Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

ekonomi

Jalan Panjang Menuntaskan Aduan

Perusahaan pemilik sertifikat RSPO masih banyak melakukan pelanggaran. Marak aduan tentang ketenagakerjaan hingga konflik lahan.

11 Desember 2022 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Poin penting

  • RSPO menerima aduan yang berhubungan dengan industri sawit.

  • Tahun lalu ada 10 aduan yang semuanya berasal dari Indonesia.

  • RSPO mengandalkan mediator untuk menyelesaikan konflik di sektor sawit.

MASALAH buruh perkebunan sawit PT Agro Kati Lama menjadi perhatian Hotler Parsaoran beberapa bulan terakhir. Spesialis ketenagakerjaan Sawit Watch ini menyoroti banyak kasus yang menimpa pekerja perkebunan kelapa sawit di Musi Rawas, Sumatera Selatan, itu. Di antaranya masalah status hubungan kerja, kecelakaan kerja, juga honor yang tidak dibayarkan. "Banyak aduan yang masuk," katanya. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Persoalan ini dibawa Hotler dalam pertemuan Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO) di Hotel Shangri-La Kuala Lumpur, Malaysia, pada Rabu, 30 November lalu. RSPO adalah organisasi yang berisi pemangku kepentingan sektor kelapa sawit, dari pelaku industri hingga lembaga swadaya masyarakat. Melalui RSPO yang menjadi jejaring pelaku industri sawit yang mendukung prinsip lestari, Hotler berharap persoalan semacam ini bisa diselesaikan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Harapan ini bukan tanpa dasar. Sebab, SIPEF selaku induk usaha Agro Kati Lama adalah anggota RSPO. SIPEF adalah perusahaan agroindustri dari Belgia yang memproduksi sejumlah produk sawit, dari tandan buah segar, minyak sawit mentah atau crude palm oil, hingga minyak inti sawit mentah. Menurut Hotler, Agro Kati Lama yang berdiri pada 2012 mempekerjakan lebih dari 1.200 buruh harian lepas dan kebanyakan dari mereka adalah perempuan. Sejak perusahaan itu berdiri, dia mengungkapkan, banyak kasus hubungan industrial yang tidak pernah selesai. Sawit Watch pun menerima aduan atas masalah-masalah ini.

Berdasarkan penyelidikan Sawit Watch, Agro Kati Lama mempekerjakan buruh melalui subkontraktor. Hotler mengatakan para buruh rata-rata bekerja empat hari setiap bulan dengan upah Rp 100 ribu per hari. Di luar upah harian, para pekerja seharusnya menerima tunjangan hari raya. Namun tunjangan pada 2018-2019 belum dibayarkan perusahaan.

Pekerja menyusun tandan buah segar kelapa sawit hasil panen di Desa Berkah, Sungai Bahar, Muarojambi, Jambi, 2 November 2022. ANTARA/Wahdi Septiawan

Tapi pelaporan buruh dan investigasi pihak ketiga seperti Sawit Watch tak digubris perusahaan itu. Hingga akhirnya persoalan ini dibawa ke forum RSPO, mengingat SIPEF selaku induk usaha Agro Kati Lama adalah salah satu anggotanya. Masalah ini diadukan melalui mekanisme komplain yang disediakan RSPO pada 30 November 2020. RSPO memproses laporan ini pada Maret 2021 dan tahap bilateral engagement atau mediasi selesai pada 16 Juni 2022.

Dalam mediasi, Hotler menuturkan, SIPEF menerima dan mau memenuhi semua tuntutan. Namun pada kenyataannya kondisi di lapangan tidak berubah. Oktober lalu, sejumlah buruh menolak menerima penunggakan tunjangan hari raya karena diintimidasi subkontraktor. Masalah ini pun disampaikan Sawit Watch kepada SIPEF dalam pertemuan RSPO di Kuala Lumpur.

