Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Rumah Susun Sederhana Sewa atau Rusunawa 33 tower dan 7.421-unit telah diresmikan oleh Gubernur Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta, Anies Baswedan, Rusunawa ini pun tersebar di sejumlah wilayah Jakarta. Namun, tidak semua orang mengetahui konsep hunian Rusunawa.
Rusunawa merupakan singkatan dari Rumah Susun Sederhana Sewa yang dibangun secara bertingkat dalam satu lingkungan tempat hunian dengan dilengkapi WC dan dapur yang menyatu. Setiap bulannya, para penghuni Rusunawa mempunyai kewajiban membayar sewa tiap bulannya kepada pengelolanya.
Melansir dpu.kulonprogokab.go.id, Rusunawa adalah program Pemerintah dalam rangka memenuhi kebutuhan hunian bagi masyarakat. Rusunawa kerapkali dijadikan sebagai solusi dalam mengatasi masalah pemukiman. Biasanya, rusunawan diperuntukkan untuk masyarakat yang berpenghasilan rendah karena berbagai faktor. Misalnya, faktor pekerjaan yang belum mapan atau berstatus kontrak sehingga memungkinka masyarakat untuk berpindah-pindah. Rusunawa juga merupakan alternatif bagi masyarakat yang belum mampu mengakses KPR/KPA.
Pembangunan Rusunawa juga dilatarbelakangi karena faktor luas lahan di kawasan perkotaan yang semakin sempit seiring berjalannya waktu. Kondisi ini membuat pembangunan perumahan secara horizontal tidak memungkinkan sehingga pembangunan hunian secara vertikal menjadi alternatif. Pembangunan Rusunawa dilakukan menggunakan dana APBN atau APBD sehingga diharapkan bisa dimanfaatkan secara baik dan berkelanjutan.
Selain itu, melansir bpsdm.pu.go.id, terdapat karakteristik lain dari Rusunawa yang membedakannya dengan bangunan-bangunan lain dengan fungsi yang sama, antara lain:
- Rumah susun sederhana adalah proyek yang dibangun oleh pemerintah, dikelola oleh pemerintah, melibatkan dana dari pemerintah.
- Konsep kepemilikan rusunawa adalah properti milik pemerintah, yakni melalui BUMN atau BUMD kepada masyarakat, unit bangunan ini disewakan dan tidak boleh diperjualbelikan.
- Biaya sewa murah, berkisar antara Rp 100.000- Rp 800.000 per bulan.
- Yang boleh menjadi penghuni adalah kelompok masyarakat tertentu, yakni masyarakat berpenghasilan rendah dan harus dilengkapi dengan berbagai surat kependudukan yang sah.
- Ketika penghuni menyewa unit rusun, maka penghuni hanya mendapat kamar kosong, sehingga calon penghuni harus membawa perlengkapan rumah tangga sendiri. Karena masih banyaknya rusunawa yang belum dihuni karena tidak adanya meubeleir, maka sejak tahun 2015 Kementerian PUPR membuat kebijakan pembangunan rusunawa dilengkapi dengan mebel.
- Karakteristik penghuni rumah rumah susun sangat beragam.
- Tampilan bangunan dan kualitas bahan bangunan rumah susun adala kelas menengah, tidak ada tampilan yang mewah.
NAOMY A. NUGRAHENI
Baca: Pemohon Rusunawa Program Jakhabitat Harus Punya KTP DKI dan Sudah Berkeluarga
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini