Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Apakah UMKM Dikenakan Wajib Pajak? Ini Besaran Penghasilan Tidak Kena Pajak

Penting diketahui buat para pelaku UMKM, apakah dikenakan wajib pajak? Dan, berapa besaran penghasilan tidak kena pajak?

11 Juni 2022 | 08.35 WIB

Pengrajin saat membuat Dodol Betawi di UMKM Dodol Depok Asli Harum, Depok, Jawa Barat, Senin 18 April 2022. Jelang lebaran Ramadan 1443 H para pembuat dodol mulai kembali pulih pasca pedemi covid-19.  TEMPO/Subekti
Perbesar
Pengrajin saat membuat Dodol Betawi di UMKM Dodol Depok Asli Harum, Depok, Jawa Barat, Senin 18 April 2022. Jelang lebaran Ramadan 1443 H para pembuat dodol mulai kembali pulih pasca pedemi covid-19. TEMPO/Subekti

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Pajak merupakan pungutan wajib bagi warga negara untuk negara sebagai bentuk sumbangan wajib kepada negara atau pemerintah sehubungan dengan pendapatan, pemilikan, harga beli barang dan sebagainya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Namun karena permasalahan Covid-19, sebagai bentuk keberpihakan pemerintah pada wajib pajak orang pribadi pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) pemerintah kemudian menetapkan batasan peredaran bruto tidak kena pajak dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Berdasarkan UU HPP Pasal 7 ayat (2a) wajib Pajak orang pribadi yang memiliki peredaran bruto tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf e tidak dikenai pajak penghasilan atas bagian peredaran bruto sampai dengan Rp500 juta dalam setahun pajak. Hal inilah yang membuat wajib pajak pelaku UMKM tidak perlu membayar pajak. Artinya jika omzet yang didapatkan kurang dari Rp 500 juta per tahun, maka pelaku UMKM dikenai bebas pajak penghasilan atau PPh final.

Dilansir dari vokasi.unair.ac.id, ketentuan terkait batasan omzet yang tidak kena pajak ini berlaku baru pada tahun 2022. Tentu kebijakan ini amat memihak pada pelaku UMKM.

Dilansir dari bisnis.com, Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers menyatakan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) telah ditetapkan sebagai UU oleh DPR pada Kamis, 7 Oktober2021.

Menurutnya, besaran Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) bagi UMKM orang pribadi ditetapkan sebesar Rp500 juta per tahun. Dapat disimpulkan bahwa UMKM dengan peredaran bruto per tahun di Rp500 juta tidak akan dikenakan PPh. Selama ini karena tak ada batas yang mengatur, UMKM juga dikenakan PPh final 0,5 persen.

Menurut Sri Mulyani, ketentuan tersebut hadir sebagai bentuk keberpihakan kepada UMKM yang ada. Diharapkan dengan UMKM yang peredaran bruto di bawah Rp500 juta bebas PPh, bisnis pelaku UMKM dapat lebih berkembang.

ANNISA FIRDAUSI 

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus