Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Badan POM Perketat Pengawasan Produk Kosmetik dan Jamu Tak Berstandar Mutu

Badan POM berupaya menekan peredaran produk kosmetik dan jamu yang diproduksi tidak sesuai standar mutu dan keamanan.

16 Maret 2022 | 14.02 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Kepala Badan POM Penny K. Lukito memberikan keterangan penerbitan persetujuan penggunaan dalam kondisi darurat atau Emergency Use Authorization (EUA) untuk Vaksin COVID-19 di Kantor Badan POM, Jakarta, Senin, 11 Januari 2021. Badan POM mengeluarkan penerbitan EUA untuk vaksin Coronavac yang diproduksi oleh Sinovac Biotech dengan efikasi vaksin sebesar 65,3 persen berdasarkan dari hasil uji klinik di Bandung. ANTARA/HO/Humas BPOM

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Bekasi-Badan Pengawas Obat dan Makanan atau Badan POM
berupaya menekan peredaran produk kosmetik dan jamu yang diproduksi tidak sesuai standar mutu dan keamanan. Karena itu, dibutuhkan peran maksimal lewat duta yang berasal dari kalangan masyarakat.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Peningkatan kebutuhan masyarakat akan obat tradisional, suplemen kesehatan dan kosmetika di masa pandemi sering disalahgunakan oknum dengan memproduksi dan mendistribusikan produk yang tidak memenuhi standar keamanan, mutu dan manfaat," kata Kepala Badan POM RI Penny K. Lukito dalam keterangan tertulis yang diterima Tempo, Rabu, 16 Maret 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut Penny kejahatan yang dilakukan di antaranya penambahan bahan kimia obat (BKO) pada obat tradisional, penggunaan bahan berbahaya/bahan dilarang seperti Merkuri dan Rhodamin B di kosmetik, serta promosi dan pencantuman klaim berlebihan atau menyesatkan.

Klaim tersebut umumnya disematkan pada kemasan produk jamu pegal linu, batuk atau pilek dan stamina pria serta dapat mengobati berbagai penyakit termasuk menyembuhkan Covid-19. Ia menyebut, hasil pengawasan BPOM pada 2021 ditemukan tren peningkatan pelanggaran iklan kosmetika dan obat tradisional dibandingkan tahun 2020.

Pelanggaran iklan kosmetika sebesar 27,85 persen atau meningkat 19,89 persen dibandingkan 2020. Iklan Obat Tradisional yang tidak memenuhi ketentuan sebesar 51,68 persen atau meningkat 41,08 persen dibandingkan 2020.

Dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat, Badan POM bekerja sama dengan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Perguruan Tinggi serta Dinas Pendidikan di daerah melakukan “Program BPOM Goes to School dan BPOM Goes to Campus”.

Program itu untuk membentuk Duta Kosmetik Aman dan Duta Jamu Aman yang berperan sebagai kepanjangan tangan dari Badan POM tentang cara memilih dan menggunakan obat tradisional, suplemen kesehatan dan kosmetika yang aman, bermanfaat dan bermutu.

Menurut Penny Indeks Kesadaran Masyarakat (IKM) berdasarkan survei Badan POM pada 2021 terhadap komoditi obat tradisional yaitu 75,51, suplemen kesehatan 76,30 dan kosmetika 76,88. Indeks ini lebih rendah dibandingkan IKM komoditi obat (79,26) dan pangan (78,99).

"Para duta telah melakukan 116 kegiatan KIE yang diikuti 11.060 peserta. Dalam melakukan KIE, para duta memanfaatkan kemajuan teknologi informasi melalui berbagai platform digital khususnya media sosial," katanya.

Duta Jamu Aman dan Kosmetik Aman merupakan salah satu bentuk pemberdayaan masyarakat yang berperan menjadi pemengaruh masyarakat atau model percontohan dalam peningkatan pemahaman konsumen.

Selain itu, kata Penny, Badan POM mengintensifkan pengawasan hingga pada jalur peredaran online dengan patroli siber, penyediaan klarifikasi terhadap kabar bohong atau hoaks, pemberdayaan masyarakat seperti komunikasi, informasi dan edukasi (KIE) baik secara offline maupun online, serta peningkatan kerja sama dengan lintas sektor di pemerintahan maupun swasta.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus