Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta -Menteri Investasi sekaligus Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia melaporkan jumlah usaha yang mengajukan melalui sistem perizinan usaha berbasis aplikasi online single submission atau OSS. Sejak Agustus 2021-sekarang, kata dia, pihaknya telah mengeluarkan 3 juta nomor induk berusaha (NIB).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Namun, dia mengakui masih ada kendala. “Ditanya ada kendala enggak? Ada, harus jujur saya katakan,” ujar dia saat rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI pada Rabu, 14 Desember 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kendalanya, Bahlil menyebutkan yaitu persetujuan lingkungan, RKPPPL (rencana kerja pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup) ini dulunya izin lokasi atau tata ruang, dan yang menyangkut izin mendirikan bangunan (IMB) atau persetujuan bangunan gedung (PGB). Sehingga rata-rata pengusaha besar yang meminta izin lokasi tidak langsung selesai di dalam OSS.
“Kenapa? Karena RKPPL-nya dari 2.000 yang baru masuk ke dalam OSS ini sekitar 100 lebih,” kata Bahlil.
Bahlil mengatakan bahwa pihaknya sebenarnya hanya menyiapkan aplikasinya saja, tapi data-datanya ada di kementerian teknis. “Tanpa bermaksud mengatakan bahwa kami tidak bersalah. Kami juga ikut salah, tapi memang by process dan untuk menanggulangi itu kami buat tim offline dalam rangka percepatan untuk menyelesaikan itu,” ucap Bahlil.
Dikutip dari situs resmi BKPM, OSS adalah sistem perizinan berbasis teknologi informasi yang mengintegrasikan perizinan di daerah dan pusat dalam rangka mempermudah kegiatan usaha di dalam negeri. Hal itu sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Sistem pelayanan ini dikembangkan oleh BKPM untuk mempercepat pengurusan perizinan berusaha. Sistem OSS ditujukan untuk percepatan dan peningkatan penanaman modal dan berusaha untuk mempermudah pelaku usaha, baik perorangan maupun non perorangan dapat memulai bisnis di Indonesia.
“Kini ketika pelaku usaha hendak memulai usaha, tidak perlu lagi khawatir harus melalui proses birokrasi panjang dan rumit untuk mendapatkan perizinan berusaha. Segala pengurusan perizinan dapat dilakukan secara daring melalui sistem OSS dengan bebas biaya,” tertulis dalam situs resmi BKPM.
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.