Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) Mochammad Irfan Yusuf mengatakan penurunan biaya haji yang ditetapkan Kementerian Agama bersama DPR tidak mengorbankan fasilitas dan kenyamanan jemaah. Menurut dia, pelayanan kepada jemaah haji diharapkan justru bisa meningkat.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Justru ke depan, diharapkan akan ada peningkatan pelayanan haji dan penurunan biaya haji,” kata Irfan dalam keterangan resminya, Selasa, 7 Januari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Irfan berharap pelaksanaan haji 2025 dapat berjalan efisien. Selain itu, ia ingin jemaah bisa mendapat pelayanan yang jauh lebih baik dari biaya yang dibayarkan.
Menurut Irfan, biaya haji yang murah merupakan salah satu komitmen Presiden Prabowo Subianto. BP Haji yang mulai bertanggung jawab pada proses penyelenggaraan haji per 2026 mendatang, kata Irfan, akan berupaya meningkatkan kualitas layanan bagi jemaah.
DPR dan pemerintah menyepakati biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) untuk keberangkatan tahun 1446 Hijriah atau 2025 Masehi sebesar Rp 89.410.258,79. Dari jumlah tersebut, sebanyak 62 persen biaya haji ditanggung oleh jemaah dan 38 persen ditanggung oleh pemerintah.
Hal itu disampaikan oleh Ketua Panitia Kerja (Panja) BPIH Komisi VIII DPR RI Abdul Wachid dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VIII dengan Kementerian Agama di gedung parlemen, Jakarta Pusat, pada Senin, 6 Januari 2025. “Besaran BPIH pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1446 Hijriah atau 2025 Masehi sebesar Rp 89.410.258,79,” kata Abdul.
Jika dibandingkan tahun lalu, jumlah BPIH tahun ini mengalami penurunan sebesar Rp 4.000.027,21. Besaran BPIH pada 2024 adalah Rp 93.410.286. Adapun skema pembagian biaya haji yang ditetapkan tahun ini berbeda dari tahun sebelumnya. Jika tahun ini 62 persen biaya ditanggung oleh jemaah dan 38 persen oleh pemerintah, tahun lalu besaran ongkos yang ditanggung jemaah lebih rendah di 60 persen dan oleh pemerintah lebih tinggi, yaitu 40 persen.
Nabiila Azzahra berkontribusi pada penulisan artikel ini
Pilihan Editor: MUI Harap Arab Saudi Tak Batasi Jemaah Lansia Berangkat Haji