Direktur Keberlanjutan SIPEF Sander van den Ende tidak membantah adanya kasus antara Agro Kati Lama dan pekerjanya. Menurut dia, SIPEF juga melibatkan lembaga lokal untuk menjembatani masalah ini. Mediasi yang dilakukan lewat sistem RSPO, dia mengungkapkan, membantu menyelesaikan masalah. "Mediasi membantu kami membuat nilai yang lebih baik. Jadi (masalah) itu akan diselesaikan."

Feybe E.N. Lumuru, Direktur Eksekutif Lingkar Komunitas Sawit yang ditunjuk SIPEF menangani persoalan ini, mengaku sudah melakukan investigasi. Menurut dia, SIPEF juga berinisiatif mencari tahu apa yang terjadi di lapangan. "Mediasi adalah proses negosiasi yang restoratif, harus berupaya memulihkan rasa adil," tuturnya.

•••

KASUS Agro Kati Lama hanya satu dari ratusan laporan yang masuk ke Roundtable on Sustainable Palm Oil. Dalam portal pelaporan yang disusun RSPO, tahun ini lembaga tersebut menerima tiga laporan dari Indonesia dan dua dari Malaysia. Namun data itu tidak merinci jenis kasus. Sedangkan tahun lalu ada sepuluh laporan yang masuk, semuanya terjadi di Indonesia.

Bukan cuma aduan kasus ketenagakerjaan seperti yang terjadi di PT Agro Kati Lama, laporan tentang konflik lahan juga diterima RSPO. Ini jenis kasus yang paling sering diadukan. Salah satunya diadukan oleh Sawit Watch, yaitu pengambilalihan lahan tanah adat seluas 167 hektare di hutan Imbo Putui, Kampar, Riau.  

Direktur Sawit Watch Achmad Surambo menyebutkan kasus ini dilaporkan bersama Lembaga Adat Kenegerian Petapahan (Ninik Mamak Kenegerian Petapahan) Bahtera Alam, Riau, pada 8 November 2021. Namun laporan baru diterima pada Februari 2022 dan hingga saat ini kasus tersebut belum selesai. Berdasarkan data RSPO, Sekretariat RSPO sudah bertemu dengan pelapor pada 25 Oktober lalu.

CEO Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO), Joseph D’Cruz, di Shangri-la Hotel Kuala Lumpur, Malaysia, November 2022. Dok.RSPO

Menurut Ahmad, laporan semacam ini sangat penting untuk menunjukkan ketidakpatuhan pada aturan industri sawit berkelanjutan. Apalagi RSPO yang berdiri pada 2004 memiliki jangkauan luas dan menjadi pemberi sertifikat bagi perusahaan yang menerapkan prinsip-prinsip berkelanjutan. 

Dalam berkas Impact Report 2022, RSPO memiliki sekitar 5.000 anggota dan memberikan sertifikat pada lahan perkebunan seluas 4,5 juta hektare di 21 negara. Selain itu, ada sekitar 500 ribu pekerja pabrik dan perkebunan di seluruh dunia yang terwakili di bawah prinsip dan kriteria (P&C) RSPO melalui sertifikasi.

Chief Executive Officer RSPO Joseph D’Cruz mengatakan lembaganya membuka banyak saluran untuk menyelesaikan persoalan yang berhubungan dengan sektor kelapa sawit. Dia mengakui banyak pihak yang terkena dampak buruk pelanggaran standar industri sawit berkelanjutan, termasuk para pekerja dan masyarakat sekitar perkebunan atau pabrik minyak sawit.

Selain menyediakan kanal pengaduan, D’Cruz mengatakan, RSPO telah meluncurkan proyek yang melibatkan masyarakat dan lembaga mediator seperti serikat pekerja, kelompok perempuan, organisasi keagamaan, dan lembaga swadaya masyarakat. "RSPO akan meningkatkan keterlibatan semua lembaga yang bisa menunjukkan komitmen pada transparansi dan akuntabilitas," ucapnya pada Jumat, 9 Desember lalu. Dia pun menyatakan sejumlah standar dalam sertifikasi RSPO masih harus diperbarui untuk menjamin kepatuhan pelaku industri sawit pada aspek keberlanjutan.

AISHA SHAIDRA (KUALA LUMPUR)

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus