, misalnya peningkatan SDM investasi peralatan dan tidak tertinggal dari negara lain,” tutur Novie.

Sebelumnya, ia memaparkan Perjanjian FIR Indonesia – Singapura ini yang disepakati 25 Januari 2022 lalu memiliki beberapa manfaat, di antaranya:

  1. Perwujudan manfaat amanah UU Nomor 1 Tahun 2009 yang diperjuangkan sejak lama.
  2. Seluruh ruang udara teritorial Indonesia (di atas Kepulauan Riau dan Natuna) masuk FIR Jakarta dan FIR Jakarta bertambah 249.575 Km2.
  3. Pengukuhan pengakuan internasional sebagai negara kepulauan.
  4. Independensi kegiatan pesawat udara negara (TNI, Polri, dan Bea Cukai).
  5. Kerja sama sipil – militer (CMAC) Indonesia dan Singapura dan penempatan personel di SATCC.
  6. Implementasi DC, SC, dan FA sesuai ketentuan Indonesia.
  7. Evaluasi operasional pada layanan yang didelegasikan.
  8. Peningkatan potensi pendapatan negara Pelayanan Jasa Navigasi Penerbangan (PJNP).

Baca Juga: Menhub: Pasca Perjanjian FIR Pasti Ada Pro Kontra

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

M. Faiz Zaki

M. Faiz Zaki

Menjadi wartawan di Tempo sejak 2022. Lulus dari Program Studi Antropologi Universitas Airlangga Surabaya. Biasa meliput isu hukum dan kriminal.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus