Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - BPJS Ketenagakerjaan merupakan asuransi yang dimiliki oleh pekerja di Indonesia dengan berbagai manfaat, melingkupi biaya sakit dan kecelakaan. Dengan manfaat tersebut, perusahaan di Indonesia diwajibkan untuk mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Secara hukum, hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Menurut Undang-Undang tersebut, pemberi kerja atau perusahaan wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Bagi pemberi kerja yang tidak melakukan hal tersebut, maka terdapat sanksi yang dapat dikenakan berdasarkan Pasal 17 UU tersebut. Pemberi kerja yang tidak melaksanakan ketentuan akan dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, denda, dan tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu.
Bagi pekerja yang merasa tidak didaftarkan perusahaannya sebagai penerima manfaat BPJS Ketenagakerjaan, dapat melaporkan perusahaannya kepada pihak yang terkait.
Dilansir dari laman BPJS Ketenagakerjaan, setidaknya terdapat dua cara pelaporan yang dapat dilakukan untuk melaporkan perusahaan yang tidak mendaftarkan pekerjanya sebagai penerima manfaat BPJS Ketenagakerjaan.
Cara pertama dengan membuat aduan secara langsung di Dinas Ketenagakerjaan setempat. Cara kedua bisa dilakukan dengan membuat aduan atau laporan melalui aplikasi JMO atau Jamsostek Mobile.
Cara membuat laporan aduan melalui aplikasi JMO
- Instal aplikasi JMO di ponsel.
- Setelah berhasil dipasang di perangkat gawai, selanjutnya pelapor harus mendaftarkan akun terlebih dahulu dengan melengkapi biodata yang sesuai dengan kolom yang tersedia. Jika telah memiliki akun, pelapor dapat kemudian melakukan login untuk kemudian mengakses berbagai fitur yang terdapat dalam aplikasi JMO.
- Jika telah masuk dalam akun yang telah didaftarkan, pelapor dapat membuat pengaduan dengan melakukan klik pada menu “pengaduan” yang terdapat di dalam aplikasi JMO.
- Setelah melakukan klik pada menu “pengaduan”, pelapor berikutnya akan diarahkan untuk mengisi data yang telah disediakan, pastikan data yang diisi rigid dan lengkap agar aduan dapat diproses.
- Sebelum mengisi data yang diminta, nantinya pelapor dapat terlebih dahulu melakukan klik terhadap menu “Perusahaan Belum Terdaftar”.
- Setelah berhasil mengisi data yang diminta, pelapor dapat melakukan klik submit untuk mengirim aduan.
Selain membuat aduan, aplikasi JMO yang dapat diakses melalui aplikasi dan peramban juga menyediakan fitur untuk melakukan pengecekan terhadap pengaduan yang telah dibuat.
Caranya pun tidaklah sulit, pelapor hanya perlu membuka aplikasi JMO kemudian pilih menu "Pengaduan". Setelah mengklik menu "Pengaduan", nantinya pelapor akan diarahkan pada menu “Riwayat Pengaduan”. Dalam menu “Riwayat Pengaduan”, nantinya akan terdapat beberapa menu seperti data yang tidak sesuai dan perusahaan tidak terdaftar.
Pilihan Editor: Cara dan Persyaratan Pencairan BPJS Ketenagakerjaan