Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ringkasan Berita
Pemerintah mulai membatasi emisi karbon PLTU batu bara.
Pembangkit yang emisi karbonnya melebihi kuota akan terkena sanksi.
Pengelola PLTU punya opsi melakukan perdagangan karbon atau mengembangkan pembangkit EBT.
JAKARTA — Demi menekan emisi karbon pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) batu bara, pemerintah membatasi kuota emisi yang dikeluarkan oleh tiap pembangkit. Regulasi pembatasan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 22 Tahun 2022 yang berlaku efektif tahun ini.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo