Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Poin penting
Warga di Bali dan Jakarta kesulitan mendapat izin pemasangan PLTS atap.
PLN membatasi kapasitas PLTS atap maksimal 15 persen dari daya terpasang.
Kebijakan PLN bertentangan dengan aturan Menteri ESDM soal PLTS atap.
SEBANYAK 32 lembar panel surya berjajar rapi di atap rumah I Wayan Gede Mardika di Desa Kayu Putih, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng, Bali. Dengan bantuan perusahaan rintisan atau startup lokal, Wayan ingin menjadikan huniannya yang berada di dekat area wisata Pantai Lovina itu memakai pembangkit listrik tenaga surya atau PLTS atap yang ramah lingkungan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Demi mewujudkan impian akan rumah dengan energi bersih atau green energy, Wayan berbelanja hingga Rp 200 juta. PLTS atap yang ia pasang bisa menambah daya listrik di rumahnya. Saat ini daya listrik rumah Wayan yang berasal dari jaringan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN mencapai 17 ribu volt-ampere (VA).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Tapi pemasangan PLTS atap tak mudah. Wayan mesti memohon izin ke kantor perwakilan PLN di Bali. Sudah sebulan lebih izinnya tak kunjung turun. “Ada kendala dalam perizinan,” kata pria yang bekerja sebagai pengacara itu kepada Tempo, Kamis, 16 Juni lalu.
Menurut Wayan, PLN membatasi pemasangan PLTS atap on-grid atau yang tersambung dengan jaringan PLN 10-15 persen dari daya tersambung. Artinya, dengan daya tersambung 17 ribu VA, Wayan hanya bisa membangun tiga-lima panel surya berkapasitas 1.700-2.550 VA. Padahal, dia menambahkan, aturan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengizinkan pengguna PLTS atap memasang panel surya hingga 100 persen dari daya tersambung. “Kebijakan internal PLN ini menabrak regulasi menteri,” ujarnya, kecewa.
Nasib serupa menimpa seorang pelanggan PLN di Pulo Gadung, Jakarta Timur. Pada Jumat, 10 Juni lalu, PLN mengirim surat yang menyatakan dia hanya bisa memasang PLTS atap maksimal 330 watt-peak (WP) di rumahnya, yang memakai sambungan PLN 2.200 VA. Panel surya yang diperlukan tak sampai satu unit karena setiap lembarnya cuma menghasilkan setrum 500 WP.
Gubernur Bali Wayan Koster (ketiga kiri) dan Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo (keempat kiri) saat acara peletakan batu pertama proyek Pembangkit Listrik Tenaga Surya Hybrid Nusa Penida dan relokasi Pembangkit Listrik Tenaga Gas Grati ke Pesanggaran, di Pesanggaran, Bali, Februari 2022. Foto: baliprov.go.id
Tindakan PLN membatasi instalasi PLTS atap yang selalu diperbincangkan kalangan pelaku dan pengguna sektor ini bermula dari bocornya surat pimpinan Divisi Retail Regional Jawa, Madura, dan Bali PLN kepada general manager unit induk distribusi Banten, Jakarta Raya, Jawa Barat, Jawa Tengah dan Yogyakarta, Jawa Timur, serta Bali. Surat bertanggal 17 Maret 2022 itu berisi strategi pelayanan sementara atas permohonan pemasangan PLTS atap.
PLN merilis kebijakan tersebut setelah permohonan pelanggan untuk memasang PLTS atap kian membeludak. Sembari menunggu petunjuk teknis dari pemerintah, manajemen PLN menyusun strategi pelayanan sementara. Yang pertama adalah membatasi kapasitas PLTS atap 10-15 persen dari daya terpasang. Untuk pelanggan dengan daya besar, PLN akan mengkaji ulang pemasangan PLTS atap untuk mengetahui dampaknya terhadap sistem transmisi.
Strategi lain adalah menetapkan skema ekspor-impor listrik antara pengguna PLTS atap dan PLN sebesar 65 persen, mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 49 Tahun 2018. PLN tidak menggunakan aturan baru, yaitu Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2021 yang menetapkan tarif ekspor-impor 100 persen.
PLN pun akan membuka jalur komunikasi dengan pemohon segmen daya besar. Harapannya, kelompok pelanggan ini bisa memahami kondisi neraca daya PLN dan upaya perseroan melakukan harmonisasi dalam implementasi Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2021. Sebagai gantinya, PLN menawarkan jaringan bersertifikat energi terbarukan (renewable energy certificate) yang diklaim sebagai bagian dari program nol emisi karbon (net zero emission).
Namun tetap saja strategi PLN membatasi PLTS atap dipertanyakan pelaku usaha. Ini yang terjadi dalam rapat sosialisasi Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2021 di Surabaya pada Rabu, 8 Juni lalu. Saat itu Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jawa Timur bersama General Manager PLN Unit Induk Distribusi Jawa Timur, Asosiasi Energi Surya Indonesia (AESI), serta perusahaan pengembang energi surya—salah satunya PT SUN Energy—berdialog dengan sejumlah asosiasi industri.
