Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Kereta api memiliki aturan terkait bagasi penumpang. Bagasi yang melebihi aturan akan dikenakan denda. Anda yang hendak menggunakan kereta api untuk mudik Lebaran mesti mencermati aturan mengenai bagasi ini supaya terhindar dari denda atau biaya tambahan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
PT KAI menjelaskan bahwa aturan barang bawaan bertujuan untuk menciptakan keamanan dan kenyamanan penumpang selama perjalanan. PT KAI juga menghimbau kepada penumpang untuk membawa barang secukupnya dan mengusahakannya untuk diletakkan di satu tempat.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Aturan Bagasi Kereta Api
Selain itu, ada sejumlah aturan bagasi kereta api yang harus dipahami oleh setiap penumpang. Antara lain berat maksimum barang yang boleh dibawa masuk ke dalam kereta api untuk masing-masing penumpang adalah 20 kilogram dengan volume 100 desimeter kubik (dimensi 70 cm x 48 cm x 30 cm), serta paling banyak 4 item.
Apabila kelebihan barang sesuai ketentuan, maka dikenai biaya tambahan senilai Rp 10.000 per kilogram untuk penumpang kelas eksekutif, Rp 6.000 per kilogram untuk penumpang kelas bisnis, dan Rp 2.000 per kilogram untuk penumpang kelas ekonomi. Pembayaran tarif kelebihan bagasi dilakukan di stasiun.
Barang bawaan lebih dari 40 kilogram dengan volume 200 desimeter kubik (dimensi 70 cm x 48 cm x 60 cm) tidak boleh dibawa masuk ke kabin. Penumpang disarankan untuk menggunakan jasa pengiriman barang, misalnya anak usaha KAI, yaitu KAI Logistik.
Jenis sepeda yang diperbolehkan dan sesuai aturan bagasi kereta api ialah sepeda lipat dengan berat maksimal 20 kilogram. Ukuran roda maksimal 22 inci dan sepeda harus dilipat hingga memiliki dimensi maksimal 100 cm x 40 cm x 30 cm. Barang melebihi ketentuan terkecuali kursi roda manual, tongkat alat bantu jalan, dan kereta bayi diperbolehkan masuk.
PT KAI tidak bertanggung jawab terhadap kehilangan maupun kerusakan barang penumpang. Setiap penumpang mempunyai kewajiban menjaga barang bawaan masing-masing. Namun, jika barang hilang atau tertinggal, pelanggan bisa meminta bantuan ke Polsuska (Polisi Khusus Kereta Api) yang bertugas.
Barang yang dilarang dibawa ke dalam kabin kereta api, yaitu binatang, senjata api dan tajam, narkotika psikotropika atau zat adiktif lainnya, papan selancar, barang mudah terbakar, serta barang berbau busuk atau amis yang mengganggu penumpang lain.
Aturan bagasi kereta api selanjutnya juga menjelaskan peralatan olahraga, elektronik, dan musik yang pantas dibawa sesuai ukuran dapat dibawa masuk dengan membeli tempat duduk tambahan. Barang bawaan ditempatkan di atas rak kabin di atas tempat duduk penumpang.
Selanjutnya: Denda Kelebihan Bagasi Kereta Api ...
Denda Kelebihan Bagasi Kereta Api
Apabila penumpang kedapatan membawa bagasi tidak sesuai aturan, maka harus membayar suplisi atau denda sebesar:
- Kereta api kelas eksekutif Rp 10.000 per kilogram.
- Kereta api kelas bisnis Rp 6.000 per kilogram.
- Kereta api kelas ekonomi Rp 2.000 per kilogram.
- Pembayaran bagasi dilakukan di stasiun.
Kedapatan di atas kereta, bagasi penumpang yang berat atau ukurannya melebihi ketentuan dan belum memiliki surat bagasi. Maka dikenakan suplisi sebesar :
- Kereta api kelas eksekutif sebesar Rp 50.000 per lima kilogram.
- Kereta api kelas bisnis dan ekonomi komersial sebesar Rp 30.000 per kilogram.
- Kereta api kelas ekonomi non-komersial sebesar Rp 15.000 per lima kilogram.
- Perhitungan berat bagasi dibulatkan ke atas pada kelipatan 5 kilogram.
Itulah besaran denda bagasi kereta api yang berlaku hingga mudik lebaran 2023 Pastikan untuk selalu menghitung dan menimbang barang bawaan Anda sebelum menaiki transportasi umum supaya tidak mengganggu penumpang lain.
NIA HEPPY | MELYNDA DWI PUSPITA (CW)
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.