Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat Irma Suryani Chaniago mengusulkan ada klausul perusahaan tidak boleh menempuh pemutusan hubungan kerja (PHK) menjelang hari raya keagamaan pada Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru. Menurut Irma, fenomena PHK terhadap puluhan ribu pegawai di PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) merupakan tindakan tidak bermoral. “Perusahaan yang bertindak amoral seperti ini harus ada punishment yang jelas. Ini mau hari raya, sama sekali tidak menghormati orang berpuasa, hari raya. Ini sudah ada pembiaran,” kata Irma saat rapat bersama Kementerian Ketenagakerjaan di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Selasa, 11 Maret 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyebut jumlah korban pemutusan hubungan kerja (PHK) PT Sritex Group mencapai 11.025 orang. Adapun PHK itu telah dilakukan secara bertahap sejak Agustus 2024 hingga Februari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sementara itu, Politikus Partai NasDem itu meminta manajemen Sritex bertanggung jawab membayar tunjangan hari raya (THR) kepada eks pegawainya yang sudah diputus kerja pada akhir Februari lalu. Menurut Irma, manajemen Sritex harusnya bisa membayar THR dengan memanfaatkan aset 11 perusahaan yang dimiliki keluarga Muhammad Lukminto yang juga pendiri perusahaan tekstil itu. “Sritex ini tidak bertanggung jawab, melimpahkan ke pemerintah. Ini kurang ajar perusahaan,” kata Politikus Partai NasDem itu saat rapat bersama Menteri Ketenagakerjaan di Kompleks Parlemen, Selasa, 11 Maret 2025.
Adapun, 11 perusahaan yang dimaksud Irma adalah anak usaha atau terafiliasi dengan Direktur Utama Sritex, Iwan Setiawan Lukminto. Perusahaan ini juga ditengarai mencatatkan tagihan ke Sritex ketika Kurator mendata Daftar Piutang Tetap. Kesebelas perusahaan itu meliputi PT Yogyakarta Textile, PT Citra Buana Semesta, PT Lotus Indah Textile Industries, PT Djohar, PT Sukoharjo Multi Indah Textile Mill, PT Jaya Perkasa Textile, PT Rayon Utama Makmur, PT Adi Kencana Mahkotabuana, PT Senang Kharisma Textile, PT Multi International Logistic, dan PT Sari Warna Asli Textile Industry.
Ketika itu menurutnya, 11 perusahaan ini mencatatkan total tagihan ke Sritex sebesar Rp 1,2 triliun, tapi kurator menolaknya. “Dari 11 perusahaan itu seharusnya bisa memberikan THR ke pekerja yang ter-PHK. Jangan semua dilimpahkan ke pemerintah,” kata Irma.
Selain itu, Irma juga menyinggung adanya indikasi Sritex memanfaatkan peluang dari bantuan pemerintah terhadap perkara kepailitan ini. Menurut dia, Sritex tak boleh melepas tanggung jawab meski dianggap sebagai aset nasional dan memiliki jumlah pekerja yang besar. “Jangan mentang-mentang pemerintah support besar. Ngemplang pajak, pinjam uang begitu besar, perusahaan banyak, tapi tidak mau membayar THR,” kata dia.
Sementara, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli berharap pembayaran pesangon masa kerja hingga tunjangan hari raya (THR) eks pegawai Sritex bisa terbayar sebelum Idul Fitri 2025. Saat ini, kata dia, Sritex baru membayar upah karyawan di Februari 2025. "Ini kami sedang upayakan bersama sebelum Hari Raya Idul Fitri dengan jumlah yang cukup signifikan," kata Yassierli. Menurut Yassierli, sisa pembayaran hak eks pegawai seperti pesangon dan THR akan terbayar ketika penjualan atau lelang aset telah selesai.