Proses pemasangan Pembangkit Listrik Tenaga Surya di kawasan Lovina, Bali, Mei 2022. Foto: Istimewa
Dalam paparannya, perwakilan PLN menyatakan perlu aturan teknis agar operasi PLTS atap tetap aman. PLN saat itu mengaku telah beberapa kali mengadakan pertemuan dengan Kementerian ESDM untuk membahas aspek teknis, seperti fluktuasi tegangan, harmonisasi, dan kenaikan susut. PLN juga melibatkan akademikus, antara lain dari Institut Teknologi Bandung dan Universitas Gadjah Mada. Untuk sementara, PLN melayani permohonan PLTS atap dengan mempertimbangkan besarnya kapasitas, profil konsumsi energi, serta keandalan sistem kelistrikan.
Namun Ketua Umum AESI Fabby Tumiwa mengatakan tidak ada yang mengharuskan keberadaan aturan teknis. PLN, dia menambahkan, justru telah melanggar peraturan Menteri ESDM tentang PLTS atap karena memberlakukan tarif ekspor-impor berdasarkan aturan lama yang sudah direvisi. “Itu aturan sepihak PLN yang merugikan pelanggan,” ucapnya kepada Tempo. Fabby mengaku telah meminta PLN tidak membatasi perizinan. “Kalau mau ada pembatasan, batasi di dalam sistem,” dia menyarankan.
Direktur Aneka Energi Baru dan Energi Terbarukan Kementerian ESDM Andriah Feby Misna mengatakan program PLTS atap tersendat antara lain karena kondisi kelistrikan nasional yang mengalami surplus. “Kami masih mengupayakan aturan menteri terbaru dapat terlaksana sepenuhnya,” katanya pada Jumat, 17 Juni lalu.
Andriah membenarkan kabar bahwa Kementerian ESDM bersama PLN sedang membahas petunjuk teknis pelaksanaan aturan PLTS atap. Di antaranya kriteria pembatasan kapasitas pelanggan yang saat ini sedang berlangsung. Nantinya, dia menambahkan, petunjuk teknis ini akan menjadi pegangan bagi PLN ataupun pelanggan sehingga tidak terjadi perbedaan persepsi. Kendati pelaksanaan program tersendat, Kementerian ESDM belum akan merevisi target pembangunan PLTS atap yang telah ditetapkan sebesar 3,6 gigawatt secara bertahap hingga 2025.
•••
PEMERINTAH sangat berharap pembangkit listrik tenaga surya bisa mengerek porsi penggunaan energi baru dan terbarukan (EBT) dalam sistem kelistrikan nasional. Lantaran pembangunannya lebih sederhana dan singkat, pembangkit listrik ini bisa memenuhi target porsi pemakaian EBT 23 persen pada 2025. Karena itu, tutur Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif, pembangunan PLTS atap akan digenjot dengan menetapkannya sebagai proyek strategis nasional. "Kami akan menggunakan tenaga surya sebagai tulang punggung energi terbarukan," ujar Arifin beberapa waktu lalu.
Menurut Arifin, Indonesia diuntungkan oleh letak geografisnya yang berada di garis khatulistiwa sehingga potensi energi matahari melimpah. Kementerian ESDM memproyeksikan potensi energi surya di Indonesia mencapai 3.294 gigawatt-peak. Sedangkan potensi radiasi matahari bisa lebih dari 3,75 kilowatt-jam (kWh) per meter persegi per hari sehingga panel surya dapat bekerja maksimal untuk menghasilkan listrik.
Pemerintah menghitung, dalam empat dekade ke depan, Indonesia memerlukan investasi US$ 169,7 miliar atau sekitar Rp 2.500 triliun untuk membangun PLTS berkapasitas 361 gigawatt. Angka ini setara dengan 61 persen dari total kapasitas EBT saat itu, yang bisa mencapai 587 gigawatt.
Bukan cuma pemerintah, pada Februari 2020 lembaga pembangunan internasional Amerika Serikat (USAID) juga mengkaji dampak ekonomi program PLTS atap di Indonesia. Menurut USAID, dampak ekonomi kotor dari tersebarnya 1.000 unit pembangkit surya atap berkapasitas 4,9 kilowatt dan 1.000 unit sistem surya berdaya 4,2 kilowatt di perumahan akan menciptakan 710 lapangan pekerjaan dan menambah produk domestik bruto (PDB) US$ 4,9 juta atau sekitar Rp 72 miliar. Pertumbuhan terjadi di sektor konstruksi, manufaktur, dan jasa profesional. USAID juga menyebutkan program ini akan menciptakan 14 pekerjaan setiap tahun dan menyumbang PDB US$ 92 ribu.
