Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Bagaimana Nasib Tenaga Honorer yang Tidak Lolos Seleksi PPPK? Ini Penjelasannya

Pegawai non-ASN yang tidak lolos seleksi CASN 2024 akan menjadi PPPK paruh waktu.

9 Agustus 2024 | 20.13 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Sejumlah peserta mengikuti seleksi kompetensi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK). ANTARA FOTO/Makna Zaezar/tom.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) mencatat ada lebih dari 1,7 juta pegawai non-aparatur sipil negara (ASN) yang belum diangkat menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) per 2024. Tenaga honorer itu tersebar di instansi pusat dan pemerintah daerah (pemda).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Non-ASN yang terdata di database BKN (Badan Kepegawaian Negara) 1.784.588. Sebanyak 140.433 di antaranya merupakan tenaga honorer eks kategori II (THK II) dan 1.644.155 non-THK II.” Kata Menpan RB Abdullah Azwar Anas dalam rapat kerja (raker) bersama Komisi II DPR RI, Rabu, 13 Maret 2024. Lantas, bagaimana nasib honorer yang tak lolos seleksi PPPK?

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Azwar Anas mengatakan Kemenpan RB telah menyiapkan beberapa strategi dalam rangka penyelesaian tenaga non-ASN, di antaranya menyiapkan formasi secara khusus, menambah nomenklatur jabatan pelaksana selain jabatan fungsional, dan membuka pengadaan dengan kualifikasi pendidikan minimal sekolah dasar (SD) atau sederajat. 

“Kekhawatiran tenaga non-ASN tidak lulus seleksi dan terbatasnya anggaran belanja telah kami atur prioritas di instansi pemerintah, terdiri dari eks THK II, non-ASN pendataan BKN, dan non-ASN lainnya,” ucap Azwar Anas. 

Kemenpan RB, lanjut dia, juga mengembangkan konsep PPPK paruh waktu atau part-time untuk mengatasi masalah tenaga honorer yang tidak lolos seleksi. “Bagi pegawai non-ASN yang mengikuti seleksi CASN 2024 tapi belum lulus untuk memenuhi lowongan formasi, akan disiapkan mekanisme khusus dengan diangkat menjadi PPPK paruh waktu,” ucap Azwar Anas.

Selanjutnya: Azwar Anas menjelaskan, tenaga honorer yang menjadi PPPK....

Azwar Anas menjelaskan, tenaga honorer yang menjadi PPPK paruh waktu dapat diangkat menjadi PPPK penuh waktu. Pengangkatan dilakukan setelah pegawai yang bersangkutan telah melewati tahap evaluasi kinerja dan syarat administrasi. 

“Ketentuan mengenai mekanisme seleksi dan pengangkatan (PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu) akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menpan RB,” ujar Azwar Anas. 

PPPK Bisa Daftar CPNS 2024 

Dalam kesempatan yang berbeda, Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Kemenpan RB Aba Subagja menuturkan PPPK yang tertarik mengikuti seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2024 diberikan kesempatan untuk melamar tanpa harus mengundurkan diri atau resign

“Bagi PPPK yang sudah satu tahun, apabila ingin melamar CPNS, maka tidak harus berhenti dari PPPK. Jadi, kalau (yang bersangkutan) tidak diterima, maka bisa kembali (menjadi) ke PPPK,” kata Aba dalam Sosialisasi Kebijakan Pengadaan PNS Tahun Anggaran 2024 secara daring, Senin, 29 Juli 2024. 

Ketentuan PPPK yang bisa mengikuti rekrutmen CPNS tersebut juga diatur di dalam Permenpan RB Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara. 

“Dalam hal PPPK melamar pada lowongan jenis pengadaan PNS atau pengadaan PPPK, yang bersangkutan wajib memenuhi masa perjanjian kerja minimal satu tahun dan telah mendapatkan persetujuan dari PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) atau Pyb (Pejabat yang Berwenang),” bunyi Pasal 24 huruf d Permenpan RB tersebut. 

MELYNDA DWI PUSPITA 

 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus