Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ekonomi

Berita Tempo Plus

Demi Mencekik Emisi PLTU Batu Bara

Kementerian Energi mulai memberlakukan skema kuota emisi PLTU batu bara. Bagaimana pelaksanaannya?

30 Januari 2023 | 00.00 WIB

Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di Cirebon Jawa Barat. TEMPO/Subekti
Perbesar
Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di Cirebon Jawa Barat. TEMPO/Subekti

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ringkasan Berita

  • Pemerintah mulai membatasi emisi karbon PLTU batu bara.

  • Pembangkit yang emisi karbonnya melebihi kuota akan terkena sanksi.

  • Pengelola PLTU punya opsi melakukan perdagangan karbon atau mengembangkan pembangkit EBT.

JAKARTA — Demi menekan emisi karbon pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) batu bara, pemerintah membatasi kuota emisi yang dikeluarkan oleh tiap pembangkit. Regulasi pembatasan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 22 Tahun 2022 yang berlaku efektif tahun ini.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Jihan Ristiyanti

Lulusan Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Surabaya pada 2020 , mulai bergabung dengan Tempo pada 2022. Kini meliput isu hukum dan kriminal.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus