Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Belakangan, investasi ramai dijalankan untuk mencapai cuan di kemudian hari. Tak hanya sebagai pegangan saat pensiun, kalangan muda pun sudah mulai ikut-ikutan kegiatan ekonomi ini. Selain itu, beberapa lembaga keuangan syariah turut menyediakan investasi syariah. Investasi syariah adalah penanaman modal kepada suatu lembaga usaha dengan prinsip kaidah islam atau hukum islam.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sekilas berikut perbedaan investasi syariah dan investasi konvensional. Pertama soal perolehan keuntungan, kalau investasi konvensional pasti menggunakan suku bunga, sementara investasi syariah akan konsen menggunakan sistem bagi hasil. Artinya investasi versi ini bebas dari unsur riba, gharar, dan hal yang merugikan lainnya yang justru diharamkan dalam Islam.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kemudian yang paling penting, diawal menjalankan investasi syariah mesti pakai akad, meliputi akad kerjasama atau musyarakah, sewa-menyewa atau ijarah, dan akad bagi hasil atau mudharabah. Sementara kalau konvensional simpel, hanya menekankan kesepakatan tanpa jelas aturan halal atau haramnya.
Poin ketiga yang membedakan investasi syariah dan konvensional adalah tujuan dari investasi itu sendiri. Umumnya hanya untuk meraih return setinggi-tingginya. Beda dengan investasi syariah, hal itu bukan tujuan utama, justru mengedepankan Socially Responsible Investment (SRI).
SRI sendiri adalah suatu bentuk strategi investasi yang menggabungkan antara perolehan keuntungan yang sebesar-besarnya dengan kebajikan sosial. Maksudnya investasi syariah memang menggunakan misi pemberdayaan umat dalam aktivitas ekonomi sekalian menyelipkan unsur ibadahnya melalui sedekah.
Terkait emiten penjual saham juga diperhatikan status halal haramnya. Kalau pasar modal konvensional bebas,emiten manapun bisa melakukan penjualan sahamnya di pasar modal. Sehingga kemungkinan terjadinya transaksi yang spekulatif dan manipulatif juga sangat terbuka.
Sedangkan, dalam pasar modal syariah, emiten yang menjual saham mesti memenuhi syarat-syarat syariah yang sesuai. Sehingga transaksi yang dilakukan pun tentunya bebas bunga, begitu pula instrumen transaksi yang digunakan seperti prinsip mudharabah, musyarakah, dan salam. Artinya pasar modal syariah juga bebas dari manipulasi pasar dan transaksi yang meragukan.
Terakhir aspek pengawasan. Khusus investasi syariah menempatkan Dewan Pengawas Syariah (DPS). Lembaga ini memiliki tanggung jawab untuk memastikan pengelolaan reksadana sesuai dengan prinsip syariah.Pengawasan ini disesuaikan dengan mekanisme pasar serta faktor-faktor lain sesua kondisi perekonomian. Namun, untuk regulasi investasi reksadana tetap diserahkan kepada Otoritas Jasa Keuangan, sebagai regulator yang menyiapkan segala macam bentuk investasi di Indonesia.
RAUDATUL ADAWIYAH NASUTION