Karena itu, pemerintah menggalakkan pembangunan PLTS atap dan menjanjikan insentif. Pada Februari lalu, misalnya, Kementerian ESDM membagikan voucher diskon bagi masyarakat yang berminat memasang panel surya atap. “Masyarakat yang ingin memasang PLTS atap bisa mendapat potongan harga,” kata Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi Kementerian ESDM Dadan Kusdiana dalam talk show tentang G20, beberapa waktu lalu. Dadan memberi contoh, jika warga memasang PLTS atap 2 kWh, pemerintah memberikan voucher yang bisa diuangkan. “Ini jadi pengurang biaya.”
Program insentif ini menggunakan dana hibah dari Program Pembangunan Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNDP) melalui Sustainable Energy Fund. Kementerian ESDM bekerja sama dengan lembaga itu untuk meningkatkan kapasitas terpasang PLTS atap sebesar 5 megawatt-peak untuk 1.300 pelanggan.
Program ini menyasar pelanggan rumah tangga (R1-R3), pelanggan bisnis (B1-B2), industri skala kecil-menengah (I1-I3), serta konsumen kelompok sosial seperti sekolah/bangunan pendidikan, rumah sakit, dan rumah ibadah (S2-S3). Insentif berlaku mulai 10 Februari hingga November 2022.
Insentif ini membuat peminat PLTS atap membanjir. Tim verifikasi UNDP mencatat sekitar 500 pelanggan PLN dari berbagai segmen mengajukan permohonan insentif. Tapi, hingga Jumat, 17 Juni lalu, tim verifikasi UNDP baru menyetujui 28 di antaranya dengan total nilai insentif Rp 254.750.000. Menurut ketua tim verifikasi UNDP, Yovi Dzulhijjah Rahmawati, banyak pemohon tak memenuhi syarat dokumen seperti izin dari PLN dan izin usaha perusahaan pemasang panel. Yovi mengatakan, berdasarkan hasil evaluasi, syarat dokumen izin dari PLN memang sulit diperoleh. Karena itu, UNDP akan mengkaji kembali syarat itu.
Hingga pekan lalu, penerbitan izin dari PLN masih seret. Seperti yang dialami Edgard, warga Jimbaran, Bali. Panel surya seluas 10 meter persegi berkapasitas 1.800 watt-peak di atap rumahnya tak bisa berfungsi karena masih menunggu izin PLN. Padahal Edgard telah menghabiskan Rp 26 juta untuk memasang panel itu. Bila izin terbit, PLN akan memasang alat untuk mengukur ekspor-impor setrum. Edgard mengaku sudah beberapa kali menguji sistem itu tanpa meteran, tapi saldo listriknya tersedot habis. “Harus ada meterannya. Kalau tidak, konsumen yang rugi,” ujarnya pada Jumat, 17 Juni lalu.
Saat diminta tanggapan mengenai hal ini, Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo tak memberi penjelasan. Namun beberapa waktu lalu Darmawan menyatakan PLN sedang berupaya mengembangkan PLTS di seluruh Indonesia. Tak hanya berfokus pada sisi jumlah, PLN juga mencoba menekan tarif listrik yang dihasilkan panel surya.
Menurut Darmawan, sudah ada penurunan harga yang cukup signifikan. Dia mengatakan, saat PLN melelang energi surya tujuh tahun lalu, harganya US$ 25 sen. Pada 2017, biaya berkurang menjadi US$ 10 sen. Pada lelang terbaru yang dibuka 1 Maret lalu, tarif per kWh ditekan hingga US$ 3,5 sen. “Atau sekitar Rp 500,” tutur Darmawan dalam seminar tentang de-dieselisasi sumber energi di Yogyakarta pada 23 Maret lalu.
Sedangkan Vice President Komunikasi Korporat PLN Gregorius Adi Trianto mengatakan perseroan mendukung program pemerintah melakukan transisi energi dan mengembangkan pemanfaatan EBT. Namun, dia menambahkan, transisi energi harus dilakukan secara cermat dan tepat. "Kami sudah memiliki peta jalan untuk mencapai netral karbon pada 2060 dan sudah memiliki Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik 2021-2030 yang menjadi dasar pengembangan infrastruktur ketenagalistrikan," ujarnya.
Gregorius juga mengirimkan tautan berita Aljazeera.com tentang nasib proyek PLTS atap di Vietnam. Berita itu menyebutkan masifnya pemasangan PLTS atap membuat perusahaan listrik di Vietnam kelebihan pasokan di tengah lesunya permintaan. Kondisi ini mirip dengan yang menimpa PLN saat ini. Di Vietnam, para pemilik PLTS atap diminta menonaktifkan panel pada jam tertentu dan petugas perusahaan listrik akan mendatangi pelanggan yang membandel.
KHAIRUL ANAM
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo