Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Australia mencabut bea masuk antidumping (BMAD) terhadap impor kertas A4 asal Indonesia melalui keputusan yang dikeluarkan pada 26 Februari 2024 lalu. Keputusan itu disebut merupakan hasil rekomendasi penyelidikan Revocation Review oleh Komisi Anti-Dumping Australia yang diinisiasi pada 5 Mei 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Budi Santoso, pemerintah Indonesia berhasil meyakinkan Pemerintah Australia, bahwa pengenaan BMAD terhadap produk kertas A4 impor sudah tidak relevan berdasarkan ketentuan Article VI General Agreement on Tariffs and Trade (GATT) 1994. Juga berdasarkan ketentuan Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) lainnya yaitu Anti-Dumping Agreement.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Keputusan Australia mencabut pengenaan BMAD sudah sangat tepat, mengingat industri dalam negeri Australia tidak mampu lagi memproduksi kertas yang dijadikan objek pengenaan BMAD,” kata Budi melalui keterangan tertulis yang diterima Tempo pada Selasa, 12 Maret 2024.
Direktur Pengamanan Perdagangan Kementerian Perdagangan Natan Kambuno mengatakan keputusan tersebut berlaku surut sejak 5 Mei 2023 lalu. Untuk itu pelaku usaha dapat mengajukan permohonan pengembalian BMAD yang telah dibayarkan kepada Pemerintah Australia bila terdapat ekspor kertas ke Australia setelah tanggal tersebut.
“Apabila terdapat ekspor kertas ke Australia setelah tanggal dimaksud,” kata Natan.
Natan mengimbau pelaku usaha untuk melihat pencabutan BMAD sebagai peluang meningkatkan ekspor kertas ke Australia. Sebab produk Indonesia punya daya saing yang kuat di pasar Australia.
Akibat pengenaan BMAD sebesar 14,7 sampai 59,7 persen dalam beberapa tahun terakhir, ekspor kertas A4 Indonesia ke Australia terpuruk. Natan mengatakan pada 2022, nilai ekspor kertas A4 ke Australia hanya US$ 8 juta atau turun signifikan dibandingkan 2019 yang mencapai US$ 19 juta.
Natan mengapresiasi kolaborasi aktif Direktorat Pengamanan Perdagangan Kemendag dan para pelaku usaha dan asosiasi. Dia mengklaim kolaborasi semua pihak menjadi faktor kunci keberhasilan Indonesia untuk menggagalkan pengenaan BMAD tersebut.
Indonesia merupakan salah satu produsen kertas terbesar di dunia. Pada 2022 produksinya mencapai 11,9 juta ton, atau nomor enam dunia. Salah satu raksasa kertas A4 di Indonesia adalah Tjiwi Kimia milik Sinar Mas.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik, nilai perdagangan Indonesia dan Australia pada 2023 sebesar USD 12,48 Miliar. Nilai tersebut turun 6,39 persen dibanding 2022 yang sebesar USD 13,33 Miliar.
Sementara tren total perdagangan kedua negara meningkat 14,38 persen dalam periode 2018 sampai 2022. Total perdagangan Indonesia dan Australia mencapai USD 8,64 Miliar pada 2018 meningkat menjadi USD 13,33 Miliar pada 2022.
DESTY LUTHFIANI