Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojek Daring Garda Indonesia Igun Wicaksono mengatakan para pengemudi ojel online atau ojol belum mendapatkan informasi secara resmi terkait Bantuan Langsung Tunai atau BLT UMKM yang akan disalurkan oleh pemerintah.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Kami juga belum mengetahui mekanismenya seperti apa dan apakah sudah diimpelementasikan atau belum saat ini," kata dia saat dihubungi Tempo, Selasa, 27 September 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pemerintah menyatakan bantuan tersebut untuk meringankan beban para pengemudi ojek online paska kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM). Menurut Igun, BLT UMKM bukan hal yang diharapkan oleh para pengemudi ojol.
Menurutnya, BLT yang diberikan hanya bertahan untuk beberapa bulan, sedangkan kenaikan harga BBM berlaku seterusnya. Dia menuturkan pengemudi ojol berharap adanya pemberian subsidi BBM, baik dalam bentuk potongan harga secara langsung maupun bentuk voucher. Ia pun ingin pemberian subsidi tersebut berlaku seterusnya, bukan hanya untuk beberapa bulan.
Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) Lily Pujiati menuturkan pengemudi ojek online bukan termasuk UMKM. Lily mengaku khawatir apabila pengemudi ojek online diberikan BLT UMKM, pihak aplikator memiliki alasan untuk menekan biaya perusahaan. Aplikator lalu lepas tangan dari sengkarut biaya atau potongan komisi yang dikenakan pada para pengemudi ojol.
Dengan memberikan status mitra terhadap pengemudi ojol, aplikator tidak memenuhi hak-hak pengemudi. Lily mencontohan seperti hak atas jaminan upah yang layak, jam kerja yang manusiawi, dan uang lembur, termasuk hak perempuan seperti cuti haid, melahirkan, keguguran, dan menyusui.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 134/2022 tentang Belanja Wajib Dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun Anggaran 2022, tak hanya para pelaku UMKM yang mendapatkan bantuan sosial, tetapi juga pengemudi ojek hingga nelayan.
Total anggaran untuk BLT UMKM tersebut sebesar 2 persen dari dana transfer umum, yaitu Rp 2,17 triliun. Para penerima manfaat akan mendapatkan suntikan dana bantuan sosial sebesar Rp 1,2 juta. Pencairan akan dilakukan mulai dari awal Oktober hingga Desember 2022. BLT UMKM ini juga bertujuan guna menekan risiko kenaikan laju inflasi.
RIANI SANUSI PUTRI
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini