Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Aturan Uang Muka KPR Diperlonggar, Properti di Sektor Ini Bangkit

Real Estate Indonesia yakin dua sektor properti bakal bangkit setelah adanya aturan Bank Indonesia memperlonggar aturan uang muka KPR.

1 Juli 2018 | 18.10 WIB

Para agen penjual rumah tengah menawarkan rumah tinggal pada pameran Properti di sebuah Mall kawasan Jakarta, 21 Maret 2018. Dalam pameran ini juga ditawarkan properti mulai dari harga Rp 200 juta. TEMPO/Tony Hartawan
Perbesar
Para agen penjual rumah tengah menawarkan rumah tinggal pada pameran Properti di sebuah Mall kawasan Jakarta, 21 Maret 2018. Dalam pameran ini juga ditawarkan properti mulai dari harga Rp 200 juta. TEMPO/Tony Hartawan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Kebijakan pelonggaran loan to value (LTV) atau uang muka kredit perumahan atau KPR diyakini bakal mendorong pertumbuhan di sektor properti termasuk kepada peningkatan penggunaan KPR. Pelonggaran LTV juga akan berdampak kepada semua segmen baik menengah bawah dan menengah atas yang dalam satu tahun terakhir mengalami penurunan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Real Estate Indonesia (REI) Paulus Totok Lusida  bahkan menargetkan pada 2018 untuk semua segmen yang mengalami penurunan dapat meningkat mencapai 10 persen. Meski begitu, menurut Totok, BI juga harus mempertimbangkan kemampuan perbankan terhadap pelayanan yang diberikan kepada masyarakat dan pengusaha terkait kenaikan suku bunga acuan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sebelumnya, katanya, BI sudah menjamin bahwa kenaikan suku bunga acuan tidak mempengaruhi sektor properti. Sebab, bank sentral sudah melakukan pelonggaran likuiditas dari perbankan sehingga bank tidak menaikkan bunga kredit. "Kalau naik-naik terus (bunga acuan), ya lama-lama akan semakin mempengaruhi sektor properti," kata Totok, Jumat, 29 Juni 2018. 

Pada hari Jumat lalu, Bank Indonesia menaikkan suku bunga acuan 50 basis poin menjadi 5,25 persen. Namun kenaikan suku bunga itu dinilai belum mempengaruhi sektor properti, karena  terbantu dengan adanya relaksasi kebijakan LTV. "Tidak mempengaruhi daya beli sektor properti karena dilonggarkan juga adanya pelonggaran ltv itu," ujar Totok.

Dalam hasil rapat dewan gubernur Bank Indonesia yang telah dilakukan 28 Juni 2018 hingga 29 Juni 2019, selain memutuskan kenaikan suku bunga acuan,  BI  juga melakukan pelonggaran aturan LTV, pelonggaran jumlah fasilitas kredit, hingga pencairan kredit dengan mekanisme inden.

Adapun kebijakan bank sentral itu langsung ditanggapi beragam oleh kalangan perbankan. Salah satunya adalah Direktur Utama PT Bank Tabungan Negara Tbk. (Persero) atau BTN, Maryono.

Meski beleid terbaru dari bank sentral itu memperbolehkan skema uang muka atau DP nol persen, Maryono bergeming. Ia menyatakan pihaknya tetap akan menerapkan bunga kredit minimal 1 persen untuk kredit perumahan. 

"Kami sudah punya program KPR subsidi satu persen, seyogyanya kami satu persen saja. Tidak nol nol banget, masa mau kredit nol persen. Kesannya itu tanggungjawabnya kurang mengikat," kata Maryono, Sabtu, 30 Juni 2018.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus