Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Apa itu Regulasi? Ini Pengertian, Fungsi, Tujuan dan Jenisnya

Regulasi adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum. Berikut pengertian, fungsi, tujuan, jenis, dan strate

19 Desember 2024 | 00.52 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, JAKARTA - Secara umum, arti regulasi adalah peraturan. Ini merupakan salah satu kata serapan dari bahasa Inggris, yakni regulation yang juga berarti peraturan. Menurut Cambridge Dictionary, regulasi adalah peraturan resmi atau tindakan mengendalikan sesuatu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Regulasi juga dapat berarti sesuai dengan aturan atau cara yang biasa dilakukan. Salah satu contohnya adalah ketika hendak mendirikan kedai kopi, maka seorang pengusaha harus mengikuti regulasi yang telah ditetapkan pemerintah. Di antaranya adalah memiliki Surat Izin Mendirikan Bangunan dan mengajukan Perizinan Usaha sesuai skala bisnis yang akan dibangun. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Lantas apa sebenarnya regulasi itu? Berikut rangkuman informasi selengkapnya mengenai pengertian regulasi, fungsi, dan.

Pengertian Regulasi

Berdasarkan laman JDIH Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), regulasi adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum, dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.

Mengutip dari laman BNP Provinsi Jambi, regulasi adalah serangkaian aturan atau kebijakan yang dirancang untuk mengatur tindakan atau perilaku individu, kelompok, atau organisasi dalam bidang tertentu. 

Regulasi bertujuan untuk melindungi kepentingan publik, seperti menjaga keamanan, kesehatan, lingkungan, atau keadilan dalam masyarakat. Aturan ini umumnya dibuat oleh pemerintah atau lembaga terkait untuk mencegah tindakan yang merugikan dan memastikan kepatuhan terhadap standar yang ditetapkan.

Dalam buku Handbook of Regulation and Administrative Law, Rosenbloom mengungkapkan bahwa regulasi adalah area proses yang melibatkan tiga lembaga negara, yaitu eksekutif, legislatif, dan yudikatif dalam konteks administrasi publik. Regulasi mencakup tiga aspek penting, yakni penyusunan peraturan, implementasi atau penegakan, serta ajudikasi.

Dalam proses regulasi, ketiga lembaga negara tersebut berperan dalam membuat, menjalankan, dan menegakkan peraturan yang telah ditetapkan. Hal ini untuk memastikan kepatuhan dan konsistensi dalam pelaksanaannya.

Fungsi Regulasi

Regulasi memiliki sejumlah fungsi penting untuk keberlangsungan masyarakat dan negara. Berikut penjelasannya.

  1. Menghindari Monopoli: Regulasi membatasi kekuatan perusahaan besar untuk mencegah monopoli dan mendukung persaingan yang sehat. Ini melindungi pasar dan konsumen dari dominasi yang merugikan.
  2. Keamanan dan Kesehatan: Regulasi memastikan standar keamanan makanan, obat-obatan, dan produk kesehatan lainnya untuk melindungi masyarakat.
  3. Perlindungan Konsumen: Aturan melindungi konsumen melalui transparansi informasi, kebijakan pengembalian, dan hak-hak lainnya.
  4. Stabilitas Keuangan: Regulasi di sektor keuangan menjaga tata kelola uang dan investasi untuk mencegah krisis.
  5. Mendorong Inovasi: Lingkungan regulasi mendukung riset teknologi dan melindungi kekayaan intelektual, memotivasi pengembangan produk baru.
  6. Melestarikan Lingkungan: Aturan lingkungan fokus pada pengelolaan limbah, energi bersih, dan pengurangan emisi karbon demi keberlanjutan.

Tujuan Regulasi

Melansir dari Lawinsider, tujuan utama regulasi adalah mengontrol berbagai aspek kehidupan demi menciptakan ketertiban, keamanan, dan kenyamanan. Regulasi mencakup berbagai bidang kehidupan bermasyarakat untuk mendukung kesejahteraan, perkembangan, dan kemajuan sosial.

Jenis Regulasi

BNP Provinsi Jambi membagi regulasi menjadi enam jenis yang dikelompokkan berdasarkan tujuan dan sifatnya. Berikut jenis-jenis regulasi:

  1. Ekonomi: Regulasi ekonomi bertujuan mengatur aktivitas pasar agar adil dan sehat. Contohnya mencakup kebijakan fiskal, moneter, serta aturan perdagangan dan sektor keuangan.
  2. Lingkungan: Aturan lingkungan dirancang untuk menjaga keberlanjutan dan melindungi alam. Ini mencakup pengelolaan energi bersih, limbah, dan pengawasan emisi gas rumah kaca.
  3. Kesehatan: Regulasi kesehatan memastikan keamanan dan efektivitas obat, makanan, serta produk kesehatan. Aturannya juga mencakup pengelolaan rumah sakit, asuransi, dan layanan kesehatan lainnya.
  4. Keamanan: Regulasi keamanan bertujuan melindungi masyarakat dari ancaman melalui kebijakan transportasi, senjata api, dan keselamatan umum. Hal ini dirancang untuk menjaga ketertiban dan kesejahteraan.
  5. Pendidikan: Aturan pendidikan dibuat untuk menjamin kualitas pengajaran dan sertifikasi institusi serta pengajarnya. Tujuannya memastikan masyarakat menerima pendidikan yang bermutu dan standar.
  6. Telekomunikasi: Regulasi mengatur pemakaian spektrum frekuensi dan layanan telekomunikasi agar efektif. Hal ini untuk mencegah gangguan dan menyediakan komunikasi yang berkualitas.

Strategi Regulasi

Levi-Faur dalam jurnalnya yang berjudul The Global Diffusion of Regulatory Capitalism, membagi strategi regulasi menjadi tiga jenis, yakni:

  1. First party: Individu mengendalikan dirinya sendiri melalui aturan yang dibuatnya sendiri.
  2. Second party: Tanggung jawab sosial, politik, ekonomi, dan administratif dibagi, biasanya melibatkan peran pemerintah atau regulator independen.
  3. Third party: Pihak ketiga, seperti auditor independen, berperan memfasilitasi hubungan antara regulator dan pihak yang diatur untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus