Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Reschedule kartu kredit alias penjadwalan ulang pembayaran kartu kredit bak angin segar bagi penggunanya, mereka diberi keringanan pembayaran imbas Covid-19. Mulai dari yang tercatat punya tunggakan kartu kredit, gagal bayar, hingga kredit macet akibat kondisi keuangan memburuk.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Bank penerbit kartu kredit yang menentukan sistem keringanan pembayaran. Umumnya cara mengajukannya dapat dilakukan dengan langkah berikut ini:
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Pertama tentunya mendatangi langsung bank penerbit kartu kredit. Baik kantor pusat maupun cabang. Sampaikan kepada petugas bank seperti customer service bank, bahkan bisa saja dioper ke bagian collection hingga persoalan tersebut menemukan titik terang.
Lakukan negosiasi yang bijak, sampaikan alasan sebenarnya sehingga tidak dapat melunasinya tepat waktu, lalu minta keringanan. Kemudian ajukan perpanjangan tenor cicilan, istilahnya rescheduling, maksudnya prosesnya jatuh tempo pembayaran diatur ulang. Misalnya tenor pembayaran sebelumnya 12 bulan diperpanjang menjadi 17 bulan.
Langkah selanjutnya ajukan permohonan restrukturisasi kartu kredit. Yakni program keringanan bagi yang kesulitan membayar utang pokok ataupun bunga kartu kredit. Jika diterima, lanjut ke penataan kembali perjanjian kartu kredit. Artinya mengubah persyaratan kredit dari sebelumnya, proses ini disebut reconditioning.
Hal tersebut dapat berupa upaya memangkas suku bunga, pembebasan bunga atau sebagian pokok utang, dapat menunda pembayaran bunga sampai jangka waktu tertentu, dan lainnya.
Langkah terakhir bisa dengan memanfaatkan dana tunai bunga ringan selain untuk transaksi pembayaran, kartu kredit juga memiliki fasilitas pinjaman tunai. Namun besaran yang dapat dicairkan sebesar 50 persen dari sisa limit kartu kredit.
RAUDATUL ADAWIYAH NASUTION