Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta -Indonesia berpotensi memperoleh Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 250 miliar per tahun setelah perjanjian Flight Information Region (FIR) Indonesia – Singapura di atas Kepulauan Riau dan Natuna.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan atau Kemenhub Novie Riyanto memperkirakan jumlah tersebut berdasarkan data lalu lintas udara tahun 2019 di area tersebut. “PNBP dari charge Air Navigation itu untuk area tersebut potensinya sekitar Rp 250 miliar per tahun. Kita lihat traffic ke Singapura ke depan semakin naik,” ujar Novie saat diskusi virtual pada Minggu, 6 Februari 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ia juga melihat potensi peningkatan lalu lintas udara dari kawasan Asia Pasifik seperti dari Jepang dan Hong Kong yang melintasi kawasan FIR yang baru dimiliki Indonesia seluas 249.575 Km2 tersebut. Menurutnya wilayah navigasi yang sebelumnya dikelola oleh Singapura, ke depannya akan dikenai charge atau pajak.
PNBP yang didapatkan dari Air Navigation, kata Novie, akan dikembalikan untuk peningkatan layanan dan investasi teknologi pendukung.
“AirNav Indonesia selaku pemberi pelayanan ada share PNBP dan di area di sektor A dan sektor lainnya yang tadinya tidak di-charge dan akan kita kembalikan ke pelayanan, misalnya peningkatan SDM investasi peralatan dan tidak tertinggal dari negara lain,” tutur Novie.
Sebelumnya, ia memaparkan Perjanjian FIR Indonesia – Singapura ini yang disepakati 25 Januari 2022 lalu memiliki beberapa manfaat, di antaranya:
- Perwujudan manfaat amanah UU Nomor 1 Tahun 2009 yang diperjuangkan sejak lama.
- Seluruh ruang udara teritorial Indonesia (di atas Kepulauan Riau dan Natuna) masuk FIR Jakarta dan FIR Jakarta bertambah 249.575 Km2.
- Pengukuhan pengakuan internasional sebagai negara kepulauan.
- Independensi kegiatan pesawat udara negara (TNI, Polri, dan Bea Cukai).
- Kerja sama sipil – militer (CMAC) Indonesia dan Singapura dan penempatan personel di SATCC.
- Implementasi DC, SC, dan FA sesuai ketentuan Indonesia.
- Evaluasi operasional pada layanan yang didelegasikan.
- Peningkatan potensi pendapatan negara Pelayanan Jasa Navigasi Penerbangan (PJNP).
Baca Juga: Menhub: Pasca Perjanjian FIR Pasti Ada Pro Kontra
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.