Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Ringkasan Berita
Warga di Bali dan Jakarta kesulitan mendapat izin pemasangan PLTS atap.
PLN membatasi kapasitas PLTS atap maksimal 15 persen dari daya terpasang.
Kebijakan PLN bertentangan dengan aturan Menteri ESDM soal PLTS atap.
SEBANYAK 32 lembar panel surya berjajar rapi di atap rumah I Wayan Gede Mardika di Desa Kayu Putih, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng, Bali. Dengan bantuan perusahaan rintisan atau startup lokal, Wayan ingin menjadikan huniannya yang berada di dekat area wisata Pantai Lovina itu memakai pembangkit listrik tenaga surya atau PLTS atap yang ramah lingkungan.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo