Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Apa Itu Nilai Manfaat Dana Haji, Komponen yang Bikin Biaya Haji 2023 Jadi Rp 69 Juta?

Menteri Agama mengusulkan biaya haji 2023 naik menjadi Rp 69 juta. Simak penjelasan detail soal manfaat dana haji di sini.

25 Januari 2023 | 14.23 WIB

Ribuan umat muslim mengelilingi Ka'bah dan berdoa di Masjidil Haram jelang puncak saat pelaksaan ibadah haji tahunan, di kota suci Mekkah, Arab Saudi 6 Juli 2022. Sekitar satu juta Muslim diperkirakan akan menghadiri musim haji 2022 setelah dua tahun gangguan besar yang disebabkan oleh pandemi COVID-19. REUTERS/Mohammed Salem
Perbesar
Ribuan umat muslim mengelilingi Ka'bah dan berdoa di Masjidil Haram jelang puncak saat pelaksaan ibadah haji tahunan, di kota suci Mekkah, Arab Saudi 6 Juli 2022. Sekitar satu juta Muslim diperkirakan akan menghadiri musim haji 2022 setelah dua tahun gangguan besar yang disebabkan oleh pandemi COVID-19. REUTERS/Mohammed Salem

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Biaya untuk pelaksanaan ibadah haji 2023 diusulkan sebesar Rp 69 juta. Biaya haji naik dari tahun sebelumnya yakni Rp 39,8 juta lantaran Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas mengusulkan agar subsidi biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) dari nilai manfaat dana haji dikurangi dan sisa biayanya ditanggung oleh para jamaah.

Apa itu nilai manfaat dana haji?

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Melansir website resmi BPK RI, Dana Haji adalah dana setoran biaya penyelenggaraan ibadah haji, dana efisiensi penyelenggaraan haji, dana abadi umat, serta nilai manfaat yang dikuasai oleh negara dalam rangka penyelenggaraan ibadah haji dan pelaksanaan program kegiatan untuk kemaslahatan umat Islam.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

UU Nomor 34 Tahun 2014 mengatur bahwa Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) adalah lembaga yang melakukan pengelolaan Keuangan Haji. BPKH selaku Wakil akan menerima mandat dari calon jemaah haji selaku Muwakkil untuk menerima dan mengelola dana setoran BPIH.

Nantinya, BPKH berusaha memastikan agar ongkos haji dapat dipenuhi melalui pencapaian nilai manfaat yang diperoleh dari berbagai instrumen investasi. Nilai manfaat (return) itu salah satunya digunakan untuk pengurang biaya haji yang riil/nyata.

Dampak terburuk bila biaya haji tak dinaikkan

Sebelumnya, diberitakan Tempo, Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyah menyebut kenaikan biaya haji 2023 melalui perubahan persentase subsidi perlu dilakukan agar nilai manfaat para jemaah tunggu tidak tergerus. Menurut Fadlul, jika skema subsidi lama diteruskan pada kloter jemaah haji tahun ini, dikhawatirkan seluruh nilai manfaat jemaah akan tergerus habis sebelum 2027.

Pada tahun lalu, pemerintah menggunakan skema 40:60 untuk Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH), yakni 40 persen biaya ditanggung jemaah sebagai Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) dan 60 persen BPIH disubsidi menggunakan nilai manfaat. Pada tahun 2023, proposionalnya diusulkan berubah menjadi 70 persen ditanggung jemaah dan 30 persen diusulkan nilai manfaat.

"Kalau kami hitung di bawah 70:30 itu kekhawatirannya akan menggerus nilai manfaat jemaah haji yang akan berangkat di tahun berikutnya," ujar Fadlul di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Selasa, 24 Januari 2023.

Skema pembiayaan ibadah haji harus proporsional

Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menyebut skema pembiayaan pelaksanaan ibadah haji harus proporsional, sebab sejak 2010 hingga 2022 penggunaan dana dari nilai manfaat terus mengalami kenaikan.

"Dari 2010 sampai saat ini terjadi kenaikan biaya penyelenggaraan ibadah haji yang signifikan. Ini termasuk inflasi dan kurs dolar terhadap rupiah," kata Kepala BPKH Fadlul Imamsyah di Jakarta, Selasa,

Ia memaparkan pada 2010 nilai manfaat yang dikeluarkan hanya Rp 4,45 juta (13 persen) dan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) Rp 30,05 juta (87 persen) dari total biaya penyelenggaraan haji (BPIH) Rp 34,5 juta.

Pada 2011, nilai manfaat sebesar Rp 7,31 juta (19 persen) dan Bipih Rp 32,04 juta (81 persen) dari total BPIH Rp 39,34 juta. Kemudian tahun 2012 hingga 2022 rincian penggunaan nilai manfaat menjadi 19 persen (2012), 25 persen (2013), 32 persen (2014), 39 persen (2015), 42 persen (2016), 44 persen (2017), dan 49 persen (2018 dan 2019).

Selanjutnya: Kemudian pada 2022, karena Arab Saudi...

Kemudian pada 2022, karena Arab Saudi menaikkan layanan biaya Masyair secara signifikan jelang dimulainya operasional haji (saat jamaah sudah melakukan pelunasan), penggunaan dan nilai manfaat naik hingga 59 persen.

"Sekarang (2023) angkanya sekitar Rp98 jutaan juga. Jadi nilai manfaat yang dibayarkan harusnya naik dua kali lipat dari biasanya. Secara angka, dari cuma nilai manfaat Rp 30 jutaan menjadi hampir Rp 60 juta," katanya.

Maka dari itu, skema yang diusulkan Kementerian Agama untuk penyelenggaraan ibadah haji 2023 yakni 30 persen dari nilai manfaat dan 70 persen dari Bipih sudah ideal demi menjaga keberlangsungan keuangan haji.

"Maka usulannya 70:30, ini sudah pas dengan angka-angka tahun sebelumnya berdasarkan rata-rata nilai manfaat yang dibagikan," kata dia.

Pertimbangan kurs dolar

Selain hitung-hitungan nilai manfaat dana haji, dalam penentuan BPIH, pemerintah juga mempertimbangkan nilai kurs dolar terhadap rupiah Rp 15.300, sedangkan riyal Rp 4.080. 

Sebagai informasi, selain perubahan harga, jumlah kuota yang naik dua kali lipat menjadi 221.000 jemaah. Sedangkan untuk haji khusus, pembiayaan penyelenggaraan ibadah haji tahun ini yang bersumber dari nilai manfaat, dana setoran awal, dan setoran lunas ibadah haji khusus sebesar Rp 6,88 miliar. 

Angka itu terdiri dari komponen perlindungan, dokumen perjalanan, pembinaan jemaah haji di Tanah Air, pelayanan umum, serta pengelolaan BPIH.

Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, berharap usulan pemerintah itu bisa segera dibahas bersama antara Panitia Kerja BPIH DPR dan panja Kementerian Agama. Ia menargetkan penetapan BPIH tahun ini sudah bisa dilakukan pada 13 Februari 2023 mendatang. 

"Ini baru usulan, berapa biaya yang nanti disepakati, tergantung pembicaraan di Panja," kata Yaqut.

ANTARA | JULNIS FIRMANSYAH 

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus