Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ekonomi

Apa ya merger ?

Pengelolaan 8 hotel di bali akan digabung & bekerjasama dengan mac robertson muller air service dalam bali national hotel association. belum ada kesesuaian nilai hotel antara pemilik & konsultan.

26 Februari 1977 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

DI Bali, sudah sejak tahun 1974 keadaan hotel kecil menyedihkan. Mereka terlanjur mendapat kredit investasi dengan-bunga tinggi. Ledakan turis setelah konperensi PATA pada mulanya dikira akan terjadi, tapi ternyata jumlah tamu di hotel kecil malah merosot. Supaya tidak terus-menerus rugi, pemerintah mendorong penggabungn hotel kecil. Mingu lalu dari Jakarta tersiar keterangan Menteri Perhubungan Emil Salim, sudah 6 hotel - Peneda, Besakih Irama, Gazebo, La Taverna dan Puri Dalem - bersedia digabung dengan kerjasama Mac Robertson Muller Airline Service, suatu perusahaan penerbangan borongan dari Australia. Apa ya? Koresponden Putu Setia dari TEMPO menjumpai para pengusaha hotel yang disebut Menteri Emil akan bergabung itu. Laporannya: Jika dikatakan bersedia, memang Menteri benar. Bukan cuma 6, melainkan 8 hotel di sekitar Sanur yang mau di-merger dalam Bali National Hotel Association (BNHA). Sudah sejak lama mereka mau. Tapi mereka tak yakin merger akan terlaksana dalam waktu dekat ini. Hambatannya terletak pada soal penilaian. Bank Indonesia sudah menunjuk PT Insal Utama untuk menilai hotel masing-masing. Empat di antaranya dinilai punya kekayaan lebih besar dari hutang pada bank. Dua lagi dinilai hutangnya sama dengan kekayaan. Maka keenam itu dipandang boleh untuk merger. Sedang sisa dua lainnya (Mars Bungalow dan hotel Respati) ditolak, bahkan akan di-PUPN-kan karena hutangnya melebihi kekayaan. Meigincer Australia Para pemilik menganggap PT Insal Utama menilai kekayaan mereka terlalu rendah. Karena tak puas, mereka bahkan sudah pergi mengadu ke Jakarta selama 21 hari mulai 18 Januari. Mereka didengar oleh staf direksi Bank Indonesia, Menlu Adam Malik ("yang mengerti sepenuhnya keadaan kami", kata mereka), Menteri Emil Salim dan paling akhir oleh Komisi V DPR. "Sebelum ada kesesuaian mengenai nilai hotel selama itu pula merger tetap jadi impian", kata Ny. Nuke Yahya dari Caebo yang memimpin rombongan ke Jakarta. Sementara bermimpi, bunga bank semakin besar dan meningkat pula hutang. Biaya lain seperti listrik tak terbayar. Tamu pun sepi. Ny. Nuke, direktris Gazebo merangkap ketua BNHA, pernah minta agar bank menghentikan suku-bunga selama belum ada jalan keluar. Ternyata bunga serta denda jalan terus. "Sampai saya takut melihat neraca", katanya. Jika keenam anggota BNHA itu akhirnya bergabung, maka akan terkumpul 161 kamar. Ini akan memungkinkan mereka untuk menerima paket turis dari luar negeri. Mereka terutama mengincer paket dari Australia. Kebetulan turis Australia senang pada hotel kecil, sekalipun banyak pula di antara mereka memilih home stay, tinggal di rumah rakyat Kuta. Tahun 1976 wisatawan Australia ke Bali berjumlah 29.644, terbilang terbesar, disusul Jepang (26.749). Pemilik Peneda, S. Yahya, merasa yakin home stay itu bisa dilawan bila merger terjadi. "Turis Australia selagi masih di negerinya bisa diminta supaya menentukan di hotel mana menginap di Bali," kata Yahya. Buat sementara, menurut para anggota BNHA umumnya, inilah gerangan yang disebut Menteri Emil kerjasama dengan Mac Robertson Muller Airline Service.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus